Hukum Mewarnai Rambut Bagi Perempuan dalam Islam

Mewarnai rambut dalam Islam – Sekarang ini semakin sering kita melihat banyak baik laki-laki maupun perempuan tampil dengan gaya rambut yang warna-warni. Lalu bagaimana Islam menyikapi tentang hal ini?

Bahkan ada banyak anak muda yang melakukan hal tersebut padahal umumnya rambut mereka tidak bermasalah (belum beruban), apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam Islam­­?

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah صَلَّى اللهْ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ:

Dari Jabir  رضي الله عنه, ia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (warna putih seperti kapas, maksutnya bahwa beliau telah beruban). Lalu Rasulullah صَلَّى اللهْ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)

Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Rambut di Warnai (Disemir)?

hukum mewarnai rambut menjadi hitam dalam islam
Gambar via: info-bogor.com

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang lelaki muda telah nampak padanya uban. Ia ingin mewarnai uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukumnya terkait hal ini?”

Syeikh rahimahullah berpendapat: hal ini termasuk perbuatan mengelabui atau tadlis. Apabila seseorang ingin menikah, kemudiana di kepalanya ada uban walaupun dia masih muda, maka melakukan perbuatan semacam ini adalah termasuk mengelabui atau tadlis.

Namun kami menyarankan bahwa yang lebih utama apabila dia ingin mengubah warna rambut (yang dimaksud adalah uban tadi), maka gunakanlah warna selain hitam hitam. Dia diperbolehkan mencampur katm (inai) dan hina’ (pacar), kemudian dia pakai untuk menyemir ubannya.

Pada sekarang ini, tidak terlihat lagi uban. Apalagi perbuatan ini merupakan termasuk ajaran Nabi صَلَّى اللهْ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ yakni merubah warna uban menggunakan warna selain dari hitam. Adapun merubah warna uban tadi menggunakan warna hitam, maka hal ini termasuk perbuatan yang haram.

Karena Nabi صَلَّى اللهْ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ memerintahkan kita untuk menjauhi warna hitam saat akan mewarnaia rambut, bahkan ada ancaman yang sangat keras terkait hal ini di dalam hadist-hadist beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)

Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain

hukum mewarnai rambut dalam islam
Gambar via: ummi-online.com

Terkait hal ini Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanya, “Apakah dibolehkan mengubah warna rambut wanita yang awalnya berwarna hitam kemudian disemir dengan warna selain hitam misalnya warna merah?”

Syeikh rahimahullah berpendapat:
Jawaban dari pertanyaan tentang menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selain hitam, ini didasarkan atas kaidah penting. Kaidah tersebut ialah hukum dari semua adalah halal dan mubah. Inilah kaidah dasar yang harus diperhatikan.

Sebagai contoh seseorang menggunakan pakaian yang ia sukai atau dia bersolek sesuai dengan keinginannya, maka syari’at Islam tidak melarang hal seperti ini. Mewarnai rambut, hal ini dilarang secara syar’i karena ada hadits Nabi صَلَّى اللهْ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.

Apabila seseorang mengubah warna uban tersebut dengan selain hitam, maka inilah yang diperintahkan dan diajarkan sebagaimana mengubah uban menggunakan katm (inai) dan hinaa’ (pacar). Bahkan perihal ini dapat tergolong dalam perkara yang boleh-boleh saja (tidak dilarang maupun tidak diperintahkan dalam syari’at Islam, artinya boleh).

Oleh karena hal tersebut, kami dapat merincikan warna tersebut menjadi tiga jenis:

  1. Pertama ialah warna yang diperintahkan untuk dipakai seperti hinaa’ untuk mengubah warna uban.
  2. Kedua ialah warna yang terlarang untuk digunakan yaitu warna hitam untuk mengubah warna uban.
  3. Ketiga ialah warna yang didiamkan (tidak  ada komentari apa-apa). Dan setiap perkara syari’at yang didiamkan ini, maka hukum asalnya ialah halal.

Berdasarkan dari hal ini, maka kami sampaikan bahwa hukum menyemir rambut untuk wanita (menggunakan warna selain hitam) ialah halal. Kecuali apabila terdapat unsur mengubah warna rambut itu untuk mengikuti orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh terhadap orang kafir ialah haram. Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi صَلَّى اللهْ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Yang namanya tasyabbuh atau menyerupai orang kafir adalah perkara yang termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap mereka. Sedangkan kita haram memberi loyalitas (wala’) terhadap orang kafir. Apabila kaum muslimin tasyabbuh terhadap orang kafir, maka bisa jadi orang kafir akan berkata, “Orang muslim telah nurut pada kami.”

Sehingga dengan adanya ini, orang-orang kafir menjadi senang dan bangga dengan kekafiran mereka. Dan perlu diketahui juga bahwa orang yang sering mengikuti tingkah laku gaya orang kafir, maka mereka akan terus menganggap dirinya itu lebih rendah daripada orang kafir. Sehingga mereka akan terus mengikuti jejak orang kafir tersebut.