Eka Mayasari, mualaf asal Riau lulusan D3 Bahasa Inggris UGM 2005, yang berdagang makanan kaki lima, almarhumah menjadi korban pembunuhan disertai penganiayaan dan pemerkosaan di tempat kos nya Jalan Janti 62 Karang Jambe Banguntapan Bantul pada Sabtu petang, 2 Mei 2015.
Saat diketahui masuk Islam beberapa tahun lalu dibuang dan diasingkan oleh orang tuanya dan akhirnya ditampung warga Pedak, semenjak itu dia hidup secara mandiri dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sejak menjadi mualaf dikenal sebagai srikandi Madjid An Nur yang mengabdikan hidupnya untuk selalu bertadarus sosial, mengabdikan hidupnya utk selalu bermanfaat untuk sekitarnya Maya juga mengajar Taman Pendidikan Al Quran di masjid An Nur, sering memasak,menyiapkan makanan utk anggota hamka darwis tiap ada acara. Bersyahadat bersama Hamka Darwis, disholatkan dan dimakamkan juga oleh keluarga besar Hamka Darwis.
Pernah beberapa tahun lalu sebuah virus menyerang struktur tulang belakangnya yang mengakibatkan dia lumpuh total selama lebih dari satu tahun.
Alhamdulillah mukjizat dari Allah Subhanahu Wa Ta’akla walaupun dua ruas tulang belakangnya hilang dia kembali bisa berjalan (yang menurut dokter secara medis hal itu sesuatu hal yg sangat tidak mungkin).
Beliau memilih hidup bermartabat dalam kesederhanaan daripada melakukan yang bathil demi kemudahan hidup, berjualan angkringan dan menabung sedikit demi sedikit sampai akhirnya tahun lalu membeli tanah dekat dengan masjid yang di beli dari saudara seiman kita Ibnu Sabar cita – cita semasa hidup adalah membangun rumah diatas tanah yang dibelinya itu. Belum tercapai cita – citanya membangun rumah didekat masjid..
إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Semua cerita diatas akhirnya ditutup dengan peristiwa yang sangat tragis dimana Maya Sari semalam ditemukan meninggal dibunuh secara biadab oleh orang yang sampai sekarang belum diketahui.
Sebelum terjadi pembunuhan, Eka sempat menghubungi Fandi, adiknya untuk menjemputnya. Namun Fandi ketiduran dan baru datang pukul 17.30 tetapi menemukan kakaknya sudah meninggal dunia.
Sampai akhir hayatnya Eka Mayasari tetap istiqomah sebagai mualaf muslimah..
Jenazah Maya setelah selesai diotopsi siang tadi disemayamkan dirumah Dewan Syuro Hamka Darwis Faisal di Pedak, Rt 14 Rw 6. Karang Bendo, Banguntapan, Bantul pukul 13.00. Dan sudah dimakamkan di pemakaman Karang bendo Pedak Ahad pukul 14.00 wib.
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
“Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: ‘kematian yang cepat’ atau ‘kecukupan yang cepat’.”
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda: “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.”
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia.”
Perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. Al-Maidah: 32).
Bagaimana mungkin kalau seseorang membunuh orang lain tanpa dibenarkan agama dapat diganti dengan hukuman penjara 5-9 tahun, sementara orang yang dibunuhnya sudah meninggal. Malah yang seperti itulah melanggar HAM, karena tidak berimbang antara perbuatan jahat yang dilakukannya dengan hukuman terhadapnya.
Seseorang yang meninggal karena dibunuh maka dalam Hukum Islam pelakunya harus dikenakan sanksi qishash, sebab jika seseorang meninggal dunia karena dibunuh jelas ini adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, direncanakan, ada motif dan menggunakan alat pembunuh yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).
Hukuman ukhrawi-nya adalah dilemparkan dalam neraka oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93)
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un..
Hanny Kristianto