Penjelasan Tentang Hukum Dan Syarat Poligami

Poligami adalah sebuah hal yang sering diperdebatkan di kalangan masyrakat, Hal itu dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang hukum berpoligami dan bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam berpoligami, nah untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Poligami

Poligami merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak sumai maupun isteri memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami adalah praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Berikut adalah syarat-syarat poligami beserta rangkuman inti dari poligami terlebih lagi dengan cara logikanya.

Poligami bagi Kaum laki-laki (pria):

  1. Dalam agama Islam dibolehkan untuk laki-laki untuk berpoligami, Namun terdapat syarat yang sangat berat untuk berpoligami. Yang pertama adil terhadap isteri-isterinya. Jadi bagi kalian kaum pria poligami bukanlah urusan yang remeh. Bila Anda melakukan poligami dan Anda tidak mampu berbuat adil, maka nerakalah yang akan mennjadi balasan di akhriat nanti. Mau??
  2. Bila Anda tidak memiliki kemampuan untuk berlaku adil kepada para istri-istri, sebaiknya  jangan memaksakan. Benar, satu saja sudah cukup. Untuk apa coba memiliki istri banya kalau hanya bikin susah di dunia mmaupun di akhirat nanti?
  3. Poligami di dalam agamma islam memang diperbiolehkan (namuan memiliki syarat yang sangat berat, seperti kayak syrat pada nomor satu tadi). Karena agama islam yang memperbolehkan, Maka semua umat islam harus menerima adanya poligami ini. Sebab bila Anda tidak setuju tentang poligami, Dapat dikatakan bahwa Anda tidak setuju pula dengan agama Anda sendiri.
  4. Namun, setuju berpoligami bukan berarti pengen berpoligami. Tolong bedakan antara keinginan berpoligami dan setuju dengan agama. Jadi yang paling tepat yaitu saya setuju berpoligami sebab saya percaya terhadap agama islam yaang saya anut.
  5. Dalam kenyataanya, banyak kaum laki-laki yang berpoligami dengan beralasan untuk menjalankan sunnah. Namun, mereka melakukan poligami malah melalaikan sunnah-sunnah yang lain. Hanya ingin yang enak-enak saja? Maka dari itu sebelum Anda memutuskan untuk berpoligami pikirlah matang-matang banyak kebaikannya atau keburukannya.

Poligami Bagi Perempuan (wanita)

  1. Dodalam agama Islam, seorang laki-laki atau suami memang benar tidak wajib untuk meminta ijin kepada sang istri pertama bila Ia berkehendak untuk berpoligami. Namun bagi sang suami harus ingat kepada tujuan pernikahannya, termasuk juga dengan pernikahan keluarga poligami adalah untuk menbrntuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.
  2. Namun Pertanyaanya?
    Apabila seorang suami Anda berpoligami, Namun Anda tidak menyukainya, Anda lalu sakit hati, kecewa, bahkan merasa dikhianati dan sebagainya, apakah keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah dapat tercipta dari keluarga poligami yang seperti itu? Tentu bukan! Dan saya yakin, Islam pun tidak menghendaki adanya poligami yang seperti ini.
  3. Bila Anda tidak menyukai dan tidak ridho suami Anda untuk berpoligami, itu bukan masalah. Karena banyak istri yang di dalam hati kecilnya seperti merasa bersalah, merasa tertekan, merasa berdosa, bahkan merasa melawan ajaran Islam, bila mereka para isteri tidak setuju apabila suaminya berpoligami. Padahal “tidak setuju suami berpoligami” adalah hak setiap istri.
  4. Namun, tidak setuju suami Anda terhadap poligami, Bukan berarti Anda menolak ajaran islam. Anda juga memiliki kewajiban untuk tetap harus percaya dan setuju bahwa Islam memperbolehkan poligami. Karena bila menyangkut tentang ajaran agama, tentu kita harus setuju 100%, bukan?
  5. Maksud poin ke yaitu Anda setuju terhadap ajaran Islam mengenai poligami bukan berarti Anda harus setuju jika suami Anda berpoligami. Kalau nantinya hanya membawa masalah-masalah dalam keluarga Anda.

Nah, itulah pembahasan mengenai poligami. Yang mana pada intinya poligami adalah suatu perkawinan yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah.