Hewan buas dalam bahasa Arab disebut dengan siba‘ ( السباع ). Kita menemukan beberapa hadits yang shahih tentang hewan buas ini antara lain:
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwabeliau bersabda”Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan.” Dan ditambahkan: “Semua yang punya cakar dari unggas.” (HR.Muslim)
Keharaman memakan hewan yang bertaring dan cakar maksudnya adalah hewan yang memakan makanannya dengan cara membunuh mangsanya dengan taring atau cakarnya. Bukan sekedar hewan itu punya gigi taring atau kuku. Sapi dan kambing juga punya gigi taring dan kuku sebagaimana ayam dan burung dara juga punya kuku yang tidak disebut cakar dari ceker.
Namun meski pun demikian kalau kita lihat catatan para ulama mazhab ternyata tetap ada perbedaan pandangan disana sini yang menandakan mereka belum bulat menyepakati kenajisannya.
Al Hanafiyah mengatakan bahwa semua hewan buas hukumnya najis seperti singa macam srigala harimau kera termasuk juga burung buas yang memakan bangkai seperti elang ( صقر ) falcon ( شاھن ) dan lainnya.( Fathul Qadir jilid 1 halaman 74-76)
Al Malikiyah mengatakan bahwa meski pun haram dimakan namun bukan berarti najis. Karena pada dasarnya semua hewan yang hidup itu pada dasarnya tidak najis. (Al Qawanin Al Fiqhiyah halaman 27)
As Syafi’iyah juga sepedapat bahwa meski haram memakannya namun mereka mengatakan bahwa semua hewan hidup itu hukumnya tidak najis kecuali anjing dan babi. Termasuk najis adalah hewan yang lahir dari perkawinan anjing atau dari perkawinan babi atau dari perkawinan kedua. (Raudhatut-Thalibin jilid 1 halaman 13)
Referensi: Fiqih wal Hayah