Nabi Pernah Shalat Tarawih Berjama’ah

Nabi Pernah Shalat Tarawih Berjama’ah

Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘Anha berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى اللَّيْلَةَ الْقَابِلَةَ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ .

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat pada suatu malam di masjid. Orang-orang pun turut shalat mengikuti shalat beliau. Kemudian pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang-orang semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya, Nabi berkata, “Sungguh aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku keluar kepada kalian selain aku takut jika ini diwajibkan atas kalian.” Dan itu pada bulan Ramadhan.”

Takhrij

Hadits ini diriwayatkan Imam Al Bukhari dari Abdullah bin Yusuf dari Malik bin Anas dari Ibnu Syihab Az Zuhri dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah.[1]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (1819), Malik (229), Abu Dawud (1166), Ahmad (24274), Ath Thabarani dalam Al Ausath (5439), Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab (3120), Ibnu Hibban (2592), dan Al Baghawi (988); juga dari Aisyah.

Hikmah dan Ibrah

  • Yang dimaksud shalat di masjid dalam hadits ini adalah shalat sunnah.
  • Kata “pernah” atau “pada suatu malam” di sini menunjukkan bahwa Nabi biasa shalat sunnah di rumah. Tetapi, sekali-kali beliau pernah melakukannya di masjid. Adapun shalat wajib, Nabi melaksanakannya berjamaah di masjid. Dalam hadits shahih disebutkan,

فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ .

“Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.”[2]

  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat malam pada bulan Ramadhan berjamaah bersama para sahabat di masjid.
  • Nabi hanya melakukan shalat malam[3] ini beberapa kali.
  • Nabi tidak melanjutkan shalat malam berjamaah bersama para sahabat bukan karena dilarang Allah, melainkan karena beliau khawatir jika shalat malam (baca: tarawih) diwajibkan atas umatnya.
  • Nabi sangat sayang dan mencintai umatnya, sehingga beliau takut umatnya dibebani shalat malam berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan yang belum tentu umatnya sanggup melakukannya.
  • Bisa juga bermakna, bahwa Nabi khawatir jika umatnya menganggap shalat tarawih ini hukumnya wajib.
  • Shalat tarawih berjamaah di masjid ada dasarnya, karena Nabi pernah melakukannya, meskipun hanya beberapa kali. Namun demikian, apa yang dilakukan Nabi ini adalah sunnah.
  • Jika Nabi tidak melanjutkan tarawihnya bersama para sahabat karena khawatir akan diwajibkan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika kaum muslimin setelah Nabi melakukannya. Sebab, Nabi telah tiada, dan tidak mungkin ada syariat baru sepeninggal beliau.

Umar Mengumpulkan Orang Untuk Shalat Tarawih Berjama’ah

Abdurrahman bin Abdil Qari[4] berkata,

خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ فَقَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ .

“Saya keluar ke masjid bersama Umar bin Al Khathab pada bulan Ramadhan. Di sana banyak sekali orang yang terpencar-pencar. Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat sendiri, tetapi ada beberapa orang yang mengikutinya. Umar berkata; ‘Demi Allah, sesungguhnya saya melihat jika saya satukan mereka dengan seorang imam tentu akan lebih baik.’ Maka, Umar pun mengumpulkan mereka dengan Ubay bin Ka’ab sebagai imam. Kemudian, saya keluar lagi bersama Umar pada malam yang lain, dimana ornag-orang shalat dengan qari` (imam) mereka. Umar berkata; ‘Ini adalah bid’ah yang sangat bagus. Tetapi, orang-orang yang sekarang tidur itu lebih baik daripada yang bangun.’ Maksud Umar, orang yang tidur untuk bangun di akhir malam. Waktu itu, orang-orang qiyamullail pada awal malam.”

Takhrij

Hadits ini diriwayatkan Imam Malik bin Anas bin Malik Al Ashbahi Al Madani (w. 179 H) dari Ibnu Syihab Az Zuhri dari Urwah bin Az Zubair dari Abdurrahman bin Abdil Qari. [5]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (1871), Al Baihaqi dalam Syu’ab Al Iman (3122), dan Abdurrazaq dalam Al Mushannaf (7723).

Hikmah dan Ibrah

  • Menurut Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu ‘Anhu, daripada orang-orang di masjid ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang berjamaah, akan lebih baik jika mereka disatukan dalam satu shalat jamaah dengan seorang imam.
  • Shalat tarawih berjamaah di masjid yang dilakukan Umar bukanlah sesuatu yang baru, melainkan pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  • Shalat tarawih di masjid adalah sunnah, dan shalat malam di rumah juga sunnah.

Imam Al Hakim berkata,

صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ فِي مَسَاجِدِ الْمُسْلِمِيْنَ سُنَّةٌ مَسْنُوْنَةٌ .

“Shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang disunnahkan.”[6]

  • Yang dimaksud bid’ah oleh Umar bukanlah bid’ah secara syar’i, melainkan bid’ah dari sisi lughawi (bahasa), yakni menyatukan orang-orang secara sengaja berdasarkan instruksinya sebagai Amirul Mukminin untuk shalat tarawih berjamaah.
  • Ditunjukkanya Ubay bin Ka’ab sebagai imam shalat tarawih, menunjukkan bahwa yang paling layak dan berhak menjadi imam adalah orang yang terbaik bacaan dan pengetahuan Al-Qur`annya.
  • Kata Umar, “Orang-orang yang sekarang tidur itu lebih baik daripada yang bangun.” Maksudnya, berjamaah tarawih di masjid pada awal malam adalah bagus. Namun, orang yang tidur pada awal malam agar bisa bangun tengah malam atau dini hari untuk shalat adalah lebih bagus lagi.
_________________________________


[1] Shahih Al Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Tahridh An Nabiy ‘Ala Shalati Al Lail wa An Nawafil, hadits nomor 1061.

[2] HR. Al Bukhari (689) dan Muslim (1301) dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu.

[3] Shalat malam pada bulan Ramadhan ini selanjutnya dikenal sebagai “shalat tarawih”.

[4] Abu Muhammad Abdurrahman bin Abdil Qari Al Madani, seorang tabi’in yang mulia. Waktu kecil, ia pernah dibawa ayahnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tetapi dia tidak pernah mendengar dan meriwayatkan hadits langsung dari Nabi. Para ulama memasukkannya dalam kelompok tabi’in. Pada masa Umar, dia pernah diberi kepercayaan sebagai penanggung jawab Baitul Mal. Abdurrahman wafat tahun 80 H (ada yang mengatakan 81 H) dalam usia 78 tahun.

[5] Lihat Al Muwaththa`, Kitab An Nida` li Ash-Shalah, Bab Ma Ja`a fi Qiyam Ramadhan, hadits nomor 231.

[6] Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain (1560).Lihat Al Muwaththa`, Kitab An Nida` li Ash-Shalah, Bab Ma Ja`a fi Qiyam Ramadhan, hadits nomor 231.