Dalam pembahasan ini, perlu dijelaskan definisi sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme, serta pluralitas agar dapat dipahami batasan pembahasan hukum serta menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi.
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.
Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Dalil Keharaman
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imran [3] : 85)
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)
“Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] : 77)
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”. (QS. Al-An’am [6] : 116)
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 71)
Hadits Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
Imam Muslim (wafat 262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 mengeluarkan Keputusan Fatwa Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama, memutuskan:
- Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
- Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
- Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Sementara itu, Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dalam fatwanya mengatakan, “Bagi warga Muhammadiyah khususnya, hendaknya memilih partai yang sejalan dengan dakwah Muhammadiyah, yakni dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid. Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dan Undang-undang Sisdiknas, sangat sesuai dengan ajaran Islam dan didukung penuh oleh Muhammadiyah. Pada beberapa edisi yang lalu telah kami sampaikan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Pornografi dan Pornoaksi. Dengan demikian, umat Islam tidak boleh memilih partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam.” Sedangkan jelas bahwa Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme Agama merupakan paham yang bertentangan dengan Islam.
Bahkan ulama Mesir Syaikh Dr. Muhammad Al Ghazali menyatakan bahwa sekuler adalah kekafiran, “Mereka itu adalah manusia yang telah keluar dari Islam secara nyata. Kalau pun kemurtadannya itu pasif dan mereka tinggal saja di dalam rumah-rumah mereka, maka kami tidak mendobrak rumah-rumah mereka dan kami tidak berusaha menghukumi mereka. Tetapi mereka itu ingin bertahan di jalan-jalan untuk menghalangi manusia dari jalan Allah, lalu mereka memerangi shalat sambil menggalakkan kebejatan akhlaq dan pemabukan. Mereka menginginkan kaum Muslimin meninggalkan agamanya di medan-medan pembinaan, tarbiyah, ta’lim, pers, dan sebagainya. Mereka itu musuh-musuh Islam, maka wajib kita singkap wajah-wajah mereka agar kita tahu betul hakekat mereka dan menghadang jalan mereka.”