Bolehkah menggosok gigi saat puasa? Apakah puasa menjadi batal kalau sampai memakai sikat gigi sekaligus pastanya?
Memakai Siwak itu Boleh
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitabnya yang Shahih secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad yang lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad dari hadits ini shahih)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)
Sebagian dari ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi menyatakan makruh siwak basah karena memiliki rasa.
Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang berkata, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggahnya, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar pun berpendapat bahwa tidak apa-apa memakai siwak yang basah maupun yang kering.
Intinya, siwak basah masih diperbolehkan karena yang dikhawatirkan ialah adanya sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama juga halnya dengan berkumur-kumur. Kalau ada sesuatu yang basah yang berada di mulut lalu dimuntahkan, maka tidak akan merusak puasanya. Lihat pembahasannya dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Menggosok Gigi Saat Puasa
Jika kita melihat dari perkataan para ulama masa silam, menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa asalkan tidak adanya pasta atau sesuatu yang sampai masuk ke dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika beliau ditanya apa hukumnya menggosok gigi memakai pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau adalah, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Tapi ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).
Saran kami yaitu, untuk menggosok gigi baiknya sebelum adzan Shubuh atau setelah berbuka puasa saja. Kalau ada rasa tersisa setelah menggosok gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak akan merusak puasa. Wallahu a’lam.