Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila seseorang telah menunaikan shalat jumat, maka tidak ada lagi baginya kewajiban untuk melakukan shalat Zhuhur. Kecuali bila dia tidak mendapatkan shalat jumat, entah karena batal atau karena tertinggal.
Tidak mendapatkan shalat Jumat karena batal adalah seseorang ikut jamaah shalat Jumat, tiba-tiba batal wudhu’nya. Dan tidak ada kesempatan lagi baginya untuk berwudhu lagi untuk kembali ikut shalat meski hanya menjadi masbuk. Maka untuk itu dia harus menunaikan shalat Zhuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang batal.
Demikian juga bila alasannya tertinggal, seperti seseorang terlambat datang shalat Jumat danhannya ikut bersama imam setelah imam bangun dari ruku’ pada rakaat kedua. Maka untuk itu dia harus tetap shalat bersama imam, namun selesai imam menutup shalatnya dengan salam, dia harus berdiri lagi untuk menunaikan shalat Zhuhur empat rakaat.
Adapun bila seseorang telah secara sah melakukan shalat Jumat, tanpa batal atau tertinggal, maka tidak ada lagi kewajiban baginnya untuk shalat Zhuhur. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Apabila datang waktu siang hari Jum’at maka shalatlah dua rakaat.” (HR Ad Daruquthni).
Seandainya shalat Zhuhur masih wajib, maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja. Dan apa yang dilakukan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dan para shabatnya juga menunjukkan tidak ada lagi shalat Zhuhur setelah shalat Jum’at. Tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa ada shahabat yang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat Zhuhur setelah shalat jum’at, karena shalat Jum’at telah mengganti shalat Zhuhur.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk shalat Zhuhur setelah shalat Jumat secara rutin dengan alasan karena takut tidak sah, sebenarnya merupakan tindakan yang patut dipertanyakan. Apa dasar mengatakan takut shalat Jumatnya tidak sah?
Sebagian beralasan karena tidak sah apabila ada beberapa shalat Jumat di tempat yang berdekatan. Misalnya ada dua masjid yang berdekatan menyelenggarakan shalat Jumat. Ada yang meyakini bahwa yang sah hanyalah yang lebih dahulu melakukan shalat Jumat, sedangkan masjid satunya yang tertinggal saat memulai shalat Jumat, diyakini tidak sah. Sehinngga jamaah yang berada di masjid kedua harus melakukan shalat Zhuhur, karena shalat Jumat yang mereka lakukan tidak sah dalam anggapan mereka.
Sikap seperti ini agak berlebihan dan justru kurang konsekuen. Dikatakan agak berlebihan, karena sebenarnya adanya masjid dan jamaah shalat jumat yang berdekatan dengan jamaah shalat jumat yang lain tidak harus saling menafikan atau membuat tidak sah.
Memang ada sementara pendapat dari beberapa ulama di dalam kitab fiqih klasik yang menekankan pentingnya shalat jumat dilakukan secara berjamaah dalam satu masjid besar, tidak terpecah-pecah menjadi beberapa lokasi yang berbeda.
Bahkan Al Imam Asy Syafi’i sekalipun tidak pernah diriwayatkan ketika datang ke Baghdad yang di sana terdapat beberapa masjid, bahwa beliau melakukan shalat dzuhur setelah melakukan shalat jumat.
Lagi pula, pendapat seperti ini kurang tepat lagi bila dilaksanakan di zaman sekarang, mengingat kita tidak punya masjid yang besar dan mampu menampung orang dalam jumlah besar. Yang kita miliki sekarang ini masjid-masjid kecil namun dalam jumlah yang banyak. Kalau seandainya masjid-masjid itu kurang jamaahnya, memang sebaiknya tidak melaksanakan shalat jumat sendiri. Misalnya, jamaahnya kurang dari 40 orang sebagaimana salah satu pendapat dalam mazhab fiqih.
Akan tetapi fenomena yang terjadi justru sebaliknya, nyaris semua masjid di Jakarta penuh sesak oleh jamaah shalat jumat. Bahkan meskki jumlah masjid sangat banyak di Jakarta ini, namun masjid yang sebanyak itu tetap tidak mampu menampung jumlah peserta shalat jumat yang selalu membludak.
Maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa shalat jumat itu tidak sah lantaran diselenggarakan di beberapa masjid yang saling berdekatan. Sehinggga juga tidak ada alasan untuk melakukan shalat Zhuhur setelahnya karena alasan tadi.
Waktu Jumat adalah Waktu Zhuhur
Waktu yang benar untuk melakukan shalat jumat adalah waktu Zhuhur. Bila dilakukan di luar waktu Zhuhur, maka shalat Jumat itu tidak sah. Misalnya dilakukan di waktu Dhuha’, atau di waktu Ashar, maka shalat itu tidak sah sebagai shalat Jumat.
Waktu shalat Jum’at adalah sama dengan waktu shalat Zhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari hingga ukuran bayangan sesuatu sama dengannya. Dalil mengenai ketentuan waktu shalat Jum’at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Shahih Bukhari”.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir).” (HR Bukhari)
Imam Muslim meriwayatkan dari Salamah bin Al Akwa’ ia berkata:
“Kami melaksanakan shalat jum’at bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan.” (HR Muslim)
Demikian semoga bisa menjadi penambah ilmu dan wawasan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc