Rukun Haji
Rukun haji ada tiga:
1. Niat
Niat untuk melakukan haji, karena tidak mungkin mengerjakan haji tanpa ada niat untuk melakukannya.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Inti haji adalah wuquf di Arafah.” (HR. Khomsah dari hadits Abdurrahman bin Ya’mar)
Barang siapa yang tidak ikut wukuf di Arafah, maka hajinya menjadi gugur.
3. Thawaf Ifadhah
Thawaf Ifadhah, atau sering disebut dengan Thawaf Ziarah atau Thawaf Haji, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Kewajiban-Kewajiban Haji
Adapun kewajiban-kewajiban haji ada tujuh:
1. Melakukan Ihram dari miqat
Berdasarkan hadits:
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk hajji dan ‘umrah. (HR. Bukhori)
2. Wuquf di Arafah sampai datangnya malam
Dengan mengambil contoh dari nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tinggal di sana sampai malam. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku.”
3. Mabit di Muzdalifah sampai tengah malam
Karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengijinkan bagi orang–orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah, kecuali setelah tengah malam berlalu.
4. Melempar Jumrah
5. Mabit di Mina
Karena nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan bagi yang mengurusi air di Mekkah untuk tidak ikut mabit di Mina, hal ini menunjukkan bahwa selain mereka tidak ada keringanan untuk meninggalkan mabit di Mina
6. Menggundul kepala atau sekedar mencukur rambut
7. Thawaf Wada’
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Dari Ibnu Abbas ia berkata; ‘Orang banyak diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar mereka melakukan thawaf terakhir di Baitullah sebelum pulang, kecuali yang diberi keringanan, yakni perempuan haid.’” ( HR Bukhari dan Muslim )
Sunah-sunah Haji
Sunah-sunah dalam haji sangat banyak sekali di setiap tempat berihram, thawaf, wukuf, mabit, melempar jumrah, seperti memakai pakaian yang berwarna putih ketika sedang berihram, dan mandi ketika berihram, menyentuh hajar aswad serta menciumnya, berjalan cepat ketika thawaf, melakukan idhthiba’ ketika thawaf, melakukan thawaf qudum, bersungguh-sungguh dalam berdo’a terutama ketika wukuf, mendatangi Masy’aril Haram di Muzdalifah, berdo’a setelah melempar jumrah sughra dan wustha…dan seterusnya yang nanti akan diterangkan di dalam bab cara berhaji. Adapun selain rukun dan kewajiban haji yang telah disebutkan di atas, maka dianggap hal-hal yang sunnah, tidak ada kewajiban apa-apa bagi yang berhaji jika tertinggal atau sengaja meninggalkannya.