Rukun Khutbah Menurut 4 Mazhab

Rukun Khutbah – Rukun merupakan tahapan yang tidak boleh dilewati ketika melakukan ibadah. Seperti halnya rukun shalat, melakukan khutbah pun juga mesti sesuai rukun-rukunnya agar khutbah tersebut sah. Karena bila rukun-rukunnya tidak sesuai akan menjadi kurang afdhal bahkan bisa menjadi tidak sah.

Maka dari itu, memahami rukun khutbah sangatlah penting bagi kita semua demi kesempurnaan ibadah pada Allah swt.

Berikut ini adalah rukun khutbah yang harus dipenuhi menurut empat imam mazhab

1. Rukun Khutbah Mazhab Hanafiyah

rukun khutbah mazhab hanafi

Bangsa Indonesia yang mayoritasnya bermazhab syafi’I pasti akan sedikit bingung dan aneh kalau mengikuti khutbah ulama bermazhab hanafi. Sebab dalam pandangan mereka, rukun khutbah hanyalah membaca hamdalah, tahlil, dan tasbih.

Pendapat mereka didasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang, secara hemat, memerintahkan orang-orang yang mengetahui dan mendengar seruan untuk shalat pada hari Jum’at, bergegas-gegas mendatangi dzikrullah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Oleh karena itu, dalam mazhab ini, apapun yang dibacakan sang khatib di atas mimbar jum’at asalkan itu mengingat Allah, maka hukumnya sah; hamdalah, tahlil, dan tasbih merupakan dzikir.

2. Rukun Khutbah Mazhab Al-Malikiyah

rukun khutbah mazhab maliki

Berbeda dengan mazhab hanafi, mazhab ini menyebutkan bahwa khutbah jum’at tidak cukup bila dengan lafadz dzikir saja (hamdalah, tahlil, dan tasbih), namun dalam pandangan mereka, khutbah jum’at itu seminimal-minimalnya orang Arab menyebutnya sebagai khutbah meskipun hanya dua bait kalimat seperti ini,

اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ

Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangNya.

Tetapi ada ‘ulama mereka yang sedikit kurang sependapat dengan mazhabnya, yakni Ibn Al-Arabi. Dia berkata bahwa minimalnya khutbah jum’at itu menyebutkan hamdalah, bershalawat kepada Nabi saw., mengingatkan (tahdzir), memberi kabar gembira (tabsyir), dan memperdengarkan beberapa petikan ayat Al-Qur’an.

3. Rukun Khutbah Mazhab Syafi’iyah

rukun khutbah mazhab syafii

Selanjutnya adalah rukun khutbah dari mazhab syafi’i. Mazhab ini adalah yang paling banyak dianut di Indonesia dan bagian asia lainnya. Dalam mazhab syafi’I terdapat lima rukun khutbah yang harus dipenuhi agar khutbah yang disampaikan afdhol / sah.

  • Rukun pertama: Membaca Hamdalah

Yang pertama harus dilakukan oleh seorang khatib adalah memuji Allah dengan pujian yang agung. Hamdalah di sini lafadznya bisa bermacam-macam. Boleh “Alhamdulillahirabbil ‘alamin .. dst.” boleh “Innalhamdalillah … dst.” atau, “Alhamdulillahi haqqahamdih … dst.” atau pujian sebagai bentuk rasa syukur lainnya.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang berbunyi,

كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم

Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus. (HR. Abu Daud)

  • Rukun Kedua: Bershalawat Kepada Nabi Muhammad saw.

Kedua adalah menyampaikan shalawat kepada Nabi Muhammad saw. sebagai bentuk kecintaan dan peneladanan pada setiap apa yang telah beliau saw. perjuangkan.

Lafadz shalawatnya bebas, minimalnya satu kali shalawat kepada Nabi saja tetapi yang diutamakan adalah shalawat kepada Nabi, keluarga, dan sahabatnya,

“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in.”

  • Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Al-Qur’an

Pendapat mereka,

كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

Rasulullah saw. membaca beberapa ayat Al-Qur’an dan mengingatkan orang-orang.

Sebagian ulamanya mengatakan bahwa, oleh karena khutbah jum’at itu menggantikan dua rakaat sebelumnya yang ditinggalkan, maka membaca petikan ayat Al-Qur’an dalam khutbah itu hukumnya wajib.

  • Rukun Keempat: Nasehat atau Wasiyat

Rukun keempat ini cukup dengan menyebutkan dan menyeru jamaah jum’at untuk taat dan bertaqwa pada Allah swt. meskipun hanya dengan satu kalimat,

اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ

Taatilah Allah dan jauhilah maksiyat

  • Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampun

Doa atau permohonan ampun yang ditujukan bagi seluruh ummat Islam dijadikan rukun yang mesti disampaikan dalam khutbah jum’at. Minimalnya membaca doa,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ

Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah.

4. Rukun Khutbah Mazhab Al-Hanabilah: Empat Rukun

rukun khutbah mazhab hambali

Mazhab hanabilah atau hambali menetapkan ada empat rukun khutbah yang sebetulnya sama dengan rukun khutbah mazhab syafi’I; hanya saja rukun kelimanya ditiadakan (tidak ada rukun untuk mendoakan / memohonkan ampun untuk sesama muslim).

Wallahu a’lam bishawab.