You might be able now to say, “Don’t do taqleed! It’s totally bad doing!”
You might be able now to claim, “We are muttabi’uun, cause we hold the Holy Qur’an and Sunnah.”
But when will you take your mirror to see whether what you prohibit is what you usually do or don’t. And give your mouth a break to wonder whether what you claim for yourself is true or not.
Jumhur ulama Ushul Fiqh dalam karya-karya ringkas maupun terbentangnya mereka, tidak mengadopsi sebuah istilah bernama ‘Ittibaa’. Tidak menjadikannya satu posisi di antara Ijtihad dan Taqlid. Namun, beberapa ulama mengadopsinya, di antaranya Abu Umar ibn Abdil Barr, kemudian Ibnul Qayyim.
Dan yang mengikuti pendapat adanya Ittiba’ di antara Ijtihad dan Taqlid, hari-hari ini menyalah-nyalahkan keputusan Jumhur yang menyatakan bahwa yang ada hanyalah: imma Ijtihad, imma Taqlid. Jumhur sendiri tidak begitu mempermasalahkan akan adanya istilah Ittiba’. Silahkan. Karena bagi jumhur, tidak semua taqlid itu tercela.
Namun, mungkin bagi Anda sendiri: seluruh taqlid adalah tercela.
Yang bisa jadi: Anda sendiri sebenarnya adalah muqallid. Berarti: Anda tercela?
Baiklah. Karena kalangan ‘anti-Taqlid’ masa kini bisa sungut-sungut sendiri jika disebut berderajat Muqallid, maka kita -baiknya- gabungkan sajalah antara pendapat Jumhur dan pendapat non-Jumhur. Jadi, terbagi menjadi 3:
[1] Ijtihad, maka pelakunya bisa dilabeli sebagai Mujtahid. Derajat tertinggi.
[2] Ittiba’, maka pelakunya bisa dilabeli sebagai Muttabi’.
[3] Taqlid, maka pelakunya bisa dilabeli sebagai Muqallid.
Jumhur ulama Ushul Fiqh mengatakan bahwa ‘seorang Mujtahid dalam beberapa perkara bisa saja bertaqlid pada mujtahid lain.’
Tapi, mungkin bagi sebagian ikhwah -dengan pemahaman mereka- mengatakan bahwa ‘Semuanya harus ittiba’ dan tidak boleh taqlid sama sekali! Taqlid itu tercela!’ yang bisa saja kalimat itu keluar dari karakter taqlid-tanpa-sadar mereka sendiri.
Taqlid, tidak seluruhnya tercela. Semoga kapan-kapan bisa kita bahas.
Adapun merasa ber-ittiba (mengikuti dengan mengetahui dan mengilmui), padahal sebenarnya tidak, maka ini yang cukup aneh.
Syaikh Al-Jizaany berkata:
أن التقليد لا يكون إلا مع عدم معرفة الدليل، وهذا إنما يتأتى من العامي المقلد الجاهل الذي لا قدرة له ولا نظر له في الأدلة
“(Ketahuilah) bahwasanya taqlid tidak terjadi kecuali dengan ketidakmengertian akan dalil. ini datang dari seorang aami (baca: awam) muqallid yang jahil (baca: tidak mengerti) yang tidak punya qudrah (kemampuan) dan juga tidak memiliki kemampuan melihat (mengamati) dalil-dalil.”
أما من له القدرة على النظر في الأدلة فإن أخذه بقول الغير إن تبين له صوابه لا يكون تقليدًا، بل هذا ترجيح واختيار، أما إن أخذ بقول الغير دون نظر في الأدلة مع كونه قادرًا على النظر فهو مقلد
“Adapun bagi yang memiliki kemampuan mengamati dalil-dalil, jika ia mengambil suatu pendapat, selama jelas baginya kebenaran, maka itu bukanlah taqlid! Ini adalah Tarjiih dan Ikhtiyaar. Adapun jika ia mengambil suatu pendapat tanpa mengamati dalil-dalilnya padahal ia MAMPU mengamatinya, maka ia adalah muqallid!” [Ma’aalim Ushuul Al-Fiqh inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jamaa’ah, hal. 490, cet. Dar Ibn Al-Jauzy]
Bagaimana caranya mampu mengamati dalil? Dengan Bahasa Arab dan Ushul Fiqh. Baiklah. Mungkin saja seseorang yang tidak mampu memahami Bahasa Arab ataupun tidak pernah belajar Ushul Fiqh memahami beberapa ayat atau hadits terjemahan. Yang penting paham, toh?
