Syaikh Prof.Dr.Wahbah Az Zuhaili adalah seorang ulama fikih kontemporer peringkat dunia. Pemikiran fikihnya menyebar ke seluruh dunia Islam melalui kitab-kitab fikihnya, terutama kitabnya yang berjudul Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh.
Wahbah Az Zuhaili lahir di desa Dir `Athiah, Siria pada tahun 1932 M dari pasangan H.Mustafa dan Hj.Fatimah binti Mustafa Sa`dah.
Wahbah Az Zuhaili mulai belajar Al Quran dan sekolah ibtidaiyah di kampungnya. Ia menamatkan ibtidaiyah di Damaskus pada tahun 1946 M. Ia melanjutkan pendidikannya di Kuliah Syar`iyah dan tamat pada 1952 M. Ia sangat suka belajar sehingga ketika pindah ke Kairo ia mengikuti kuliah di beberapa fakultas secara bersamaan, yaitu di Fakultas Syariah dan Fakultas Bahasa Arab di Universitas Al Azhar dan Fakultas Hukum Universitas `Ain Syams. Ia memperoleh ijazah sarjana syariah di Al Azhar dan juga memperoleh ijazah takhassus pengajaran bahasa Arab di Al Azhar pada tahun 1956 M. Kemudian ia memperoleh ijazah Licence (Lc) bidang hukum di Universitas `Ain Syams pada tahun 1957 M, Magister Syariah dari Fakultas Hukum Universitas Kairo pada tahun 1959 M dan Doktor pada tahun 1963 M.
Satu catatan penting bahwa, Syaikh Wahbah Az Zuhaili senantiasa menduduki ranking teratas pada semua jenjang pendidikannya. Menurutnya, rahasia kesuksesannya dalam belajar terletak pada kesungguhannya menekuni pelajaran dan menjauhkan diri dari segala hal yang mengganggu belajar.
Moto hidupnya adalah, “Inna sirra an-najah fi al-hayah ihsan ash-shilah billah `azza wa jalla”, (Sesungguhnya, rahasia kesuksesan dalam hidup adalah membaikkan hubungan dengan Allah `Azza wa jalla).
Karir Akademis
Setelah memperoleh ijazah Doktor, pekerjaan pertama Syaikh Wahbah Az Zuhailli adalah staf pengajar pada Fakultas Syariah, Universitas Damaskus pada tahun 1963 M, kemudian menjadi asisten dosen pada tahun 1969 M dan menjadi profesor pada tahun 1975 M. Sebagai guru besar, ia menjadi dosen tamu pada sejumlah univesritas di negara-negara Arab, seperti pada Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Adab Pascasarjana Universitas Benghazi, Libya; pada Universitas Khurtum, Universitas Ummu Darman, Universitas Afrika yang ketiganya berada di Sudan. Beliau juga pernah mengajar pada Universitas Emirat Arab.
Beliau juga menghadiri berbagai seminar internasional dan mempresentasikan makalah dalam berbagai forum ilmiah di negara-negara Arab termasuk di Malaysia dan Indonesia. Akan tetapi, di Medan belum pernah. Ia juga menjadi anggota tim redaksi berbagai jurnal dan majalah, dan staf ahli pada berbagai lembaga riset fikih dan peradaban Islam di Siria,Yordania, ArabSaudi,Sudan, India, dan Amerika.
Karya Ilmiah
Syaikh Wahbah Az Zuhaili sangat produktif menulis, mulai dari artikel dan makalah sampai kepada kitab besar yang terdiri atas enam belas jilid. Dr.Badi` As Sayyid Al Lahham dalam biografi Syaikh Wahbah yang ditulisnya dalam buku yang berjudul, Wahbah Az Zuhaili al -`Alim, Al Faqih, Al Mufassir menyebutkan 199 karya tulis Syaikh Wahbah selain jurnal. Demikian produktifnya Syaikh Wahbah dalam menulis sehingga Dr. Badi` mengumpamakannya seperti Imam As Suyuthi (w. 1505 M) yang menulis 300 judul buku di masa lampau.
Di antara karyanya terpenting adalah:
- Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh, At Tafsir Al Munir
- Al Fiqh Al Islami fi uslubih Al Jadid
- Nazariyat Adh Dharurah Asy Syari`ah
- Ushul Al Fiqh Al Islami
- Az Zharai`ah fi As Siyasah Asy Syari`ah
- Al `Alaqat ad-Dualiyah fi Al Islam
- Juhud Taqnin Al Fiqh Al Islami
- Al Fiqh Al Hanbali Al Muyassar.
Mayoritas kitab menyangkut fikih dan ushul fikih. Tetapi, ia juga menulis kitab tafsir sampai enam belas jilid:
- At Tafsir Al Wasith tiga jilid
- Al I`jaz fi Al Qur’an
- Al Qishshah Al Qur’aniyah
Hal ini menyebabkan Syaikh Wahbah juga layak disebut sebagai ahli tafsir. Bahkan, ia juga menulis tentang akidah, sejarah, pembaharuan pemikiran Islam, ekonomi, lingkungan hidup, dan bidang lainnya. Jadi, Syaikh Wahbah bukan hanya seorang ulama fikih, tetapi juga ia adalah seorang ulama dan pemikir Islam peringkat dunia.
