“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran dibayar tunai!”
Sering kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah seseorang. Bagi yang beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi sebuah hal yang umum. Apalagi di negara yang katanya mayoritas Islam ini, mungkin aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad nikahnya. Bahkan ketika proses ta’aruf atau ketika sedang memperbincangkan masalah mas kawin yang akan diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pasti yang pertama kali disanggupi adalah seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran. Mengapa demikian? Adakah makna khusus dibalik pemberian dua mas kawin wajib tersebut?
Sangat disayangkan, setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam lemari tak pernah tersentuh. Tak jauh beda dengan mushaf Al Quran yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi pajangan seusai ijab kabul. Padahal ada makna spesial di balik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al Quran sebagai mahar.
Ketika seorang mempelai pria mengucapkan “Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran”, ada ‘beban’ baru yang dipikulnya. Beban itu adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada istrinya yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini. Karena sholat adalah amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.
Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf Al Quran. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara bermayoritas Muslim ini. Tapi sebenarnya mahar mushaf Al Quran adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada istrinya. Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al Quran, berarti suami wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al Quran yang diberikannya kepada istri dari surat Al Fatihah hingga surat An Naas. Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul quran. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al Quran dan menjadikan Al Quran sebagai pedoman kehidupan rumah tangganya. Gimana.. mahal banget kan mahar yang satu ini?
Sangat disayangkan ternyata realitas yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang kini tergeletak di dalam buffet. Tak jauh berbeda dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni kemudian di bungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi di sebelah mushaf Al Quran. Dan dengan bangganya si empunya barang tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Tak jadi masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki mushaf dan peralatan sholat lain. Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya. Seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka.
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…“ (QS At Tahrim: 6)
Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al Quran Al-’Azhim, Ibnu Katsir)
Dalam kehidupan rumah tangga, tanggung jawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam keluarga. Jadi, buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran tapi belum diajarkan isi dari Al Quran, jangan ragu untuk menagihnya kepada suami. Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk para suami yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya dan mengajarkan isi Al Quran yang diberikan, hayuu atuh diajarkan istrinya. Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa tercapai. Lalu buat para calon istri dan suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan.
Wallahu a’lam bishowwab
Oleh : Amhar, Solo
Blog