Puasa Rajab Jatuh Pada Tanggal Berapa?

Puasa Rajab Jatuh Pada Tanggal – Rajab/Rojab merupakan bulan urutan ke-7 menurut penanggalan Islam Hijriyah (qomariyah). Terjadinya Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw. untuk menerima titah shalat lima waktu ada pada bulan Rajab; atau tepatnya 27 Rajab ini.

Bulan Rajab juga termasuk salah satu dari bulan haram, yang berarti bulan mulia. Di Islam sendiri terdapat empat bulan haram, tiga bulan haram yang dimaksud berada berurutan yakni: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram; sementara satu bulan lagi terpisah dan itu adalah bulan Rajab.

Keutamaan Puasa Dawud
https://andaluciaabrar.wordpress.com/

Kenapa dinamakan bulan haram? Karena pada bulan-bulan yang disebutkan tadi, seorang muslim dilarang untuk berperang. Al-Quran menjelaskan tentang bulan-bulan haram ini:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Hukum Puasa Rajab

tidak wajib puasa ketika haid
bersamadakwah.net

Ada beberapa hadits yang memerintahkan dan/atau menganjurkan kita untuk berpuasa dalam bulan-bulan haram, termasuk bulan Rajab. Itu cukup menjadi landasan mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah saw. bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadits lainnya dari riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i (disahihkan oleh Ibnu Huzaimah):

“Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw., “Wahai Rasulallah, saya tak melihat engkau melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang engkau lakukan dalam bulan Sya’ban.

Rasulullah menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’

As-Syaukani mengomentari hadits ini dalam Nailul Authar di bab puasa sunnah; ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit memberitahu bahwa pada bulan Rajab juga ada sunnah melakukan puasa.

Keutamaan melakukan puasa sunnah di bulan haram juga diriwayatkan di dalam hadits shahih Imam Muslim. Bahkan, dalam beberapa riwayat, berpuasa di bulan-bulan haram ini disebut Rasulullah saw. sebagai puasa utama sebakda puasa Ramadan.

Nabi saw. bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin berpendapat bahwa sifat sunnahnya berpuasa menjadi lebih kuat bila dilakukan di hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari-hari utama tersebut bisa ditemukan sepanjang tahun, tiap bulan, dan tiap minggu.

Mengenai Rajab ini sendiri, Al-Ghazali menyatakan bahwa bulan Rajab termasuk al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga termasuk al-asyhur al-hurum  di samping dzulqa’dah, dzulhijjah, dan muharram.

Dikatakan di dalam Kifayah al-Akhyar, bulan paling utama untuk melakukan puasa sebakda Ramadan ialah pada bulan-bulan haram yakni, dzulqa’dah, dzulhijjah, rajab, dan muharram.

Di antara empat bulan haram tersebut, yang paling utama untuk melakukan puasa adalah bulan al-muharram, kemudian bulan Sya’ban. Tetapi Syaikh Al-Rayani berpendapat, bulan yang lebih utama untuk melakukan puasa setelah al-Muharram adalah bulan Rajab.

Mengenai hukum ibadah dan khususnya puasa di bulan Rajab, Imam Al-Nawawi berpendapat, telah shahih dan jelas riwayat, bahwa Rasulullah saw. menyukai puasa dan memperbanyak intensitas ibadah di bulan-bulan haram; dan bulan Rajab ialah salah satu di antara bulan haram, maka sejauh tidak ada pelarangan yang khusus beribadah dan khususnya berpuasa sunnah di Rajab, tidak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Wallahu a’lam.