Pengaruh Kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh
Dalam kesempatan ini secara khusus dikemukakan pengaruh kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh karena kitab inilah nampaknya yang pertama kali membawa populeritas Syaikh Wahbah di dunia internasional. Bila kitab Fiqh Az Zakah dan kitab Al Halal wa Al Haram merupakan dua karya Dr.Yusuf Al Qardhawi telah mempopulerkan namanya di dunia untuk pertama kali dan kitab Fiqh As Sunnah memasyhurkan nama Syaikh As Sayyid Sabiq, maka kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh pula yang telah mengharumkan nama Syaikh Wahbah Az Zuhaili ke tingkat internasional. Kitab ini berisikan fikih perbandingan , terutama mazhab-mazhab fikih yang masih hidup dan diamalkan umat Islam di seluruh belahan dunia, yaitu mazhab Maliki,Hanafi,Syafi`i, dan Hanbali, tapi juga kadang-kadang Syaikh Wahbah menyebut mazhab yang lain, seperti Imamiyah dari Syiah dan Ibadhiyah dari Khawarij. Kitab ini terdiri atas delapan jilid dan dapat dikatakan mengatasi populeritas kitab-kitab fikih perbandingan sebelumnya.
Jauh sebelumnya, bila berbicara tentang fikih perbandingan, orang selalu merujuk kitab Bidayah Al Mujtahid karya Ibn Rusyd (w.595 H). Waktu itu kitab ini menjadi pegangan pokok dalam bidang fikih perbandingan dan memang sampai saat ini juga tetap menjadi salah satu rujukan penting.
Kitab ini terdiri atas dua juzu’. Pembahasannya sistematis. Pertama, dalam kitab ini disebutkan satu masalah fikih kemudian dijelaskan masalah itu disepakati atau diperselisihkan di kalangan ulama. Bila masalah itu disepakati, maka nash yang menjadi dalilnya dikemukakan. Bila masalah itu diperselisihkan, maka pendapat para ahli fikih dan mazhab tentang masalah tersebut disebutkan. Setelah itu, sebab-sebab timbulnya perselisihan pendapat itu diterangkan serta dalil masing-masing.
Kadang-kadang Ibn Rusyd mengritik dalil yang dipergunakan para ulama fikih itu, tetapi secara umum ia tidak menyalahkannya. Ia juga secara umum tidak melakukan tarjih. Meskipun demikian, keterangan Ibn Rusyd tentang pendapAt pendapat ulama fikih dan mazhab tidak dijelaskan secara panjang lebar dan tuntas. Ibn Rusyd juga tidak mengelompokkan konsep-konsep yang dibahas itu kepada mazhab-mazhab secara terpisah. Ia juga tidak menyebutkan kitab-kitab yang menjadi rujukan dan tidak menjelaskan nilai hadisnya.
Pada belahan kedua abad XX muncul kitab Al Fiqh `ala Al Mazahib Al Arba`ah karya `Abd Ar Rahman Al Jaziri. Ia sempat menyusun kitabnya secara sempurna sebanyak empat jilid. Setelah ia meninggal konsep dan catatan untuk jilid lima yang bertebaran, disusun oleh Syaikh Ali Hasan Al `Aridh. Penyusunan jilid kelima ini sempurna pada tahun 1392 Hijriah. Dalam kitab ini, pengelompokkan pendapat mazhab jelas dan bahasannya jauh lebih terperinci dari kitab Bidayah Al Mujtahid. Tetapi pengarang tidak mentarjih dan tidak menyebutkan rujukan masing-masing pendapat tersebut. Namun, karena pengelompokkannya yang jelas dan keterangannya yang terperinci membuat pembacanya tertarik merujuk kitab ini. Maka untuk beberapa waktu kitab ini menjadi populer.
Setelah itu, muncul kitab Fikih As Sunnah karya Syaikh As Sayyid Sabiq (w. 1995 M). Kitab ini juga berisikan fikih perbandingan. Meskipun pengarangnya tidak membuat pengelompokkan mazhab secara jelas dan terperinci, ternyata kitab ini menarik minat pembaca karena keterangannya yang simpel, tetapi disertai langsung dengan dalil, baik dari Al Quran maupun Hadis. Pengarangnya jarang melakukan tarjih untuk memberikan kebebasan kepada umat memilih dan mengamalkan pendapat yang ia cenderung kepadanya. Akan tetapi, penulisnya tidak menyebutkan rujukan dan nilai hadis yang dikemukakannya.Sejalan dengan sikap kritis dan praktis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Islam, maka kitab ini menjadi populer, melebihi populeritas dua kitab sebelumnya.
Belakangan, muncullah kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh karya Dr.Wahbah Az Zuhaili. Kitab ini dicetak pertama kali pada tahun 1984. Kitab ini juga berisi fikih perbandingan yang bahasannya luas dengan bahasa yang jelas dan susunan yang sistematis. Keterangannya disertai dengan dalil-dalil yang jelas dan rujukan yang lengkap serta penjelasan nilai hadis yang dikemukakan. Penjelasannya cukup luas sehingga memakan halaman yang banyak mencapai delapan jilid besar. Dengan munculnya kitab ini, populeritas kitab-kitab fikih perbandingan sebelumnya menurun.Saat ini kitab Al Fiqh Al Islami telah mendominasi fikih perbandingan. Di perguruan tinggi, dalam berbagai forum ilmiah fikih, dan pengajian, kitab ini menjadi rujukan pertama, baik disebutkan secara eksplisit maupun implisit. Minimal orang membaca kitab ini terlebih dahulu dan kemudian dengan petunjuk kitab ini, pembaca melanjutkan penelusurannya kepada referensi asal. Saat ini, sangat janggal seorang ahli fikih bila tidak memiliki kitab ini. (ramliaw)