Najis-najis yang dimaafkan adalah benda yang pada hakikatnya najis atau terkena najis, namun karena kadarnya sangat sedikit atau kecil sehingga dimaafkan. Para ulama mengatakan bahwa termasuk ke dalam najis yang dimaafkan adalah najis yang padat (bukan cair) yang hanya sedikit sekali yaitu hanya selebar uang dirham (317 gram) atau setara 20 qirath.
Sedangkan untuk najis yang berbentuk cair seluas lebar tapak tangan saja. Namun dalam pandangan mereka meski najis itu dimaafkan tetap saja haram melakukan shalat bila badan pakaian atau tempatnya terkena najis yang dimaafkan
1. Mazhab Al Hanafiyah
Mazhab ini mengatakan bahwa termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.
2. Mazhab Al Malikiyah
Mereka mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah darah manusia atau hewan darat yang sangat sedikit jumlahnya, juga nanah dan muntah yang sedikit, kira-kira selebar titik hitam pada uang dirham. Baik najis itu berasal dari dirinya atau dari orang lain termasuk dari hewan. Bahkan termasuk darah dari babi.
Mazhab ini juga memasukkan yang termasuk najis yang dimaafkan adalah air kencing yang sedikit sekali yang keluar tanpa mampu dijaga karena penyakit termasuk di dalamnya adalah mazi, mani dan yang keluar dari anus. Juga air kencing anak kecil dan kotorannya buat ibu yang sedang menyusuinya karena nyaris mustahil tidak terkena sama sekali dari najis yang mungkin hanya berupa percikan atau sisa-sisa yang tak nampak.
3. Mazhab As Syafi’iyah dan Al Hanbalilah
Kedua mazhab ini dalam masalah najis yang dimaafkan ini nampak lebih keras, sebab yang dimaafkan bagi mereka hanyalah yang tidak nampak di mata saja. Atau darah nyamuk, kutu, bangsat atau serangga lain yang tidak punya darah cair. Juga sisa bekas berbekam (hijamah) bekas lalat dan lainnya.
Sumber: Seri Fiqih dan Kehidupan