Pembagian dan Jenis-jenis Najis

1. Berdasarkan Tingkat Kesulitan Pensucian

Jenis-jenis najis oleh mazhab Asy-Syafi’iyah dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan dalam mensucikan atau menghilangkannya.

Ada yang sangat mudah untuk menghilangkan bahkan meski secara fisik sebenarnya belum hilang tapi secara hukum sudah dianggap suci cukup dengan melakukan ritual tertentu.

Dan sebaliknya ada yang sangat berat bahkan meski secara fisik sebenarnya najis itu sudah hilang tetapi masih tetap dianggap najis bila belum dilakukan ritual tertentu.

Dan yang ketiga adalah najis yang berada di tengah-tengah.

a. Najis Ringan

Najis ringan sering juga diistilahkan dengan mukhaffafah ( مخفّفة). Disebut ringan karena cara mensucikannya sangat ringan yaitu tidak perlu najis itu sampai hilang. Cukup dilakukan ritual sederhana sekali yaitu dengan memercikkannya dengan air dan tiba-tiba benda najis itu berubah menjadi suci.

Satu-satunya najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun kecuali air susu ibu. Bila bayi itu perempuan maka air kencingnya tidak termasuk ke dalam najis ringan tetapi tetap dianggap najis seperti umumnya.

Demikian juga bila bayi laki-laki itu sudah pernah mengkonsumsi makanan yang selain susu ibu seperti susu kaleng buatan pabrik maka air kencingnya sudah tidak lagi bisa dikatakan najis ringan.

Semua ini tidak ada alasan ilmiyahnya karena semata-mata ketentuan ritual dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Tuhan maunya disembah dengan cara itu.

Dasarnya adalah hadits berikut ini:

Dari As Sam’i radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja. (HR. Abu Daud An Nasai dan Al Hakim)

b. Najis Berat

Najis berat sering diistilahkan sebagai najis mughalladzhah ( مُغَلَّظَة). Disebut najis yang berat karena tidak bisa suci begitu saja dengan mencuci dan menghilangkannya secara fisik tetapi harus dilakukan praktek ritual tertentu.

Ritualnya adalah mencuci dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Pencucian 7 kali ini sematamata hanya upacara ritual. Demikian juga penggunaan tanah sama sekali tidak dikaitkan dengan manfaatnya. Penggunaan tanah itu tidak diniatkan misalnya untuk membunuh bakteri virus atau racun tertentu yang terkandung pada najis itu.

Tetapi semata-mata hanya ritual dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala ingin disembah dengan cara itu.

Maka penggunaan tanah tidak bisa diganti dengan sabun, deterjen, pemutih, pewangi atau bubuk-bubuk kimawi lainnya yang didesain mengandung zat ini dan itu. Dasar dari semua ini adalah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim)

Dalam mazhab Asy-Syafi’i najis berat hanya dua saja yaitu anjing dan babi.

c. Najis Pertengahan

Najis yang pertengahan sering disebut dengan mutawassithah ( متوسطة ). Disebut pertengahan lantaran posisinya yang ditengah-tengah antara najis ringan dan najis berat.

Untuk mensucikan najis ini cukup dihilangkan secara fisik ‘ain najisnya hingga 3 indikatornya sudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu adalah: warna ( لون ) rasa ( طعم ) dan aroma .(ریح)

Semua najis yang tidak termasuk ke dalam najis yang berat atau ringan berarti secara otomatis termasuk ke dalam najis pertengahan ini.

2. Berdasarkan Sumber

Berdasarkan dari mana sumber najis itu, kita bisa bedakan najis berdasarkan najis dari tubuh manusia, najis dari tubuh hewan dan najis di luar keduanya.

a. Tubuh Manusia

Di antara najis yang berasal dari tubuh manusia adalah darah, nanah, muntah, air kencing, mani, mazi, wadi, tinja, dan segala yang keluar dari kemaluan depan atau belakang.

Sedangkan status tubuh manusia itu sendiri pada dasarnya suci, baik dia muslim atau kafir, dalam keadaan hidup atau sudah menjadi jenazah.

Demikian juga dengan air liur, potongan tubuh dan janinnya, semuanya termasuk benda suci.

b. Tubuh Hewan

Pada dasarnya semua bagian najis yang ada pada tubuh manusia, juga termasuk najis bila bersumber dari hewan.

Maka darah, nanah, muntah, air kencing, mani, mazi, wadi, tinja dan segala yang keluar lewat kemaluan depan dan belakang dari hewan, pada hakikatnya adalah benda-benda najis.

Namun ada jenis hewan yang tubuhnya ditetapkan sejak awal sebagai benda najis, seperti babi, anjing, hewan buas, bangkai dan lainnya.

c. Selain Manusia dan Hewan

Najis yang bukan dari tubuh manusia dan hewan di antaranya adalah khamar menurut jumhur ulama. Khamar biasanya terbuat dari buah-buahan seperti kurma dan anggur, yang diproses sedemikian rupa sehingga berubah wujudnya menjadi benda yang lain.

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. (QS An-Nahl: 67)

 

Referensi: Fiqih wal Hayat