Sepanjang konflik yang terus bergejolak, penjajah Israel telah menahan secara ilegal warga Palestina baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak melalui serangkaian luas dan sistematis peraturan yang mengontrol setiap aspek kehidupan warga Palestina dengan membatasi atau menolak hak-hak dasar mereka sebagai manusia.
Sejak Israel memulai penjajahannya di Tepi Barat dan Jalur Gaza pada tahun 1967, lebih dari 750.000 warga Palestina telah ditahan. Jumlah itu mewakili sekitar 20 persen dari jumlah total penduduk Palestina saat ini di Wilayah Penjajahan. Jumlah itu juga mewakili sekitar 40 persen laki-laki yang ditahan dari total penduduk di wilayah-wilayah Palestina yang dijajah Israel.
Menurut Laporan Lembaga Hak Asasi Manusia dan Urusan Tahanan Palestina, Addameer, pada tahun ini jumlah total tahanan Palestina yang berada di penjara-penjara Israel sekitar 4812 orang. Mayoritas dari mereka yang ditangkap adalah penduduk Tepi Barat (82,5 persen); 9,6 persen berasal dari Jalur Gaza; dan sisanya berasal dari kota Al-Quds (Yerusalem) serta mereka yang tinggal di daerah Palestina yang dijajah tahun 1948 yang sekarang dikenal sebagai Israel.
Dari jumlah tersebut, termasuk 330 orang berada dalam “penahanan administratif” tanpa pengadilan dan 13 orang tahanan perempuan dimana tahanan perempuan yang paling lama di penjara Israel adalah Lina Al-Jarbouni dengan di penjara selama 11 tahun. Selain itu, ada 219 anak di bawah usia 18 tahun, 31 anak diantaranya berada di bawah usia 16 tahun, serta 28 anggota terpilih Dewan Legislatif Palestina, tiga mantan menteri dan sejumlah besar pejabat Palestina.
Tahanan Palestina tersebar di 17 penjara dan pusat penahanan Israel. Penjara Israel yang paling terkenal diantaranya adalah Al-Naqab, Ofer, Nafha, Gilbo’a, Shata, Ramon, Askalan, Hadarim, Eshel, Ohalei Kedar, HaSharon, Ramla dan Megido.
Selain itu, kondisi penjara dan perlakuan terhadap tahanan begitu mengerikan dengan banyak melanggar hukum internasional dengan hukum yang Israel buat sendiri. Militer Israel, yang mengatur Wilayah Pejajahan, terus melakukan perubahan atau penetapan kebijakan militer baru yang sering tidak diketahui oleh penduduk setempat hingga kebijakan itu dilaksanakan. Pengadilan militer Israel jarang mengikuti standar internasional yang mengacu pada pengadilan yang adil. Dengan demikian, rakyat Palestina tidak hanya hidup di bawah pendudukan ilegal, tetapi juga di bawah sistem hukum dan kebijakan yang tidak stabil dan tidak adil.
Aksi mogok makan tahanan Palestina sudah dimulai sejak akhir Desember 2011 dan awal Januari 2012, saat tahanan politik Palestina mulai melakukan aksi mogok makan jangka panjang. Seorang tahanan Palestina Khader Adnan, menurut dugaan Israel sebagai pemimpin gerakan Jihad Palestina, memulai aksi mogok makan pertama saat dirinya ditangkap pada 17 Desember 2011 di bawah penahanan administratif. Beberapa tahanan juga melakukan mogok makan selama 20 hari. Melalui mediasi Mesir, kesepakatan tercapai antara pimpinan para tahanan dan pihak penjajah Israel.
Hana Shalabi mengikuti jejak Adnan melakukan aksi mogok makan di penjara Israel pada Februari 2012. Selanjutnya, lebih dari 1600 tahanan mulai melakukan aksi mogok makan massal pada 17 April 2012 bertepatan dengan Hari Tahanan di bawah slogan, ‘kita akan hidup dengan kehormatan’. Mereka menuntut mengakhiri penyiksaan dan kejahatan yang dilakukan penjajah Israel terhadap tahanan Palestina. Hingga kini, beberapa tahanan telah melewati 220 hari aksi mogok makan.
Pada akhir Februari 2013, ribuan tahanan Palestina melakukan mogok makan selama dua hari dalam aksi protes terhadap kematian seorang tahanan Palestina, Arafat jaradat, yang dibunuh Israel di ruang interogasi penjara Israel ‘Megido’.
