Rhum adalah minuman yang mengandung alkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi tetes tebu (molase). Tetes tebu biasanya digunakan untuk bahan baku industri produksi gula.
Hasil fermentasi dari cairan tebu tersebut dihasilakn cairan berwarna bening, lalu kemudian disimpan didalam yang terbuat dari kayu untuk proses pematangan.
Produsen rhum terbesar didunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang aliran sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan.
Selain di Amerika selatan, pabrik rhum yang cukup besar juga terdapat negara lain seperti Australia, India dan Kepulauan Reunion.
Rhum Banyak Digunakan untuk Bahan Makanan
Di dalam rum, terkandung berbagai jenis kadar alkohol yang berbeda-beda. Rhum putih sering kali dipakai untuk pencampur koktail. Rhum dnegan warna coklat keemasan dan gelap dipakai untuk campuran bahan masakan, membuat kue dan juga pencampur koktail.
Sedangkan untuk rhum yang dimimun hanyalah rhum polos dengan kualitas tinggi saja, umumnya penikmat rum meminumnya dengan dicampur es batu (on the rocks). Rhum memeiliki peranan yang penting dalam kebudayaan orang-orang Hindia Barat dan dikenal sebagai minuman para perombak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]
Dewasa ini banyak sekali makanan-makanan kelas atas yang menggunakan bahan campuran rum, seperti kue taart dan sus aneka cake akan lebih lezat jika ditambahkan rum. Biasanya penggunaan rhum sebelum dicampurkan ke dalam cake, buah yang digunakan di rendam dulu ke dalam rhum agar aromanya lebih menggugah selera.
Ketahuilah, Rhum Termasuk Ke dalam Minuman Keras
Menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, rhum digolongkan ke dalam khomr. Kandungan alkohol yang ada didalamnya cukup tinggi.
Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ”Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,” kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).[2]
Alkohol yang terkandung di dalam rhum temasuk dengan kadar yang tinggi, yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk minuman keras yang masuk golongan C di dalam penggolongan minuman keras, penjelasannya seperti berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
- Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.
- Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
- Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3]
Mengkonsumsi Rum, Jelas Haramnya
Berdasarkan dari penjelasan diatas, rhum mampu termasuk minuman beralkohol, dapat menimbulkan efek mabuk dan hilang akal. Maka jelas hukumnya haram. Dan rhum termasuk dalam minuma khomr.
Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan larangan untuk mengknsumsi khomr. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[3]
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[4]
Rhum Jika Di Konsumsi Sedikit dan Tidak Sampai Memabukkan
Segala bentuk minuman khomr meskipun peminumnya tidak mabuk tetap haram hukumnya, meskipun hanya setetes,s eperti itu pun tetap tidak diperbolehkan.
Ada kaedah yang perlu diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[5]
Berhati-hatilah dengan khomr, minuman ini bisa menghilangkan akal sehat dan sebab timbulnya dosa-dosa yang lainnya.
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah-kisah masa lalu, karena penasaran orang menimun khomr, karena meminum khomr orang berzina, karena berzina dan malu orang tersebut melakukan pembunuhan.
Sungguh khomr adalah sebab yang sangat fundamental hal-hal yang bisa menyebabkan dosa secara beruntun. Meminum khomr termasuk kedalam dosa besar dan menyebabkan pelakunya masuk kedalam neraka, meskipun hanya setetes.
Semoga penejalasan ini memberi manfaat.
________________________________________
[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Rum
[2] Lihat http://www.republika.co.id/node/16114
[3] HR. Muslim no. 2003
[4] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001
[5] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58.