Iya, yang penting paham, namun:
- Pemahamannya takkan sesempurna mereka yang mampu memahami Bahasa Arab juga Ushul Fiqh. Kecuali jika merasa pemahamannya sudah sempurna dengan bahasa terjemahan.
- Itu tak melepas dirinya dari mengandalkan terjemahan dan racikan pendalilan orang lain. Bisa saja dia ditipu, baik karena adanya distorsi, pembodohan, penyelewengan dalil dan sebagainya. Dan seorang muqallid, punya potensi ditipu, baik ditipu oleh orang lain, maupun ditipu oleh dirinya sendiri karena merasa tidak pernah bertaqlid, padahal itulah kesehariannya.
- Mengandalkan terjemahan orang lain juga merupakan bentuk dari bentuk-bentuk Taqlid, bukan?
Maka, jika tidak mau belajar bahasa Arab dan Ushul Fiqh, sebaiknya tidak memproklamirkan diri apalagi menuding-nuding individu atau golongan tertentu sebagai muqallid. Mbok yo sadar diri. Jangan karena terlalu euforia dengan bermanhaj yang baik atau sudah punya teman FB orang2 baik atau sudah bisa ikut kajian seorang syaikh, merasa diri sudah lepas dari Taqlid dan tidak mau disebut Muqallid.
Jika dikatakan, “Tapi, kita lihat mayoritas amalannya, apakah ia bertaqlid atau ber-ittiba’!”
Tanggapannya: “Selama tidak mau memulai berusaha belajar Bahasa Arab dan Ushul Fiqh, maka saya yakin ia lebih banyak bertaqlidnya, dibanding murni ittiba’ nya. Itu jika ittiba’ dan taqlidnya didefinisikan menurut pemahaman antum, lho. Kita tidak menyalahkan keberadaan ittiba’ di atas taqlid. Tapi, kita hanya mengajak kawan-kawan mbok yo sadar diri.”
Jika diteriaki, “Kenapa sih antum ini seperti mengagung-agungkan Bahasa Arab dan ushul fiqh? Derajat shalihnya seseorang kan di ittiba’nya, bukan di Bahasa Arab dan ushul fiqh-nya!? Orang Arab pintar bahasa Arab juga banyak yang tidak multazim.”
Tanggapannya: “Kita membesar-besarkan Bahasa Arab dan Ushul Fiqh sebagaimana antum membesar-besarkan perkara Ittiba’. Kunci dan jalan yang terindah untuk memulai Ittiba’ adalah belajar Bahasa Arab dan Ushul Fiqh; agar paham ayat dan hadits serta perkataan ulama salaf maupun khalaf.”
Jika disoraki, “Memangnya kalau sudah bisa bahasa Arab dan ushul fiqh, lantas sudah pasti layak digelari muttabi’ gituh? Sudah pasti soleh, gituh?!”
Tanggapannya: “Kalau begitu cara mikirnya, ya bisa kok dibalikkan begini: ‘Memangnya kalau belum terbuka hatinya untuk mempelajari bahasa Al-Qur’an dan bahasa Hadits juga ilmu memahami keduanya, lantas sudah layak disebut Muttabi’? Memangnya ada ya muttabi’ tidak mau belajar bahasa Al-Qur’an dan Hadits? Yang ada, itu justru sikap muqallid yang merasa cukup dengan bertaqlid pada terjemahan orang lain.”
Kami bukan mengejek dan merendahkan orang-orang tertentu; namun melihat sikap beberapa yang seolah menampakkan hal yang ‘wah’ di zahir namun isinya malah ‘wuh’, membuat bibir tergigit juga. Makanya, biar kita sama-sama merealisasikan ittiba’ terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita belajar bahasa Arab. Di antara cara terbaik untuk keluar dari kurungan Taqlid adalah dengan memahami bahasa Arab, kemudian Ushul Fiqh.
Kaum salaf berbahasa Arab.
Para ulama pengikut kaum salaf berbahasa Arab.
Siapa itu ikhwan atau akhwat yang mengklaim sebagai pengikut kaum salaf namun tidak mau belajar bahasa Arab?
Mengklaim memang mudah. Merealisasikannya seringkali sulit.