Hingga kini, 10 tahanan masih melakukan aksi mogok makan, Samer Al-Issawi telah melakukan mogok makan selama lebih dari 220 hari. Ja’afar Ezzedine dan Tarik Qa’adan telah melakukan aksi mogok makan selama lebih dari 92 hari. Mona Qa’adan melakukan aksi mogok makan selama 6 hari dalam solidaritas untuk kakaknya Tarik serta Maher Younis. Tahanan Ayman Saqar, Omar Dar Ayoub, Sufyan Rabe’e, Hazem Al-Taweel dan Younis Al-Horoub juga mengikuti jejak tahanan mogok makan.
Sedangkan, Ayman Sharawna, seorang tahanan Palestina yang telah melakukan aksi mogok makan lebih dari 260 hari akhirnya dibebaskan dengan cara di deportasi paksa oleh penjajah Israel ke Jalur Gaza pada Ahad, 17 Maret 2013.
Berikut alasan mengapa tahanan Palestina melakukan aksi mogok makan :
Praktek Sewenang-Wenang Penahanan Administratif
Israel secara rutin menghukum warga Palestina sebelum pengadilan dilakukan, tidak ada yang memenuhi standar paling dasar dari hukum internasional, khususnya hukum yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tawanan perang dan orang-orang di bawah penjajahan.
Penahanan administratif, penangkapan tanpa tuduhan atau pengadilan, telah digunakan sebagai bentuk hukuman kolektif oleh militer Israel terhadap warga Palestina. Sebagai contoh, selama periode Maret 2002 hingga Oktober 2002, pasukan Israel menangkap lebih dari 15.000 warga Palestina dalam kampanye penangkapan massal, mengumpulkan laki-laki di berbagai wilayah Palestina antara usia 15 sampai 45 tahun. Pada Oktober 2002, lebih dari 1050 warga Palestina berada dalam penahanan administratif.
Penahanan administratif tanpa batas di bawah peraturan militer. Seorang tahanan dapat diberikan perintah penahanan administratif untuk jangka waktu antara satu hingga enam bulan, setelah itu perintah penahanan dapat diperpanjang lagi. Penahanan administratif didasarkan pada bukti rahasia yang dibawa ke depan pengadilan sementara tahanan atau pengacaranya tidak memiliki akses untuk melihat bukti rahasia itu. Tahanan administratif terlama dikenakan pada salah seorang tahanan Palestina dengan hidup dipenjara penjajah Israel selama lebih dari delapan tahun tanpa dikenakan pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Sel Isolasi
Sel Isolasi merupakan salah satu metode paling disukai otoritas penjara penjajah Israel untuk menghukum tahanan Palestina.
Menjelang akhir tahun 2011, beberapa tahanan melakukan aksi mogok makan selama 20 hari untuk menuntut pembebasan semua tahanan dari sel isolasi. Melalui mediasi Mesir, kesepakatan tercapai antara pimpinan para tahanan dan pihak penjajah Israel.
Setelah kesepakatan antara pimpinan para tahanan dan pihak penjajah Israel pada akhir tahun 2011, penjajah Israel ternyata melanggar kesepakatan dan kembali melakukan pemberlakuan sel isolasi, bahkan lebih memperketat tahanan di dalam penjara-penjara.
Pada akhir September 2012, terdapat sekitar 60 tahanan Palestina yang ditahan di dalam sel isolasi, termasuk dua diantaranya ditempatkan secara terpisah untuk alasan negara atau keamanan.
Sel Isolasi juga digunakan oleh penjajah Israel sebagai tindakan disiplin dan juga praktek umum selama interogasi. Sel isolasi dikombinasikan dengan uang denda merupakan hukuman yang paling umum diambil terhadap warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.
Tahanan yang berada di dalam sel isolasi benar-benar terputus dari dunia. Mereka ditahan di sel kosong yang hanya berisi kasur dan selimut. Selain pakaian yang dimiliki para tahanan, mereka tidak diperbolehkan untuk mengambil apapun ke dalam sel isolasi, termasuk bahan bacaan, televisi atau radio.
