Ada banyak orang bertanya tentang larangan mencukur rambut dan memotong kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah, khususnya bagi yang berniat untuk menyembelih hewan qurban. Konon haditsnya shahih. Lalu bagaimana kita memahaminya?
Jawabnya bahwa secara zahir hadits itu memang ada dan statusnya memang shahih, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya. Hadits itu sebagai berikut :
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim)
Namun dalam menarik kesimpulannya ternyata para ulama berbeda pendapat.
1. Pendapat Pertama: Haram Cukur Rambut dan Potong Kuku
Di antara mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i. Di masa sekarang ini yang termasuk ikut mengharamkannya antara lain Lajnah Daimah di Saudi Arabia.
Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban.
Pendapat pertama didasarkan pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan di atas.
2. Pendapat Kedua: Tidak Haram Hanya Makruh
Pendapat kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram, melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya yang lain lagi.
Pendapat kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah.
Artinya di sini, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3. Pendapat Ketiga: Halal Tidak Haram
Pendapat ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan memotong kuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berargumentasi bahwa orang yang mau menyembelih hewan udhiyah tidak dilarang dari melakukan jima’ atau memakai pakaian, maka tidak ada larangan atasnya untuk bercukur maupun memotong kuku.
Hadits di atas berlaku hanya untuk para jamaah haji yang memang di antara larangannya adalah bercukur dan memotong kuku.
Walhasil, sebenarnya masalah adalah masalah yang tidak ada titik temunya dan menjadi wilayah khilafiyah di kalangan para ulama sejak masa lalu hingga masa sekarang ini. Tugas kita bukan memperpanjang perbedaan pendapat, tetapi mempelajarinya sebagai sebuah kajian dalam fiqih perbandingan mazhab.