Keutamaan Puasa Rajab Menurut Ahlusunnah Waljama’ah

PUASA RAJAB – Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriyah. Pada bulan Rajab ini seluruh umat Islam akan merayakan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, yang pada saat itu Rasulullah melakukan perjalanan dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsha di Palestina dengan menunggangi Buraq. Lalu dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Muntaha untuk menghadap Allah SWT.

puasa rajab
yas.co.id

Tentunya pada bulan Rajab ini sangat banyak amalan yang mengandung fadhilah besar, seperti puasa salah satu contohnya. Seorang Ahli Hadist, yaitu Al-Hafidz Ibnu Hajar, mengarang sebuah kitab Tabyin Al-‘Ajab fi Ma Warada fi Fadhli Rajab, yang mana kitab ini mengulas tentang kumpulan dalil keutamaan puasa rajab.

Pada awal pembahasannya, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak ada dalil sahih secara khusus untuk berpuasa dan ibadah malam di bulan rajab”. Namun beliau menjelaskan beberapa hadist yang secara umum memberikan petunjuk keutamaan puasa pada bulan Rajab.

puasa rajab
deweezz.com

“Wahai Rasulullah, saya tidak menjumpai Engkau berpuasa di bulan-bulan yang lain, sebagaimana Engkau  berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah menjawab, “Sya’ban adalah bulan yang dilupakan oleh orang-orang antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah bulan laporan amal kepada Allah. Maka saya senang amal saya dilaporkan, sementara saya dalam kondisi berpuasa.” HR. Nasai, Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Khuazaimah.

Pada kitabnya, Tabyin Al-Ajab halaman 2, Ibnu Hajar mengatakan;

“Hadist ini memberi penjelasan bahwa bulan Rajab dan Ramadhan memiliki kesamaan dalam hal keutamaan. Dan Rasulullah yang menyebut secara khsusus mengenai puasa juga memberi penjelasan tentang keutamaan Rajab”.

Di sisi lain, memang banyak hadist maudlu’ (palsu) yang popular mengenai puasa rajab yang harus dihindari. Misalnya, “Barang siapa berpuasa 1 hari di bulan Rajab karena iman dan mengahrap pahala, maka akan mendapatkan ridho Allah yang paling agung dan ditempatkan di surga Firdaus”

Di dalam sanadnya terdapat Hasan An-Naqqasy, Ibnu Hajar berkata: Ia pemalsu hadist (wadldla’ Dajjal). Begitu pula, “Barang siapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka Allah mencatatnya seperti puasa 1 bulan” Di dalam sanadnya terdapat Amru bin Azhari yang ditunduh usta oleh Yahya bin Ma’in dan lainnya.

Puasa Rajab Menurut Pendapat Imam 4 Madzhab Aswaja

Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan dalam kitabnya yang menghimpun 4 madzhab Ahlusunnah Wal Jama’ah, pendapat para Imam mengenai puasa di bulan Rajab, beliau berkata;

“Dianjurkan puasa bulan Rajab dan Sya’ban, berdasarkan kesepakatan 3 madzhab, yaitu Imam Hanafi, Malik, dan Syafi’i. Sedangkan madzhab Hanbali berbeda. Mereka berkata: Mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa adalah makruh, kecuali tidak melakukan puasa di bulan Rajab secara penuh selama 1 bulan” . (Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba’ah 1/895)

Madzhab Imam Hanafi

Puasa Rajab
deweezz.com

“Puasa Rajab adalah disyari’atkan”
(Abu Bakar As-Sarakhsi dalam Al-Mabsut, 4/72)

Madzhab Imam Maliki

puasa rajab
deweezz.com

“Disunahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban yang ingin meringkasnya” (Syaikh Ash-Shawi dalam Syarah Ash-Shaghir 3/251)

Madzhab Imam Syafi’i

Puasa rajab
deweezz.com

“Dikatakan bahwa pusa Rjab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Al-Fatawi karya Ibnu hajar Al-Hitami” (Syaikh Abu Bakar Ad-Dimyathi dalam Lanatut Thalibin 1/313)

Madzhab Imam Hanbali

puasa rajab
deweezz.com

“Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syaikh Ibnu Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia. Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah berkata): Dalam Madzhab Imam Ahmad dan lainnya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan sunah puasa Rajab dan Sya’ban dan ada yang mengatakan makruh” (Syaikh Ali bin Sulaiman al-Marwadi dalam al-Inshaf 5/500)