Definisi
مَا خَالَفَ فِيْهِ الرَّاوِي مَنْ هُوَ أَوْثَقُ مِنْهُ فَأَبْدَلَ فِيْهِ شَيْئًا بِآخَرٍ فِي سَنَدٍ أَوْ فِي مَتَنٍ، سَهْوًا أَوْ عَمْدًا
Apabila hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan riwayat rawi yang lebih tsiqah, karena di dalamnya terdapat pertukaran suatu kalimat dengan lainnya, baik di dalam sanad ataupun di dalam matan, karena lalai atau sengaja.
Bentuknya
Di antara bentuk hadits maqlub adalah terbalik salah satu nama rawi di dalam sanadnya, seperti Murrah bin Ka’b dikatakan Ka’b bin Murrah
Atau berubahnya suatu kata di tempat yang lainnya pada suatu matan, seperti di dalam hadits Ibnu Umar ra, “Maka saya dengan Nabi duduk di tempat duduk beliau dengan menghadap kiblat dan membelakangi Syam”. Hadits itu terbalik, yang benar adalah, “Menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah”
Atau bisa juga tertukarnya suatu sanad dengan matan yang lain
Barangsiapa yang melakukan kesalahan seperti ini maka kualitas akurasi (dhabth)nya, berdasarkan apa yang telah terjadi adalah meragukan, sebagaimana telah kami jelaskan terdahulu. Apabila hal itu disengaja, maka ia termasuk pengkhianat dan pendusta. Apabila ia menghubungkan suatu sanad dengan matan, maka ia termasuk pencuri hadits, yang tercela keadilannya.