Thaharah dari Najis

Thaharah dari najis adalah thaharah secara hakiki, dimana ritualnya adalah mensucikan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah pensucian agar terbebasnya seseorang dari najis.

Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.

Kenapa bersuci dari najis disebut thaharah hakiki? Karena yang dilakukan memang pembersihan secara hakiki atau secara fisik, mengingat bahwa sesungguhnya  najis itu adalah benda fisik dan bukan hukum.

Najis itu punya warna, aroma dan rasa. Tiga indikator itu selalu melekat pada benda najis. Dan biasanya para ulama mendeteksi keberadaan najis lewat salah satu indikator itu. Dan suatu benda dianggap tidak najis manakala salah satu indikator itu tidak ditemukan. Sebaliknya, bila salah satu indikator itu ditemukan, maka  cara mensucikannya dilakukan secara hakiki yaitu dengan cara menghilangkannya. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan misalnya dengan dicuci, disiram, dilap, dikerik, dijemur dan lainnya. Pada bab-bab berikutnya akan Penulis bahas secara lebih detail satu per satu.

Berbeda dengan thaharah hukmi yang bentuknya adalah bersuci dari hadats. Hadats itu bukan benda fisik yang bisa dilihat atau dipegang, melainkan hadats itu sesuatu yang berupa status hukum. Tidak ada wujud fisiknya, yang ada hanya hukumnya saja. Maka dari itulah pensuciannya bersifat hukmi, atau hanya hukumnya saja.

Pada tubuh orang yang berhadats tidak akan kita temukan sebuah benda yang menempel atau menonjol yang menjadi titik masalah. Berbeda dengan orang yang terkena najis, dipastikan pada tubuh, pakaian atau tempat tertentu ada benda najis, yang bila benda najis itu dihilangkan, maka otomatis dia suci.

Sedangkan pada tubuh orang yang berhadats, karena tidak ada benda yang secara fisik bisa dilihat, dibaui, dipegang atau dirasakan, maka pensuciannya memang tidak secara fisik.

Pada bab yang lalu kita sudah bicarakan tentang najis dengan segala jenis dan macamnya. Pada bab ini kita akan bicarakan hal-hal yang masih terkait dengan najis juga, yaitu ritual-ritual yang telah ditetapkan syariah Islam untuk menghilangkan najis.

Dalam ritual pensucian najis, kita membaginya menjadi dua cara pensucian utama, terkait dengan hukum asal benda itu.

Pertama, pensucian benda yang asalnya merupakan benda najis agar menjadi benda yang suci kembali. Benda yang asalnya merupakan benda najis ternyata dalam kasus tertentu bisa diubah menjadi benda yang suci.

Kedua, pensucian benda yang asalnya benda suci namun terkena najis. Ini adalah bentuk pensucian yang sudah sering kita dengar