Biasanya, para tahanan yang tidak berada dalam sel isolasi diperbolehkan keluar selama satu jam setiap hari untuk menerima sinar matahari. Kebijakan itu tidak diberikan kepada tahanan di dalam sel isolasi. Para tahanan Palestina dibawa keluar sesuai dengan suasana hati sipir penjara dan hal itu juga dilakukan pada waktu tertentu. Kadang-kadang, mereka dibawa keluar pukul enam pagi, bahkan ketika hujan dan cuaca yang sangat dingin. Dan jika tahanan meminta untuk menunda istirahat, mereka kehilangan kesempatan dan tidak dibawa keluar sama sekali pada hari itu juga.
Tangan para tahanan dan kaki biasanya dibelenggu. Bahkan, borgol tahanan Palestina kadang-kadang dapat dilepas, namun dalam banyak kasus, mereka tetap diborgol dan kadang-kadang kaki terbelenggu selama tahanan sedang berjalan. Setiap perpindahan dari sel isolasi, termasuk dalam kunjungan pengacara, tangan dan kaki tahanan diborgol, serta disertai oleh seorang petugas penjara.
Sel Isolasi di penjara-penjara Israel berukuran 1,5 meter x 2 meter, hingga 3 meter x 3,5 meter. Setiap sel biasanya memiliki satu jendela berukuran sekitar 50 cm x 100 cm, yang dalam banyak kasus tidak memungkinkan masuknya cahaya atau udara yang cukup dari luar. Sel isolasi dirancang khusus sebagai tambahan sumber tekanan psikologis dan fisik bagi tahanan. Struktur dinding sel terbuat dari semen yang dicat dengan warna kusam ditambah cahaya redup, dan ujung dinding sering memiliki tekstur yang sangat kasar.
Di satu sisi dinding biasanya terdapat lubang kecil yang nyaris tidak memungkinkan masuknya udara. Sel diciptakan lembab yang mudah menyebabkan penyebaran penyakit, terutama masalah pernapasan dan penyakit kulit. Israel menggunakan sel isolasi sebagai tindakan hukuman terhadap pemimpin perlawanan yang berpengaruh sebagai cara untuk menghancurkan tekad mereka dan melemahkan baik semangat maupun kemampuan fisik mereka.
Kondisi Penjara menjadi terasa lebih buruk setelah pemerintah Netanyahu yang berkuasa memberlakukan apa yang disebut dengan ‘hukum Shalit’, sebelum pembebasan prajurit penjajah Israel Gilad Shalit yang berhasil ditangkap kelompok perlawanan Palestina tahun 2006 dengan 1027 warga Palestina pada 18 Oktober 2011. Selain itu, rejim penjajah Israel menggunakan bentuk hukuman sangat kejam disebut dengan ‘sunduq’ (kotak) di mana tahanan akan dikirim ke sel yang sangat kecil dengan panjang 180 cm dan lebar 150 cm. Hal ini hampir tidak cukup untuk mereka berbaring atau melakukan ibadah
Tahanan dalam ‘sunduq’ tidak diizinkan untuk memiliki jam tangan. Mereka juga tidak diperbolehkan mendengarkan radio, koran atau televisi. Mereka tidak diperbolehkan untuk membeli makanan atau kebutuhan apapun.
Penyiksaan di Dalam Sel
Menurut Pusat Informasi HAM wilayah Palestina yang terjajah, B’Tselem, interogator Pelayanan Keamanan Umum Israel telah menggunakan penyiksaan selama bertahun-tahun sebagai sarana untuk meminta informasi ‘keamanan’. “Sejak tahun 1987, Pelayanan Keamanan Umum Israel menginterogasi setidaknya lebih dari 850 warga Palestina dengan cara penyiksaan … -semua otoritas pemerintah – dari tentara hingga Mahkamah Agung Israel- mengambil bagian dalam menyetujui aktivitas penyiksaan, dalam mengembangkan metode-metode baru penyiksaan, serta mengawasi warga Palestina.”
Sekitar delapan puluh lima persen dari seluruh tahanan Palestina mengalami penyiksaan sistematis oleh Israel selama penahanan mereka. Penggunaan penyiksaan dan tindakan kekerasan terhadap tahanan dalam sistem penahanan adalah praktek umum dari rezim penjajah itu. Penyiksaan di penjara-penjara penjajah Israel bertujuan untuk menekan dan mematahkan kehendak penduduk yang menolak tunduk kepada praktek penjajahan dan ketidakadilan.
