Puasa Asyura
Puasa Asyura maksudnya adalah puasa sunnah pada tanggal 10 bulan Muharram. Hukum asalnya wajib, namun kemudian kewajibannya di-nasakh (dibatalkan) dengan kewajiban shaum Ramadhan, maka shaum tersebut berubah hukumnya menjadi sunnah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan shaum ‘Assyuraa (shaum hari kesepuluh) dari bulan Muharram ditambah dengan shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya. Puasa sehari sebelumnya dinamakan Tasu’a, berasal dari kata tis’ah yang artinya sembilan. Karena puasa itu dilakukan pada tanggal 9 bulan Muharram.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan para sahabat. Antara lain:
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anh berkata: Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ini hari Assyura, dan Allah SWT tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka.” (HR Bukhari 2003)
Hadits lainnya adalah hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh, ia berkata: ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya? Mereka menjawab, “Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari 2004)
Juga ada hadits lainnya yang terkait dengan apa yang Anda tanyakan:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh, ia berkata: pada saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shaum Assyura dan memerintah para sahabat untuk melaksanakannnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Insya Allah jika sampai tahun yang akan datang aku akan shaum pada hari kesembilannya”. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal sebelum sampai tahun berikutnya” (HR Muslim 1134)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shaumlah kalian pada hari assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah 2095)
Adapun keutamaan shaum tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qatadah, bahwa shaum tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu (HR Muslim 2/819)
Imam Nawawy ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.
Amalan Lain
Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amal-amal yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram.
Beliau –An-Nawawi- mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:
Puasalah, Shalatlah, Silaturrahim-lah, mandilah (sunnah) kepala anak yatim usaplah, bersedekahlah dan pakailah celak mata.
Luaskan belanja, potonglah kuku, kunjungi ulama, tengoklah orang sakit, bacalah surat Ihklas 1000 kali.
Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan haditsnya dahif dan sebagian lagi mungkar maudhu‘.
- Puasa Asyura dan Tasu’a
Yang berkaitan dengan puasa adalah puasa sunah yaitu pada hari kesepuluh dan kesembilan di bulan itu. Sering juga disebut dengan ‘Asyuro dan Tasu‘a. Banyak sekali dalil yang menerangkan hal ini, antara lain:
Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘Anh ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum dibulan Alloh Muharram. Dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam” (HR Muslim 1162)
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anh berkata: “Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ini hari Assyura, dan Alloh tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka” (HR Bukhari 2003)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Shaumlah kalian pada hari ‘Assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095)
Sedangkan amal lainnya –selain puasa dan meluaskan belanja- sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi, adalah amal yang dasar hukumnya lemah.
- Meluaskan Belanja
Dari hadits Abi Said Al-Khudhri Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.
Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.
Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.
- Bersedekah
Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.
Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Malik. Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya.Karena mereka mendhaifkan hadits di atas.
Sebenarnya amal-amal itu semua baik-baik saja, selama tidak dikaitkan dengan momentum tertentu. Sehingga yang jadi titik masalah adalah dikaitkannya amal-amal itu dengan momen Muharram dengan keyakinan bahwa bila dilakukan di waktu lain, tidak sebesar itu pahalanya. Karena dasar haditsnya memang lemah, bahkan sebagian dhaif dan mungkar.
Namun kita harus pahami bahwa amaliyah seperti ini buat sebagain kalangan umat sudah diajarkan dan dipraktekkan, meski sebagian haditsnya dikritik oleh banyak kalangan. Dan selama masih ada kritik, sebenarnya merupakan ikhtilaf di kalangan ulama hadits.
Wallahu A‘lam bish Shawab.