Khutbah Jum’at – Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain untuk dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki. Salah satu rukun dalam pelaksanaan Sholat Jum’at adalah khutbah Jum’at. Sebelum melaksanakan sholat, maka wajib dilaksanakannya dua kali khutbah setelah adzan.
Dalam melakukan khutbah pun terdapat syarat, rukun dan tata cara yang perlu untuk diketahui. Karena apabila khutbah Jum’at tidak dilaksanakan sesuai dengan tuntunan maka tidak hanya khutbahnya saja yang tidak sah namun ibadah sholat Jum’at pun juga ikut menjadi tidak sah.
Saat khutbah Jum’at, para jamaah tidak boleh berbicara, berkomentar atau berkomunikasi walaupun hanya untuk menegur orang yang berbicara di sebelahnya. Khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang penting dalam islam karena merupakan penopang dalam penyebaran dakwah di seluruh dunia.
Dalam menentukan tema yang akan dijadikan khutbah, aspek yang menjadi pertimbangan adalah hendaknya melihat standar pikiran pada masyarakat setempat dan memperhatikan psikologi para pendengar.
Syarat-Syarat Khutbah Jum’at
Di dalam ibadah, syarat merupakan ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu ibadan akan dianggap tidak sah. Syarat-syarat dalam khutbah Jum’at adalah sebagai berikut
- Orang yang membawakan khutbah harus seorang laki-laki
- Khatib harus suci dari segala hadas baik itu hadas besar maupun hadas kecil
- Orang yang membawakan khutbah harus suci dari segala najis baik itu yang ada di badan, pakaian atau tempatnya
- Khatib harus menutup auratnya saat membawakan khutbah
- Apabila mampu, khatib diharuskan membawakan khutbah dengan berdiri
- Khutbah dilaksanakan setelah adzan
- Khutbah pertama dan kedua didengar oleh minimal 40 jamaah. Maka dari itu, khatib perlu mengeraskan suara agar terdengar oleh setidaknya sebanyak 40 jamaah.
- Khatib duduk sebentar secara tuma’ninah (menenangkan diri) di antara dua sujud
- Rukun-rukun khutbah disampaikan dengan bahasa arab
- Khutbah pertama dan kedua dilaksanakan secara berturut-turut
Rukun-Rukun Khutbah Jum’at
Rukun merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam setiap ibadah karena apabila ditinggalkan akan menyebabkan ibadah yang dikerjakannya menjadi tidak sah. Dalam khutbah Jum’at pun terdapat rukun-rukun yang harus dilaksanakan.
- Khatib membaca Hamdalah (memuji Allah) pada khutbah yang pertama dan kedua
- Setelah membaca Hamdalah, lalu khatib membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada khutbah yang pertama dan kedua
- Setelah itu khatib berwasit kepada dirinya sendiri dan jamaah agar bertaqwa kepada Allah SWT pada khutbah yang pertama dan kedua
- Khatib membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
- Pada khutbah kedua, khatib mendoakan seluruh kaum muslimin
Tata Cara Khutbah Jum’at
- Saat masuk waktu dzuhur, khatib naik ke atas mimbar dan memberikan salam, kemudian duduk
- Setelah itu, muadzin mengumandangkan adzan
- Di khutbah pertama, khatib membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dilanjutkan dengan khutbah yang diisi dengan nasihat-nasihat islami untuk didengar oleh para jamahan yang telah hadir di masjid.
- Setelah menyelesaikan khutbah pertama, khatib duduk secara tuma’ninah.
- Khatib kembali berdiri untuk melanjutkan khutbah kedua sampai selesai setelah duduk
- Setelah itu, khatib membaca doa untuk umat muslim.
- Khatib turun dari mimbar
- Muadzin melaksanakan iqamah dan dilanjutkan dengan shalat Jum’at dua rakaat.
Sunnah-Sunnah Dalam Khutbah
- Khatib menyampaikan Khutbah di atas mimbar yang diletakkan di sebelah kanan mihrab.
- Setelah berdiri di atas mimbar dan sebelum berkhutbah, khatib mengucapkan salam terlebih dahulu.
- Khatib duduk saat adzan sedang dikumandangkan oleh Muadzin.
- Khatib memegang tongkat dengan tangan kiri.
- Khutbah disampaikan dengan suara yang baik dan keras agar mudah dipahami oleh para jamaah Shalat Jum’at.
- Khutbah yang disampaikan tidak terlalu panjang.
Itulah tadi syarat-syarat, rukun-rukun, tata cara dan sunnah-sunnah pada khutbah Jum’at. Semoga dapat menambah wawasan anda