Para ulama sependapat atas anjuran menulis mushaf-mushaf dan mengindahkan tulisannya, lalu menjelaskannya serta memastikan bentuk tulisannya.
Para ulama berkata, diutamakan memberi titik dan syakal (harakat) pada Mushaf, untuk menjaga dari kesalahan dan perubahan di dalamnya.
Sementara ketidaksukaan Asy-Sya’bi dan An-Nakha’I pada titik-titik tersebut, maka keduanya tidak menyukainya pada masa itu karena takut terjadi perubahan di dalamnya. Masa itu sudah berlalu, maka tidaka ada larangan. Hal itu tidak dilarang karena merupakan sesuatu yang baru karena ia termasuk halhal yang baik sehingga tidak dilarang seperti mengarang ilmu, membina sekolah dan sekolah agama rakyat serta lainnya. Wallahua’lam.
Tidak bisa menulis Al-Qur’an dengan sesuatu yang najis dan dihukumkan makruh menulisnya di atas dinding menurut madzhab kami. Ini adalah madzhab Atha’ yang kami kemukakan. Telah kami kemukakan bahwa apabila di tulis di atas sepotong kayu, maka makruh membakarnya.
Imam An Nawawi