Miqat Makani ada lima, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
“Dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk hajji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiah) dari (rumah mereka) di Makkah.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dan dalam hadits Aisyah :
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Salam menjadikan untuk penduduk Iraq Dzatu Irqin sebagai miqat mereka. “ (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Jika seorang yang sedang menunaikan ibadah haji atau umrah melalui jalan yang menuju ke salah satu dari lima tempat tersebut, maka itu adalah miqatnya, baik dia termasuk orang yang mempunyai miqat tempat itu, maupun tidak. Dan barang siapa yang melalui jalan yang tidak menuju kepada salah satu miqat tersebut, maka jika dia melewati jalan yang mendekati salah satu miqat tersebut, dia bisa melakukan ihram dan mulai memasuki ibadah haji. Hal ini sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab: “Lihatlah yang sejajar dengan jalan yang kalian tempuh.“ (HR Bukhari)
Maka barang siapa yang -umpamanya- naik pesawat terbang, maka hendaknya berihram ketika pesawat tersebut melewat di atas salah satu miqat yang lima tersebut atau lewat sejajar dengan salah satu miqat. Jika hal tersebut tidak bisa diketahui, maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya dia melakukan ihram sebelum miqat tersebut, karena memang dibolehkan berihram sebelum melewati miqat jika memang dibutuhkan. Tetapi jika tidak ada kebutuhan, maka disunnahkan untuk melakukan ihram di miqat tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya.
Miqat Penduduk Mekkah dan Yang Rumahnya Berada di dalam Miqat.
Barang siapa yang rumahnya lebih dekat dengan Mekkah dari pada miqat-miqat tersebut, maka hendaknya berihram dari rumahnya. Jika dia ingin melaksanakan ibadah haji, padahal dia tinggal di Mekkah, maka hendaknya dia berihram untuk haji dari Mekkah, hal ini sesuai dengan hadits:
حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
“Sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiah) dari (rumah mereka) di Makkah”.
Adapun orang yang ingin melaksanakan umrah, maka dia harus keluar ke perbatasan Haram, dan berihram dari luar Haram, seperti Al Ju’ranah atau At Tan’im, karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anh ketika hendak melakukan umrah dan dia berada di Makkah untuk keluar menuju Tan’im.
Ihram Dari Jeddah
Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji tidak boleh berihram dari Jeddah , karena dia sudah melewati miqat-miqat yang sudah ditentukan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka wajib baginya untuk berihram dari tempat-tempat tersebut atau yang sejajar dengannya. Permasalahannya bukan karena Jeddah termasuk tempat yang berada di dalam Miqat atau di luar Miqat, tetapi jika dia datang dari arah Sawakin -salah satu kota yang berada di Sudan- maka boleh baginya untuk berihram dari Jeddah, karena dalam keadaan seperti ini secara khusus dia tidak melewati miqat-miqat tersebut dan tidak pula melewati tempat-tempat yang sejajar dengannya, maka ihram dari Jeddah menjadi sah.
Hukum Masuk Mekkah Tanpa Berniat Untuk Melakukan Ibadah Haji
Barang siapa yang datang dari kota tempat tinggalnya untuk bekerja di Mekkah atau yang dekat dengannya, sedangkan dia tidak berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau dia masih bimbang apakah mau melaksanakan ibadah haji atau umrah, kemudian baru ada kepastian untuk melakukan ibadah haji setelah masuk Mekkah, maka statusnya seperti status penduduk Mekkah, yaitu dia hendaknya berihram untuk haji dari Mekkah dan berihram untuk Umrah dari luar Mekkah.
Adapun yang sudah berniat untuk melakukan ibadah haji sebelum sampai Mekkah, maka dia harus kembali ke Miqat untuk melakukan ihram haji, jika tidak, maka wajib baginya untuk menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di Haram.
Barang siapa yang melewati miqat dengan berniat untuk melakukan ibadah haji, tetapi belum melakukan ihram, maka dia wajib kembali ke Miqat untuk melakukan ihram, jika tidak kembali ke Miqat, maka dia berihram dari tempatnya dan harus menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang-orang faqir yang ada di Haram, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas: “Barang siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban ibadah haji, maka wajib baginya untuk membayar dam (menyembelih hewan kurban).”