Barang siapa yang berihram dianjurkan untuk menentukan apa yang diinginkan dari ibadah ini: apakah ingin melaksanakan ibadah haji saja atau umrah saja atau ibadah haji dan umrah, karena nabi bersabda :
مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ
“Barangsiapa yang ingin berihram untuk haji dan umrah, maka hendaklah ia melakukannya. Dan siapa yang ingin berihram hanya untuk haji saja, maka lakukanlah, dan siapa yang ingin berihram hanya untuk umrah saja, maka lakukanlah.” (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah )
Maka dia diberi pilihan untuk mengerjakan haji ifrad, atau qiran, atau tamattu’ dengan dasar hadits ini.
Jika dia berihram dengan niat ihram seperti temannya atau ketua rombongannya, maka ihramnya sah seperti ihram temannya atau ketua rombongannya. Karena sesungguhnya Ali melakukan ihram seperti ihramnya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan hal itu disetujui oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Jika dia berihram tanpa menentukan salah satu bentuk ibadah haji, maka sah ihramnya, dan dibolehkan baginya untuk mengalihkankannya kepada salah satu bentuk ibadah haji yang dikehendakinya.
Keutamaan Antara Bentuk-bentuk Ibadah Haji dan Berpindah Dari Satu Bentuk Ke Bentuk Lainnya
Yang paling utama dari bentuk-bentuk Ibadah haji, adalah haji tamattu’, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengerjakannya, beliau bersabda :
لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ ولجَعْلَتُهَا عُمْرَةً
“Jika aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tidak kutuntun binatang korban ini, dan aku akan menjadikannya Umrah.” (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir)
Selain itu, di dalam haji tamattu’ terdapat semua bentuk ibadah haji, dan lebih mudah untuk dikerjakan seorang hamba ketika dia melakukan tahallul antara umrah dan haji.
Jika dia membawa hadyun (hewan kurban untuk disembelih pada ibadah haji), maka berarti dia melakukan haji qiran, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan qiran ketika membawa al hadyu, dan tidak berpindah kepada bentuk lainnya.
Barang siapa berihram untuk haji qiran atau ifrad, dibolehkan baginya untuk mengalihkan kepada haji tamattu’, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahan para sahabatnya untuk bertahallul dan merubahnya menjadi umrah.
Barang siapa yang berniat haji tamattu’ dan khawatir tertinggal karena tergesa-gesa untuk pergi ke Arafah, sedangkan dia belum bertahalul dari umrah, seperti halnya orang yang sedang haidh dan belum sempat bersuci, atau khawatir jika dia pergi untuk umrah tidak akan bisa melaksanakan wukuf di Arafah, maka boleh baginya untuk berpindah ke haji qiran. Hal ini berdasarkan perintah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Aisyah ketika datang haidh untuk memasukkan haji ke dalam umrah sehingga menjadi haji qiran.
Maksud dari haji tamattu’ adalah seseorang berihram untuk melakukan umrah pada musim haji, kemudian bertahallul darinya, kemudian melakukan ihram untuk haji dari Mekkah. Jika bukan termasuk penduduk Mekkah, maka dia berkewajiban menyembelih hewan kurban) , jika tidak mendapatkannya, maka hendaknya puasa tiga hari pada musim haji, dan tujuh hari jika pulang kepada keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali” (QS Al Baqarah : 196)
Sedangkah haji qiran adalah seseorang berihram untuk melakukan umrah dan haji secara bersamaan, dan dia tidak bertahallul kecuali setelah menyelesaikan ibadah haji. Orang melakukan ibadah haji qiran sama dengan haji tamattu’ karena keduanya menggabungkan dua ibadah yaitu haji dan umrah, maka wajib menyembelih hewan kurban.
Sedangkan haji ifrad adalah seseorang berihram untuk melaksankan ibadah haji saja, kemudian dia berihram untuk melaksanakan ibadah umrah setelah menyelesaikan ibadah haji, dan tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan kurban