Para ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughallazhah). Namun ada juga pendapat sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa najis anjing itu hanya air liurnya dan mulutnya saja.
1. Mazhab Al Hanafiyah
Dalam mazhab Al Hanafiyah (Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al Badai’ jilid 1 halaman 63) yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukan anjing sebagaimana hewan yang lainnya bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu.
Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim dan Ahmad)
2. Mazhab Al Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya. (Asy Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As Syarhus Shaghir jilid 1 halaman 43.)
3. Mazhab As Syafi’iyah dan Al Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga baik kencing kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya:
Bahwa Rasululah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainnya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda, “Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR. Al Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis sedangkan anjing itu najis. (Mughni Al Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasysyaaf Al Qanna’ jilid 1 halaman 208 dan kitab Al Mughni jilid 1 halaman 52.)
Referensi: Fiqih wal Hayah