Pengertian dan Pensyariatan Kurban

Ibadah penyembelihan hewan qurban itu dikenal juga dengan istilah udh-hiyah ( أضحیة ) sebagai bentuk jamak dari bentuk tunggalnya dhahiyyah (ضحیة). Dalam istilah yang baku, hewan-hewan qurban disebut dengan hewan adhahi ( أضاحي ), yaitu hewan yang disembelih untuk ibadah ritual pada tanggal 10 Zulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga tanggal 13 bulan yang sama.

A. Definisi

1. Bahasa

Secara bahasa, udh-hiyah adalah :

Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya.” (Lisanul Arab)

Secara bahasa juga ada pengertian yang nyaris mirip dengan pengertian bahasa di atas, yaitu :

Kambing yang disembelih pada hari Adha.” (Lisanul Arab)

2. Istilah

Sedangkan menurut istilah dalam syariah Islam, kata udhiyah bermakna :

Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.” (Syarah Minhaj bihasyiyati Al-Bujairimi jilid 4 hal. 294, Ad-Dur Al-Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 hal. 111)

Dari definisi ini bisa kita bedakan antara hewan udhiyah dengan hewan lainnya :

Pertama

Hewan udhiyah hanya disembelih dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sedangkan hewan lain boleh jadi disembelih hanya sekedar untuk bisa dimakan dagingnya saja, atau bagian yang sekiranya bermanfaat untuk diambil.

Kedua

Hewan udhiyah hanya disembelih di hari Nahr yaitu hari penyembelihan sebagai ritual peribadatan. Dan yang dimaksud dengan hari Nahr adalah 4 hari berturut-turut, yaitu tanggal 10 bulan Dzulhijjah, setelah shalat ‘Idul Adha, serta hari tasyrik sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzhulhijjah. Sedangkan hewan lain boleh disembelih kapan saja, tanpa terikat waktu.

Ketiga

Hewan udhiyah hanya disembelih selama syarat dan ketentuannya terpenuhi. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menjadi sembelihan biasa.

B. Istilah Yang Terkait

Selain istilah udhiyah yang sudah baku, ada beberapa istilah lain yang sering juga dikaitkan, misalnya qurban, hadyu, aqiqah dan sebagainya.

1. Qurban

Istilah qurban sering dipakai sebagai nama dari hewan udhiyah juga. Meski pun sesungguhnya makna qurban itu adalah segala apa yang dipersembahkan buat Allah, baik berbentuk hewan atau pun selain hewan. Sehingga istilah qurban kalau dipakai untuk udhiyah tidak terlalu salah, hanya saja istilah qurban masih terlalu luas, karena mencakup hewan yang disembelih dan juga bisa bukan hewan.

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia berkata : “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa”.(QS. Al-Baqarah : 27)

Diriwayatkan dalam tafsir Al-Qurthubi bahwa masingmasing anak Adam itu mempersembahkan hasil kerja mereka masing-masing. Habil adalah seorang yang kerjanya menjadipeternak, maka dia mempersembahkan seekor kambing yang terbaik dari yang dia punya. Sedangkan Qabil adalah seorang petani, dia mempersembahkan hasil pertaniannya.

Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima persembahan Habil yang berupa kambing, dan menolak persembahan Qabil yang berupa hasil pertanian. (Tafsir Al Jami’ li Ahkamil Quran oleh Al Imam Al Qurthubi jilid 4 hal. 168)

Dari sini kita mendapat pengertian bahwa qurban tidak  selalu berarti hewan sembelihan, tetapi apa pun yang bisa dipersembahkan kepada Allah. Kebetulan saja bahwa yang diterima Allah saat itu adalah persembahan dari Habil, berupa seekor kambing.

Jadi intinya, istilah qurban lebih umum dan lebih luas dari istilah udhiyah.

2. Hadyu

Hadyu juga merupakan hewan sembelihan yang disyariatkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran Al Kariem.

Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.(QS. Al-Baqarah : 196)

Hadyu punya banyak persamaan dengan udhiyah, namun juga punya perbedaan.

Persamaannya adalah sama-sama hewan yang disembelih untuk tujuan bertaqarrub kepada Allah. Juga sama-sama disembelih di hari Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.