Sejak tahun 1967, lebih dari 203 tahanan Palestina telah tewas saat disiksa di penjara-penjara Israel. Beberapa metode penyiksaan meliputi : memukul dan menendang para tahanan; pemborgolan tahanan untuk jangka waktu yang lama dalam posisi berkerut pada kursi kecil atau pipa yang tergantung di langit-langit penjara; memainkan musik dan suara teriakan yang sangat keras; mengurangi waktu tidur tahanan; ancaman atau tindakan nyata dari pelecehan seksual; ancaman dan tekanan Psikologis; Menempatkan kotoran dan karung berat pada kepala tahanan; dan penolakan perawatan medis bagi tahanan.
Menurut Konvensi Jenewa Pasal 32 secara khusus melarang “pembunuhan, penyiksaan, hukuman fisik, mutilasi, dan tindakan kebrutalan lainnya, apakah itu diterapkan oleh agen sipil atau militer”.
Pembatasan Kunjungan Keluarga Tahanan
Hingga kini, penjajah Israel menahan semua tahanan Palestina dengan jarak tempat penahanan jauh dari rumah mereka dan melakukan pengasingan di luar wilayah yang dijajah Israel. Hal itu merupakan pelanggaran yang jelas dari Konvensi Jenewa Keempat terhadap Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang. Pasal 76 dari Konvensi ini menyatakan: “Melindungi orang yang dituduh melakukan pelanggaran harus ditahan di negara yang diduduki, dan jika terbukti bersalah mereka akan menjalani masa hukuman di dalamnya. ”
Pada Konvensi Jenewa Keempat pasal 49 juga menyatakan, “Pemindahan paksa individu atau massa, serta pendeportasian orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki ke wilayah Kekuasaan Pendudukan atau dari negara lain, yang diduduki atau tidak, dilarang, terlepas dari apa alasan mereka.”
Lika-liku perjalanan panjang dan melelahkan Bahkan, saat sinar matahari menyengat sangat panas harus ditempuh keluarga tahanan menuju penjara-penjara Israel untuk bertemu saudaranya yang sedang ditahan. Penjajah Israel sengaja mendirikan pos-pos pemeriksaan disepanjang jalan menuju penjara untuk membatasi keluarga tahanan yang ingin menjenguk.
Otoritas penjara penjajah Israel kadang sengaja membatalkan kunjungan sejumlah tahanan dari keluarga mereka. Dengan alasan karena membangkang perintah prajurit atau dengan banyak dalih lainnya yang mengada-ada dan mereka buat-buat. Kasus-kasus seperti inilah yang banyak membuat cemas dan khawatir para tahanan karena tidak bisa melihat keluarga mereka dan sebaliknya.
Kadang-kadang pengelola penjara menolak kunjungan sebagian keluarga tahanan dan mengingkari adanya keluarga mereka di dalam penjara. Hal ini semakin menambah beban dan penderitaan yang tidak mudah ditanggung keluarga tahanan.
Buruknya Pelayanan di Penjara Israel
Hidup di penjara-penjara Israel juga mencerminkan pelanggaran internasional dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan. Penjara yang penuh sesak dan tidak memberikan perlindungan memadai terhadap cuaca ekstrim. Banyak ruangan sel di penjara Israel yang sengaja kotor terinfeksi dengan kehadiran tikus dan kecoak. Ruangan sel juga tidak memiliki cukup ruang ventilasi. Akses ke toilet dibatasi, memaksa tahanan untuk membuang air kecil dalam botol di dalam sel mereka.
Adapun untuk makanan, sebagai suatu peraturan, kualitasnya dibawah standar layak makan. Oleh karena itu, jika memungkinkan para tahanan sering bergantung pada pembelian dari kantin penjara. Ini menambah beban tambahan keuangan pada tahanan individu serta sanak keluarganya.
Tahanan yang ditahan di sel isolasi, bagaimanapun, menolak akses ke kantin dan tidak diperkenankan untuk menerima uang atau hadiah dari keluarga atau sumber lainnya. Mereka dipaksa untuk mengonsumsi apa yang Israel berikan dan selalu menderita gizi buruk serta kekurangan darah. Makanan mereka tidak memadai baik dari segi kualitas dan kuantitas dengan kondisi makanan busuk atau terinfeksi adanya serangga dan cacing. Memang, tahanan hanya diperbolehkan untuk meminta air pada waktu tertentu yang mereka temukan dalam kondisi sangat sulit terutama pada musim panas saat mereka alami untuk membutuhkan asupan cairan lebih tinggi.
