Ketika Ustadz Arifin Ilham Menikah Lagi

Kabar ustadz Arifin Ilham berpoligami merebak di media massa. Bahkan dai yang dikenal memimpin majelis dzikir ini telah menikah setahun lalu dengan seorang muslimah asal Lampung. Kabar pernikahan ini dibenarkan Staf Majelis Al-Zikra, Awaludin.

“Memang benar ustadz Arifin nikah lagi dan itu sudah setahun yang lalu dengan wanita asal Lampung,” ujar Awaludin saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (17/11/2011), dikutip Okezone.

Namun menurut Awalduin, tidak masalah jika ustadz Arifin menikah lagi. Terlebih lagi, asalkan ada dasar yang kuat agama pun tidak melarang jika umatnya berpoligami. “Enggak ada masalah dengan nikah lagi, ada dasar yang kuat, dan tidak dilarang oleh agama,” tandasnya.

Arifin Ilham diketahui telah memiliki istri bernama Wahyuniati Al-Waly atau biasa disapa Yuni, yang merupakan putri ketiga dari enam bersaudara dari mantan anggota DPR, Drs. Teuku Djamaris. Keduanya menikah di di Masjid Baiturrahman di Kompleks DPR Kalibata pada tanggal 28 April 1998.

Namun, kepada media, Awaluddin tak mau menceritakan secara pasti soal latar belakang wanita yang dinikahi ustaz berusia 43 tahun ini.

Empat Syarat

Sebelum ini, Ramadhan tahun 2009, ustad kelahiran Banjarmasin, 8 Juni 1969 itu dalam tausiyahnya pernah menyampaikan 4 syarat jika berniat memiliki istri lagi. Ia juga menghimbau jangan terburu-buru.

“Empat syarat itu harus dipenuhi,” kata Ustad Arifin Ilham dikutip detikRamadan dan beberapa sahabatnya di sebuah saung dekat rumahnya, kompleks pemukiman muslim Bukit Az-Zikra, Sentul Selatan, Jawa Barat, Jumat (11/9/2009).

Syarat pertama, jelas Arifin, Muslim yang hendak berpoligami harus sukses membina rumah tangga pertamanya. Dia harus sudah teruji berhasil mendidik dan menjadi memimpin rumah tangga. Kedua, yang bersangkutan harus memiliki fisik prima. Ketiga, dia harus mempunyai harta kekayaan yang cukup. Dan keempat, dia mengetahui manajemen poligami.

Manajemen poligami yang dimaksud Arifin adalah pelaku poligami harus bisa berlaku adil. Adil dalam hal ini bukanlah sama rata, melainkan proporsional.

“Ada orang yang istri tua anaknya lima, istri muda anaknya satu, itu uangnya harus lebih banyak kepada istri yang pertama. Tapi biologis harus banyak ke istri yang kedua,” canda suami Wahyuniwati ini.

Menurut dia, poligami adalah takdir dan fitrah bagi umat Islam. Ia tidak dapat ditolak apabila masanya telah tiba. “Kita nggak bisa bilang nggak. Kalau kita sudah digerakkan, mau apa kita?” tuturnya.

Sebaliknya jika melanggar fitrah poligami seorang muslim bisa menderita karena gelisah setiap waktu. Dia juga akan cenderung berzina dan menuruti hawa nafsu setan. Selain itu, kehidupannya tidak akan normal lagi. Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi pihak ustad Arifin Ilham masalah ini.