Bedanya, hadyu disebabkan oleh seseorang melakukan ibadah haji, misalnya dia mengambil haji qiran atau tamattu’. Atau karena seseorang melanggar beberapa ketentuan haji, sehingga harus membayar dam, berupa menyembelih kambing. Dan kambing itu disebut sebagai hadyu.

3. Aqiqah

Ada pun aqiqah, sesungguhnya merupakan penyembelihan kambing juga, hanya berbeda sebab, waktu, dan ketentuan dengan sembelihan udhiyah.

Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya seorang anak, baik laki-laki atau perempuan. Waktu untuk menyembelihnya disunnahkan pada hari ketujuh sejak hari kelahirannya.

Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radiyallahuanha.

“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Al-Baihaqi).

Sedangkan perbedaannya, ibadah qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat ‘Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.

4. Bukan Korban

Yang justru harus dihindari adalah penggunaan istilah korban. Meski mirip tetapi jelas sekali perbedaan yang mendasar antara istilah hewan qurban dengan istilah korban.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah korban dijelaskan sebagai orang atau binatang dan sebagainya yang menjadi menderita atau mati akibat suatu kejadian. Korban adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan keugian baik yang bersifat fisik, yaitu kehilangan nyawa atau kematian, maupun luka-luka, pada suatu kejadian.

Selain itu korban juga digunakan untuk menunjukkan      kerugian yang bersifat material, seperti harta benda dan kekayaan.

Sebuah spanduk yang agak jenaka suatu ketika dipasang di sudut jalan : “Disini Menerima Korban”. Seharusnya yang ditulis adalah : Panitia penyembelihan dan penyaluran hewan udhiyah (qurban)”.

Dan di kantor sekretariat terpampang tulisan besar : “Panitia Korban”. Seharusnya yang tertulis adalah : Panitia Pelaksana Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban (Udhiyah).”

C. Masyru’iyah

Penyembelihan hewan udhiyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah di Madinah Al-Munawwarah. Pada tahun itu juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ‘Id buat umat Islam. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab jilid 8 hal. 383)

Dasar pensyariatan ritual ibadah penyembelihan hewan udh-hiyah ditetapkan dalam syariat Islam di sebagian ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, sunnah nabawiyah serta ijma’ para ulama sepanjang zaman.

1. Dalil Al-Quran Al-Karim :

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2)

Qatadah, ‘Atha’ dan Ikrimah mengatakan bahwa shalat yang diperintahkan dalam ayat ini adalah shalat ‘Idul Adha dan nahryang dianjurkan dalam ayat ini adalah menyembelih hewan udhiyah. (Tafsir Fathul Qadir oleh Ibnu Rusydi A-Hafid, jilid 8 hal. 69)

Kata nahr di ayat ini dalam bentuk fi’il amr yang bermakna perintah, dan sembelih-lah hewan undhiyah. Ada beberapa istilah yang punya pengertian berdekatan dengan nahr, yaitu dzabhu dan ‘aqar. Ketiga istilah itu punya persamaan tapi juga punya perbedaan.

a. Nahr

Nahr adalah menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah terlebih dahulu.

Cara ini dibenarkan dalam syariah, bahkan penyembelihan hewan udhiyah di dalam nash quran justru dalam bentuk nahr.

b. Dzabhu

Sedangkan dzbhu adalah menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan pernafasan.

Inilah cara yang paling sering kita saksikan, dimana dengan golok seorang penyembelih mengiris urat nadi hewan yang telah digeletakkan di atas tanah.

c. `Aqar

Praktek ‘aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran:

Kemudian mereka sembelih unta betina itu, dan mereka berlaku angkuh terhadap perintah Tuhan.(QS. Al-A’raf : 77)

Selain perintah nahr di surat Al-Kautsar di atas, masyru’iyah penyembelihan hewan udhiyah juga terdapat pada ayat berikut ini :

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, dan sebutlah nama Allah atasnya”. (QS. Al-Hajj : 36)

2. Dalil Hadits :

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.” (HR. Muslim)

Selain itu juga ada hadits lainnya :

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

3. Dalil Ijma’

Selain itu apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam  dan para shahabat menunjukkan masyru’iyah penyembelihan udh-hiyah dan sampai kepada hukum ijma’ di kalangan umat Islam.