Pakaian bersih dan perlengkapan (seperti selimut, kasur maupun sel sanitasi) juga kurang memadai. Umumnya, kondisi kesehatan para tahanan banyak yang menderita akibat kondisi kesehatan yang buruk, termasuk terjangkit berbagai penyakit, seperti penyakit kronis atau cedera yang biasanya terjadi saat proses penangkapan mereka.
Mempermalukan Keluarga Tahanan Di Pos Pemeriksaan Saat Melakukan Kunjungan
Penderitaan tahanan tidak lebih ringan dari penderitaan keluarga mereka dalam perjalanan pergi dan pulang saat melakukan kunjungan. Penjajah Israel memberlakukan sejumlah prosedur terhadap kelurga tahanan yang ingin menjenguknya. Penderitaan itu terjadi mulai sejak mendapatkan waktu berkunjung, perjalanan untuk mendapatkan izin, bolak-balik ke lembaga palang merah hingga sampai ke tahanan.
Dalam perjalanan panjang dan melelahkan menuju penjara-penjara Israel, candaaan dan ejekan terhadap keluarga tahanan dilakukan oleh para prajurit penjajah Israel di pos-pos pemeriksaan militer sesuai dengan kemauan mereka. Saat melewati pos-pos militer itu, mereka memeriksa identitas dan surat izin kunjungan. Semua barang keluarga tahanan diperiksa dengan teliti dan sangat detail.
Pada saat menunggu antrian panjang dalam pemeriksaan secara ketat, tekanan dan perlakuan rasial yang dilakukan para prajurit penjajah Israel serta proses pemeriksaan dan perubahan bus berkali-kali ditempuh keluarga tahanan demi sampai di penjara Israel untuk mengunjungi saudaranya yang ditahan.
Ketika tiba giliran untuk berkunjung, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga tahanan dan kadang-kadang pemeriksaan itu mengakibatkan kunjungan bisa dibatalkan, karena sebagian perempuan menolak untuk melepas hijab atau penutup kepala sebagaimana yang diminta para serdadu yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan. Dan mereka yang berhasil melakukan kunjungan hanya bisa berbicara melalui telepon sambil berlinang air mata dan jerit tangis, khususnya bagi mereka yang baru melakukan kunjungan untuk pertama kalinya.
Aksi Mogok makan menjadi alternatif ‘perlawanan’ bagi para tahanan Palestina untuk memecahkan dinding keheningan masyarakat dunia atas kehidupan para tahanan Palestina yang ditahan tanpa batas waktu serta tanpa tuduhan atau pengadilan di dalam penjara Israel.
Para pemogok makan Palestina tidak boleh ditinggalkan sendirian sementara mereka menghadapi kematian tak terelakkan dalam sel yang gelap. Mereka mengajarkan dunia arti sebenarnya dari martabat dan kebebasan.
Mereka menuntut penjajah Israel untuk mengakhiri praktek sewenang-wenang penahanan administratif, mengakhiri pemberlakuan sel isolasi, mengakhiri penyerangan di dalam sel, pencabutan semua pembatasan kunjungan keluarga tahanan, peningkatan pelayanan penjara dan perawatan medis, dan mengakhiri keluarga tahanan yang dipermalukan di pos pemeriksaan saat melakukan kunjungan serta memberikan kehidupan bagi tahanan Palestina yang bebas dan bermartabat.
Mi’raj News Agency (MINA)
Sumber Rujukan :
- PCOM, Palestinian Cultural Organization Malaysia, Maret 2013, Full Report on the conditions of the Palestinian prisoners in Israeli jails.
- MEMO, Middle East Monitor, 26 April 2012, Why Palestinian Prisoners Are On Hunger Strike.
- Addameer : Prisoner Support and Human Rights Association, www.addameer.org.
- B’Tselem: The Israeli Information Center for Human Rights in the Occupied Territories, www.btselem.org.
- MIFTAH, The Palestinian Initiative for the Promotion of Global Dialogue and Democracy Juni 2012, Palestinian Prisoner.
Oleh : Rana Abu Abdurrahman, Jakarta
Redaktur Mi’raj News Agency (MINA)
Facebook – Twitter – Website