Sebagian para pemuda saat ini menunda menikah meskipun sudah mempunyai kemampuan untuk menikah. Banyak pendapat yang diungkapkan untuk menuda menikah. Mulai dari belum waktunya untuk menikah sampai belum lulus dari kuliah. Padahal, menikah tidak harus menunggu waktu (usia), menikah juga tidak harus menunggu lulus.
Coba di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak sahabat beliau yang menikah muda. Salah satunya adalah ‘Amr bin Al ‘Ash. Jika dilihat, usia ‘Amr bin Al ‘Ash dan putranya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahunan. Coba bayangkan, sekitar umur berapa ‘Amr bin Al ‘Ash menikah? Sangat muda bukan.
Untuk itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas usia tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan usia. Beliau hanya mengatakan,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Dari hadits tersebut tidak ada satu katapun yang menyebutkan mengenai usia dan lulus sekolah. Sehingga, pemahaman yang ada di kalangan masyarakat saat ini perlu diluruskan. Karena pemahaman tersebut bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan, Allah Subhanahu wa ta’aala berjanji akan memberikan kemampuan kepada hambanya yang miskin jika mereka menikah. Hal ini sesuai firman Allah Ta’ala,
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba–hamba sahayamu lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan, Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur [24] : 32)
Jadi, bagi pemuda yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka segerakan untuk menikah. Tidak perlu untuk menunggu lulus kuliah dan tidak perlu untuk di tunda-tunda lagi. Apalagi jika sudah memperoleh restu dari orang tua, maka segerakanlah. Bagi yang belum mampu menikah, perbanyaklah berdoa, berusaha, bersabar, dan puasa sunnah.