Pakaian Yang Seharusnya Dipakai Oleh Wanita Muslim

Begitu banyak kita lihat sekarang ini, wanita yang katanya ‘Muslim’ tapi dari cara berpakaiannya sama sekali tidak mencerminkan sebagai orang muslim. Mereka memang memakai hijab, tapi hijab yang Rasulullah bilang mirip dengan punuk unta dan menunjukkan bentuk tubuhnya. Sungguh, terkadang hati ini terasa perih dan miris melihat fenomena semacam ini. Jika begitu, lalu apa bedanya mereka dengan wanita yang tidak berhijab jika sama-sama ketatnya?

Oleh karena itu, pembahasan pada kesempatan kali ini adalah tentang pakaian wanita muslim yang seharusnya mereka pakai. Semoga apa yang kita bahas kali ini bisa bermanfaat dan semoga mereka segera mendapatkan taufik serta hidayah dari Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat 33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).

Jilbab itu bukanlah penutup wajah, tapi jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar itu sendiri adalah penutup kepala.

Allah SWT juga berfirman dalam surat 24:31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat pakaian wanita yang harus diperhatikan

Pakaian dari wanita muslim yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya mempunyai beberapa syarat. Oleh karena itu, belum tentu setiap pakaian yang disebut sebagai pakaian muslimah atau yang sering kita dapati di toko-toko pakaian muslim bisa kita sebut sebagao pakaian yang syar’i. Jadi, semua pakaian itu kita kembalikan dulu pada syarat-syarat pakaian muslimah.

Para ulama sudah menyebutkan beberapa syarat-syarat tersebut dan semua itu tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat tersebut adalah pakaian dari golongan atau aliran tertentu dan tidak sama sekali. Karena, semua syarat tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang InsyaAllah Shahih, dan bukan pemahaman dari golongan atau aliran tertentu. Jadi, mohon jangan disalah pahami.

Ulama yang merinci syarat tersebut dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah (Ulama pakar hadits abad ini) yang kemudian dilengkapi oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im Hafizhohullah.

Ingat sekali lagi, syarat yang disebutkan oleh para ulama bukanlah hasil dari karangan mereka sendiri. Tetapi, semua syarat yag mereka sampaikan tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits yang InsyaAllah shahih.

Syarat pertama

Pakaian wanita muslim harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain dua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua

Bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau yang disertai dengan gambar makhluk bernyawa, apalgi dengan gambar lambang partai politik. Dan bahkan yang terakhir itu bisa menimbulkan perpecahan diantara kaum muslimin.

Allah SWT berfirman

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, maksud dari perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal jika jilbab yang harusnya berfungsi untuk menutupi perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temui saat ini.

Syarat ketiga

Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang, yang kiranya bisa menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini bisa kita menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan oleh para perempuan disekitar kita. Seperti, para mahasiswi, ibu-ibu dan juga para artis yang mungkin sering kita lihat di televisi. Sudah sesuai dengan syari’at atau tidak?

Syarat keempat

tidak diberi wewangian atau parfum.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima

Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh miris dan meremukkan hati, bagaimana kaum wanita masa kini yang berbondong-bondong menggunakan pakaian yang harusnya dikenakan oleh pria. Dan bahkan hampir tidak ada jenis pakaiam pria satu pun kecuali wanita bebas untuk memakainya, sehingga terkadang seseorang tidak lagi mampu membedakan mana wanita dan pria dikarenakan sama-sama mengenakan celana panjang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik yang melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam

Bukan pakaian yang digunakan untuk mencari ketenaran atau popularitas (Baca:pakaian syuhroh)

Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa berupa pakaian yang paling mewah atau bisa juga pakaian yang paling kere/kumuh, sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula, maksud dari pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai dinegeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu dan semua pakaian syuhroh itu terlarang.

Syarat ketujuh

Pakaian tersebut terbebas dari salib.

Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan

Pakaian tersebut tidak terdaat gambar makhluk yang bernyawa (manusia dan hewan) dan gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini juga masuk dalam larangan bertabarruj sebagaimana yang sudah disebutkan pada syarat kedua tadi. Ada pula dalil lain yang mendukung akan hal ini.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda:

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan

Pakaian berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh

Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.

Syarat kesebelas

Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan.

Syarat keduabelas

Bukan pakaian yang menyerupai dengan pakaian ahlu bid’ah. Seperti harus mengenakan pakaian hitam ketika mendapati musibah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan semacam itu adalah syiar batil yang tidak ada landasannya.

IKLAN: Pusat Konveksi di Jakarta

Demikian, penjelasan ringkas tentang syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silahkan baca kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, khususnya kepada kaum pria untuk senantiasa memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengenai masalah adab pakaian ini. Sungguh, kita selaku kaum pria sering lalai akan hal ini. Semoga ayat ini bisa menjadi nasehat bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Referensi:

  • Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
  • Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
  • Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
  • Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
  • Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah