Potongan Rambut Qaza, Penjelasan dan Hukumnya Menurut Islam

Potongan Rambut Qaza – Dari tahun ke tahun model rambut pria selalu mengalami pergantian trend. Segaris lurus dengan itu model rambut pun jadi semakin banyak dan bervariasi.

Ya, model rambut sepertinya sudah menjadi kebutuhan utama bagi remaja dan pria. Tentu karena keinginan untuk tampil keren, update, dan tampak gaya.

Salah satu model rambut yang sedang naik daun beberapa tahun ini adalah potongan rambut Qaza.

Apa Itu Potongan Rambut Qaza?

model rambut qaza yang ngetrend
www.youtube.com

Qaza adalah model rambut yang dibentuk dengan memotong rambut secara tak rata. Sebagian rambut dibiarkan panjang, sedangkan sebagian lain dibotaki (dicukur sampai habis).

Kebanyakan potongan rambut qaza membentuk motif tertentu, seperti ukurian, lambang, simbol, singkatan nama, perpaduan garis atau lain-lain.

Penjelasan Mengenai Qaza

mohawk juga qaza
ultimategaga.com

Ibnu Umar RA menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Qaza adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. (HR Muslim)

Selain itu terdapat pula penjelasan tentang Qaza dari Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin RA. Beli mengakatan bahwa Qaza’ adalah mencukur habis (menggundul) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.

Qaza dibagi menjadi beberapa model:

  1. Mencukur bagian depan sedangkan bagian lainnya dibiarkan.
  2. Mencukur bagian sampingnya lalu bagian tengah rambut dibiarkan.
  3. Mencukur habis bagian tengah rambut, dan membiarkan bagian sampingnya.
  4. Mencukur habis secara urut, yakni mencukur bagian samping kanan rambut, kemudian bagian samping kiri, lalu bagian depan kepala beserta tengkuknya.

Hukum Potongan Rambut Qaza

hukum qaza dalam alquran
facebuka.com

Meskipun baru kembali ngetrend beberapa tahun ini ,ternyata model rambut Qaza sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Saat itu banyak orang-orang yang tergolong jahiliyah menggunakan model rambut seperti ini.

Lantas bagaimana hukum potongan rambut Qaza dalam Islam?

Pandangan Bahwa Qaza Dilarang

Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa memotong rambut secara Qaza adalah dilarang. Berikut adalah kumpulan dalil yang melarang Qaza.

Dalam riwayat Muslim dijelaskan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,

dilarangnya potongan rambut qaza

“Rasullah SAW melarang Qaza.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu Qaza?” Nafi’ menjawab, “Qaza adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dari Ibnu ‘Umar, Beliau berkata,

hadits yang melarang memotong rambut qaza

“Rasulullah SAW melarang Qaza.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Ulama yang bermadzhab Syafi’iyah melarang dengan mutlak penggunaan model rambut Qaza baik laki-laki ataupun perempuan. (Syarh Shahih Muslim, 14:101)

Pandangan Bahwa Qaza Makhruh

Ada pula dalil yang menyatakan bahwa Qaza adalah makruh.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i tertulis bahwa Rasulullah SAW, pernah melihat secara langsung anak yang dicukur sebagian rambutnya, sedangkan sebagian lainnya dibiarkan.

Maka beliau melarang hal tersebut dan bersabda, “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya (rambut)”. (HR Abu Daud dan An Nasa’i)

Terdapat keterangan dari Imam Nawawi RA dalam Al Majmu’ (1:347), “Qaza hukumnya makruh. Yang dimaksud dengan Qaza adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja (tidak semuanya). Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar RA dalam shahihain, “Rasullah SAW melarang Qaza.”

Dalam sebuah keterangan lain, Imam Nawawi RA menjelaskan bahwasanya para ulama sepakat (berijma’) bahwa Qaza itu dimakruhkan jika rambut digundul di tempat yang berbeda-beda. Misalnya, bagian samping tidak gundul, tapi bagian depan belakang gundul.

Kecuali jika dalam kondisi tertentu, seperti sedang melakukan pengobatan, atau sedang dalam masa penyembuhan.
Demikian pembahasan mengenai potongan rambut Qaza yang dapat kami berikan.

Semoga bermanfaat, jika ada salah kata maupun kutipan harap memberitahu melalui kolom komen. Karena sesungguhnya kami pun manusia yang tak luput dari lupa dan salah.