Potret Anggaran Pendidikan Nasional

Dalam dunia pendidikan kebutuhan anggaran sangat berperan strategis. Semakin rendah anggaran pendidikan pertanda kemunduran perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan. Bukan tidak mungkin ini berdampak makin rendahnya kualitas SDM. Sebab indikator kemajuan SDM suatu negara adalah bagaimana kualitas pendidikannya. Itu tercermin salah satunya dari kepedulian pemerintah memberikan anggaran untuk kebutuhan pendidikan nasional.

Merespons kebutuhan itu hampir dalam setiap pembahasan APBN, pendidikan mendapat anggaran besar. Tapi ironisnya, mengutip Darmaningtyas meski memperoleh anggaran besar pendidikan nasional masih berjalan stagnan. Kondisi ini dapat disebabkan 3 hal yaitu maraknya korupsi dana pendidikan, membengkaknya jumlah utang dan inefisiensi anggaran dimana besarnya kebutuhan belanja pegawai.

Dampaknya banyak anggaran pendidikan tidak dirasakan oleh daerah dan masyarakat. Lemahnya sistem kontrol anggaran mengakibatkan dana yang ada tidak efektif dan rawan kebocoran. Anggota DPR Nurhasan Zaidi mengatakan skema bantuan sosial pendidikan banyak tidak transparan. Informasi program pendidikan dari pemerintah pusat masih bersifat terbatas. Kondisi ini bertentangan dengan UU Kebebasan Informasi Publik (UU KIP)

Persoalan tranparansi anggaran masih menjadi persoalan yang belum dapat diselesaikan. Akses masyarakat memperoleh informasi masih minim. Situasi yang diperparah kurangnya kesadaran birokrasi pendidikan memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Jadilah mekanisme yang transparan dan sinergis dalam penyaluran dana bagaikan jauh panggang dari api. Dana Bantuan Operasional Sekolah misalnya, banyak menyisakan persoalan akuntabilitas dan transparansi di lapangan.

Akibat semrawutnya persoalan anggaran, masyarakat jelas dirugikan. Pendidikan gratis belum dapat dinikmati semua kalangan, akses pendidikan terbatas dan fasilitas sekolah masih banyak yang rusak. Kondisi ini memprihatinkan sekaligus memalukan. Prihatin sebab tingginya anggaran selalu tidak jelas ke mana habisnya. Memalukan karena penyakit korupsi masih dibiarkan merajalela.

Postur Anggaran Pendidikan Nasional

Tahun 2011 pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20,25% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu dikelola pemerintah pusat dan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kementerian Pendidikan Nasional misalnya mendapat 22% (Rp 55,5 triliun). Jumlah yang dapat diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi agar pemerintah menganggarkan 20% anggaran negara untuk pendidikan.

Ironisnya jumlah yang besar itu habis dibelanjakan untuk kesejahteraan guru. Gaji guru dan tenaga pendidikan menyedot anggaran 42 % ( Rp 104,2 triliun), tunjangan profesi guru sebanyak Rp 18,5 triliun dan dana Bantuan Operasional Sekolah mendapat porsi Rp 16,8 triliun. Besarnya anggaran untuk guru bagaikan dua sisi mata uang. Satu sisi, menguntungkan posisi pemerintah yang dianggap mampu mengatasi masalah dapur guru agar tetap ngebul. Sisi lain, kebutuhan anggaran untuk sektor lainnya otomatis berkurang.

Gaji guru sendiri adalah persoalan penting yang terus terjadi setiap tahun. Kalangan guru sebagai salah satu elemen pendidikan dalam setiap aksinya menuntut kenaikan gaji. Tidak heran, sebab besarnya tugas guru tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh. Jadilah nasib guru memprihatinkan jika dibandingkan profesi PNS lainnya.

Pemerintah akhirnya mengabulkan kenaikan gaji guru. Sejak 2011, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh berjanji memprioritaskan anggaran untuk kenaikan gaji guru dan BOS. Citra guru terangkat dan menjadi profesi yang diburu. Guru Indonesia akhirnya disibukkan berburu sertifikasi agar mendapat kenaikan gaji.

Tapi kenaikan gaji belum menyelesaikan persoalan. Kualitas pendidikan nasional masih berjalan setengah hati. Banyak guru sibuk mengejar sertifikasi, tapi kualitasnya pasca sertifikasi dipertanyakan. Lebih miris ketika Ujian Nasional masih banyak siswa tidak lulus. Tentu ini meninggalkan pertanyaan mendasar. Apakah gaji guru berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas guru?

Di sisi lain, anggaran untuk fasilitas pendidikan sangat kecil. Infrastruktur pendidikan hanya mendapat porsi 4% (Rp 10 triliun) dalam bentuk Dana Alokasi Khusus. Keterbatasan dana perbaikan fasilitas pendidikan meninggalkan banyak sekolah rusak. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional pada 2009–2010 dari sekitar 808.872 ruang kelas SD negeri hanya 476.209 ruang yang kondisinya baik dan layak pakai. Sisanya dalam kondisi rusak, termasuk 101 kelas rusak berat.

Sulit dibayangkan bagaimana siswa mau berprestasi jika gagal mendapatkan ruangan sekolah yang layak. Di tengah tuntutan kurikulum yang padat, siswa dibayangi kemungkinan ambruknya sekolah. Pemerintah sendiri melansir dana yang dibutuhkan untuk merehabilitasi ruang kelas yang rusak sebesar Rp 17,36 triliun. Artinya masih ada defisit Rp 7,36 triliun untuk perbaikan fasilitas sekolah.

Masa Depan pendidikan Nasional

Persoalan transparansi anggaran pendidikan, sekolah yang rusak, kebingungan penyaluran dana BOS dan kualitas guru adalah sebagian kecil dari gunung es masalah pendidikan nasional. Pemerintah dan DPR sebagai perumus kebijakan dimintai tanggung jawab mengatasi masalah itu. Partisipasi masyarakat mustahil diwujudkan jika pemerintah masih berlepas tangan memberikan informasi program pendidikan kepada masyarakat.

Sudah waktunya pemerintah berusaha mengurangi politik pencitraan dan membuka ruang transparansi dana pendidikan ke publik. Sebab masyarakat sebagai pembayar pajak berhak tahu ke mana saja penyaluran dana pendidikan. Sosialisasi program pendidikan juga harus terus dimaksimalkan sehingga keluasan akses pendidikan dirasakan masyarakat. Sebab selama ini banyak terjadi, program pendidikan seperti beasiswa misalnya masih belum tepat sasaran.

Pemerintah juga dituntut lebih fokus pada prioritas kebutuhan pendidikan. Peningkatan gaji guru dan sertifikasi harus mampu meningkatkan kualitas guru. Sekolah rusak harus secepatnya diperbaiki agar siswa tidak terganggu kegiatan belajar-mengajarnya. Program pendidikan harus jeli, tepat sasaran dan sesuai fakta lapangan bukan berdasarkan laporan semata.

Oleh: Inggar Saputra, Cipinang.
Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PP Pemuda PUI)
dan Analis Institute For Sustainable Reform (Insure)
BlogTwitter