Mencari Nafkah adalah Jihad di Jalan Allah

Ath-Thabarani meriwayatkan dalam Al-Mu’jam Al-Ausath jilid 4 hal. 284, nomor hadits, 4214:

Abbas bin Fadhl Al-Asfathi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Rabah bin Amr Al-Qaisi, dia berkata, Ayyub menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah yang berkata, “Tatkala kami duduk-duduk di sisi Rasulullah tiba-tiba ada seorang pemuda yang keluar dari jalan bukit. Ketika kami memperhatikannya maka kamipun berkata, “Kalau saja pemuda ini menggunakan kekuatan dan masa mudanya untuk jihad di jalan Allah?!”

Apa yang kami ucapkan ternyata didengar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliaupun berkata,

وَمَا سَبِيلُ اللَّهِ إِلا مَنْ قُتِلَ ؟ مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، ومن سعى على عياله ففي سبيل الله، وَمَنْ سَعَى مكاثِرًا فَفِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ.

“Memangnya jihad di jalan Allah itu hanya yang terbunuh (dalam perang) saja? Siapa yang bekerja untuk menghidupi orang tuanya maka dia di jalan Allah, siapa yang berkerja menghidupi keluarganya maka dia di jalan Allah, tapi siapa yang bekerja untuk bermewah-mewahan (memperbanyak harta) maka dia di jalan thaghut.”

Juga dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya nomor 9879 dari Yusuf bin Musa dan keponakan Hannad secara tahdits (menceritakan langsung), dari Ahmad bin Abdullah bin Yunus secara tahdits, selanjutnya sama dengan Ath-Thabarani di atas, hanya saja dalam redaksinya tidak ada member nafkah untuk keluarga.

Sementara Al-Baihaqi mengeluarkannya dalam Syu’ab Al-Iman jilid 13 hal. 19-20, no. 9892 dengan sanadnya sampai ke As-Sari bin Yahya, Ahmad bin Abdullah (bin Yunus –penerj) menceritakan kepada kami, selanjutnya mirip dengan redaksi Ath-Thabarani tapi dengan redaksi akhirnya:

(وَمَنْ سَعَى عَلَى نَفْسِهِ لِيُعِفَّهَا فَفِي سَبِيلِ اللهِ , وَمَنْ سَعَى عَلَى التَّكَاثُرِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ)

“Siapa yang bekerja menghidupi dirinya sendiri agar terhormat (tidak meminta-minta) maka dia di jalan Allah, dan siapa yang bekerja untuk memperbanyak harta maka dia di jalan setan.”

Hadits ini dianggap shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2232 dan 3248.

Hikmahnya, dalam hadits ini para sahabat yg baru pulang dari jihad dimana dalam riwayat Ishaq bin Rahawaih dalam musnadnya nomor 350 (meski sanadnya lemah tapi dikuatkan oleh riwayat di atas) bahwa itu saat mereka pulang dari Tabuk, lalu mereka melihat orang yg tidak ikut jihad. Rasulullah tegur mereka agar jangan dulu menilainya buruk, sebab kalau dia berkeja mencari nafkah maka itu juga bisa jadi jihad di jalan Allah. Meski tidak akan sama nilainya dgn yg jihad berperang.

Jadi, kalau kita lihat ada orang yang mengais rejeki dengan cara yang halal dan tak mau meminta, bisa jadi dia telah berjihad dan punya nilai terhormat di sisi Allah.

Ustadz Anshari Taslim, Lc