Masa Iddah Wanita – Bagi wanita yang ditalak, maka ia harus mengetahui mengenai hal ini. Karena wanita yang telah ditalak baru bisa menikah kembali dengan pria setelah ia selesai melewati masa iddahnya. Apabila masih dalam masa tersebut, maka suaminya masih dapat untuk rujuk tanpa melalui akad baru.
Tetapi jika telah melewati masa iddah, kemudian suami ingin kembali dengan istrinya, maka harus melalui akad yang baru.
Masa iddah sangat penting untuk diketahui, untuk itu mari kita simak pembahasan serta penjelasan mengenai masa iddah yang dibahas secara jelas.
Pengertian Masa Iddah Wanita
Di dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), maksud dari iddah wanita adalah waktu terhitung dimana wanita menunggu kosongnya rahim, dimana pengetahuan ini dapat diperoleh dengan kelahiran, atau bisa juga dengan hitungan bulan atau dengan menggunakan perhitungan quru’.
Pembagian Masa Iddah Menurut Al Qodhi’ Abu Syuja’
Al Qodhi’ Abu Syuja’ di dalam matannya membagi ‘iddah wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan: (1) wanita yang ditinggal mati suaminya, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suaminya.
1. Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya
Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya terdapat dua macam: (1) ditinggalkan mati saat dalam keadaan hamil, (2) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil.
(a) Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil atau mengandung, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik itu masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala
Dan juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan setelah suaminya meninggal setelah kurang lebih setengah bulan atau 15 hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(b) Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa ‘iddahnya wanita tersebut adalah 4 bulan 10 hari, baik itu sesudah disetubuhi ataupun tidak. Dalilnya yakni firman Allah Ta’ala,
2. Wanita yang Tidak Ditinggal Mati Suami
Disini yang dimaksud wanita jenis ini yakni wanita yang diceraikan, kemudian wanita yang berpisah dengan li’an ataupun faskh, atau setelah disetubuhi oleh suaminya.
Untuk wanita jenis ini ada 3 macam yaitu: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah menggunakan hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah menggunakan hitungan bulan
(a) Wanita yang diceraikan disaat keadaan hamil, maka masa ‘iddahnya yaitu sampai dia melahirkan. Dalilnya yakni firman Allah Ta’ala,
(b) Wanita yang mempunyai quru’ bagi wanita yang sedang mengalami haidh, yakni ia harus menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala,
Disini yang dimaksud dengan quru’ masih diperselisihkan oleh para ulama karena makna dari quru’ yang hanya bisa dipahami dengan 2 makna “makna musytarok”. Ada juga yang memiliki pendapat bahwa makna dari quru’ adalah suci, seperti halnya pendapat di dalam madzhab Syafi’i. Ada juga yang berpendapat bahwa makna dari quru’ adalah haidh.
(c) Wanita yang tidak mempunyai masa haidh yakni anak kecil yang belum mengalami terjadinya datang bulan serta wanita yang monopause atau berhenti dari haidh, maka masa iddahnya yakni 3 bulan. Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala,
(d) Wanita yang telah dicerai sebelum disetubuhi, maka wanita tersebut tidak mempunyai masa iddah. Dalilnya yaitu firman Allah Ta’ala,
Demikian tadi pembahasan kita mengenai masa iddah wanita, pembahasan ini sangat penting untuk diketahui oleh kaum wanita dan juga pria. Semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf.