Idul Adha sangat erat hubungannya dengan qurban. Suatu momen sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun ia berada menyembelih hewan qurban, baik qurban sapi maupun qurban kambing, untuk memperingati pengorbanan nabi Ibrahim As dan putranya Ismail sekaligus sarana untuk mendekatkan diri kepada allah swt.
Qurban Sapi
Selain itu, pada hari itu merupakan hari dimana kebanyakan orang muslim bisa menikmati lezatnya daging hewan qurban. Bagi orang kaya mungkin merupakan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang kurang mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging.
Oleh sebab itu, sangat dianjurkan berqurban bagi orang muslim yang mampu. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum berqurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah (sunnah yang sangat disarankan). Sementara madzhab Hanafi mewajibkan qurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak diwajibkan bagi musafir.
Kendati terdapat perbedaan pendapat, akan tetapi, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan kita sebagai umat muslim untuk berqurban. Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, qurban juga memiliki nilai implikasi sosial yang tiggi dapat memper erat tali persaudaraan diatara umat muslim.
Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari para donator yang ingin berqurban.
Panitia qurban juga mempermudah jalannya bagi siapa saja yang ingin berqurban. Berqurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk qurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu untuk membeli sapi sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya.
Memang sudah menjadi hal yang lumrah di beberapa masyarakat di daerah indonesia , namun yang menjadi pertanyaan disini adalah Apakah patungan qurban sapi ini diperbolehkan?
Hukum Qurban Sapi Patungan
Ibnu Qudamah dalam kitab karangannya Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah 7 orang.
Berdasarkan persyaratan tersebut, patungan untuk qurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari 7 orang untuk qurban sapi juga tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya : “qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Sebagaimana dikutip oleh Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan qurban kecuali Ibnu Umar.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan pendapat imam An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan qurban sapi atau unta masksimal sebanyak 7 orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya : “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kebolehan patungan qurban ini mempunyai landasan yang kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi untuk diqurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari 7 orang.
Hal ini dikhususkan untuk hewan qurban sapi dan unta saja, sementara untuk kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk qurban. Wallahu a’lam.