Faisal Basri menyebut mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional saat ini. Bahkan, Faisal menilai apa yang dilakukan Hatta saat menjabat sebagai menteri ada kaitannya dengan langkah dia untuk maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
“Hatta Rajasa biang keladinya. Ini tunjuk nama aja deh biar semua jelas,” ujar Faisal Basri dalam acara Kompasiana Seminar Nasional bertema “Kondisi Terkini, Harapan dan Tantangan di Masa Depan Industri Pertambangan Bauksit dan Smelter Alumina Indonesia” di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu menjelaskan, pada awal 2014 lalu, peranan Hatta Radjasa melarang ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit sangat besar. Kata Faisal, berbagai pembahasan aturan pelarangan ekspor bauksit dibahas di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan berbagai menteri terkait.
Akhirnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014.
Faisal menilai, aturan itu membuat industri bauksit nasional hancur lantaran semua perusahaan bauksit tak lagi diperbolehkan mengekspor bauksit yang merupakan bahan mentah pembuatan aluminium.
Menurut Faisal, pelarangan ekspor bauksit itu merupakan permintaan perusahaan aluminium terbesar Rusia, yaitu UC Rusal, yang saat itu berencana menanamkan investasinya di Indonesia untuk membuat pabrik pengolahan bauksit (smelter alumina) di Kalimatan.
Akibat pelarangan ekspor bauksit itu, sebanyak pasokan 40 juta ton bauksit dari industri nasional untuk dunia internasional menghilang. Dampaknya, kata dia, harga alumina Rusal di dunia internasional melonjak.
“Rusal itu tahun 2007 sudah pernah MoU dengan Antam buat smelter, tetapi tidak jadi. Lalu pada 2014 buat lagi MoU dengan Suryo Sulisto. Untuk itu (investasi Rusal), pemerintah dengan gagah berani memenuhi syarat Rusal untuk melarang ekspor. Sekitar 40 juta ton bauksit hilang di pasaran sehingga harga naik dan saham Rusal naik, untungnya ratusan juta dollar,” kata Faisal.
Sementara itu, industri bauksit nasional justru kehilangan potensi devisa Rp 17,6 triliun per tahun, penerimaan pajak Rp 4,09 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 595 miliar.
Bahkan, Faisal mengaitkan keuntungan Rusal dan kebijakan pelarangan ekspor bauksit yang dipimpin Hatta Rajasa itu dengan upaya politik. Pasalnya, sebut Faisal, saat itu Hatta Rajasa maju dalam Pilpres 2014 sebagai calon wakil presiden.
“Jadi, sudah nyata yang paling untung itu Rusal. Ini mau pemilu, pilpres, dan Hatta Rajasa menjadi calon wakil presiden,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintahan SBY melarang ekspor mineral mentah (raw material). Saat itu, Hatta Rajasa mengatakan bahwa pelarangan ekspor mineral mentah sebagai bentuk pelaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewajibkan penambahan nilai tambah pada mineral mentah.
Padahal Baru Setahun
Padahal baru setahun yang lalu Faisal Basri menulis di Kompasiana, yang intinya menolak ekspor bauksit mentah. Berikut tulisannya saat itu:
Pengurasan kekayaan alam dengan intensitas luar biasa terjadi dalam sepuluh tahun terakhir. Bauksit sebagai contoh. Karena Indonesia tidak memiliki fasilitas pengolahan bauksit sama sekali, maka seluruh produksi bauksit diekspor. Pada tahun 2004 ekspor bauksit masih 1 juta ton. Hanya membutuhkan waktu enam tahun ekspor bauksit meningkat 27 kali lipat menjadi 27 juta ton. Setahun kemudian melonjak lagi menjadi 40 juta ton. Tahun 2013 ekspor bauksit diperkirakan sudah menembus 50 juta ton, mengingat realisasi ekspor Januari-Oktober sudah mencapai 46 juta ton.
Peningkatan pesat ekspor bauksit terjadi sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang nota bene pernah menjadi Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben).
Bauksit adalah bahan baku utama untuk menghasilkan alumina, sedangkan alumina merupakan bahan baku utama untuk menghasilkan aluminium. Karena Indonesia tidak memiliki fasilitas produksi alumina, maka industri aluminium di dalam negeri harus mengimpor seluruh kebutuhan aluminanya. Lumrah kalau produksi bauksit masih puluhan ribu ton seluruhnya diekspor karena faktor keekonomian skala (economies of scale). Tapi, jika produksi sudah jutaan ton bahkan puluhan juta ton, alangkah ironisnya kalau tak memiliki fasilitas pengolahan di dalam negeri.
Harga bauksit di pasar internasional sekitar 30-35 dollar AS per ton, harga alumina sekitar 350 dollar AS per ton, dan harga aluminium sekitar 2.000 dollar AS per ton.
Sudah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pun pemerintah masih berakrobat. Sudah jelas-jelas masa 5 tahun toleransi hingga tenggat larangan ekspor tambang mentah 12 Januari 2014 akan dimanfaatkan oleh produsen untuk mengeruk “gila-gilaan” kekayaan alam kita, pemerintah masih santai-santai. Seharusnya sejak 2005 pemerintah sudah mulai menerapkan pajak (bea keluar) progresif untuk meredam pengurasan luar biasa atas kekayaan alam kita. Penerapan pajak progresif baru dikeluarkan awal Januari 2014.
Tidak ada yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter. pelabuhan tak disiapkan, jalan-jalan tak dibangun, demikian juga fasilitas pembangkit listrik. Malah diluncurkan MP3EI yang sesat pikir itu.
Tanggapan Hatta Rajasa
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah kebijakan pelarangan ekspor bauksit terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Hatta juga membantah bahwa kebijakan itu merupakan pesanan perusahaan alumunium asal Rusia, UC Rusal, seperti tudingan pengamat ekonomi Faisal Basri.
“Apalagi sampai dikaitkan dengan perusahaan Rusal Rusia. Saya tidak bisa didikte asing untuk kepentingan nasional kita!,” tulis Hatta dalam akun Twitter-nya, @hattarajasa, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Menurut Hatta, kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang harus dijalankan. Bahkan, Hatta mengaku bersyukur karena kebijakan itu merupakan cara menata sumber daya mineral Indonesia dengan tidak lagi menjual bahan tambang dalam bentuk mentah atau belum diolah.
“Saya yakin putra-putri kita mampu mengolah bahan mentah tersebut menjadi produk yang memiliki nilai tambah,” tulis Hatta. “Dan itulah salah satu prasyarat untuk kita menjadi bangsa yang mandiri, bangsa yang maju, bangsa yang tidak tergantung bangsa lain,” ucap mantan ketua umum PAN itu.
Sebelumnya, dia menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah merupakan perintah UU No 4 Tahun 2009 yang harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Sebagai Menko saat itu, Hatta mengatakan bahwa dia harus memastikan amanat UU Minerba harus dijalankan. Sementara peraturan teknisnya ada di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
“Ketika itu kita banyak mendapat tekanan dari pihak asing agar kita tidak memberlakukan UU tersebut. Namun kita tetap konsisten menjalankan UU,” lanjut Hatta.
Menurut Hatta, lahirnya UU Minerba, terutama pelarangan ekspor bahan mentah mendapat dukungan positif. Bahkan, kebijakan pelarangan ekspor tersebut kata dia, merupakan era baru Indonesia sebagai negara yang tak lagi menjual bahan mineral mentah.