Tidak Ada Dua Witir dalam Semalam

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ .

“Tidak ada dua witir dalam semalam.”

Takhrij

Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Isa Muhammad bin Isa At Tirmidzi rahimahullah  (w. 279 H) dari Hannad bin As Sariy dari Mulazim bin Amr dari Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalaq dari Thalaq bin Ali Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.[1]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (1227), An Nasa`i (1661), Ahmad (15704), Ibnu Abi Syaibah (116/17), Ath Thabarani dalam Al Kabir (8168), Ibnu Hibban (2492), Ibnu Khuzaimah (1037), Al Baihaqi dalam Al Kubra (4622), Adh Dhiya` dalam Al Ahadits Al Mukhtarah (3/167)dan Ath Thayalisi (1178); juga dari Thalaq bin Ali.

Derajat Hadits: Hasan

Imam At Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan gharib.”[2]

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani berkata, “Ia adalah hadits hasan, dikeluarkan oleh An Nasa`i, Ibnu Khuzaimah, dan selain mereka berdua dari hadits Thalaq bin Ali.”[3]

Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan At Tirmidzi (470), Shahih Sunan Abi Dawud (1439), Shahih Sunan An Nasa`i (1679), dan dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (1535).

Hikmah dan Ibrah

  • Sebetulnya shalat witir tidak mesti bulan Ramadhan saja. Ia bisa dilakukan malam kapan pun. Tetapi kami tampilkan dalam bab ini, karena ia berkaitan erat dengan shalat tarawih, dimana biasanya langsung diakhiri dengan witir.
  • Secara zhahir nash (tekstual), hadits ini adalah larangan shalat witir dua kali (atau lebih) dalam semalam.
  • Bagi orang yang sudah witir pada awal malam, lalu dia bangun di tengah malam atau sepertiga malam terakhir dan hendak shalat malam atau tahajjud atau tarawih; dia bisa menggenapi witirnya dengan menambah satu rakaat, lalu shalat malam. Kemudian, dia akhiri shalat malamnya dengan witir.
  • Bisa juga dia shalat malam sebagaimana biasa, namun tidak ditutup dengan witir, karena dia telah melakukan witir pada awal malam.
  • Meskipun sudah witir, dia bisa shalat malam seperti biasa dan tetap menutupnya dengan witir. Jadi, dia membatalkan witirnya yang pertama. Hal ini kurang lebih sama dengan musafir yang shalat di dalam kendaraan dengan bertayamum dan gerakan isyarat. Pada saat berhenti atau tiba di tujuan, sementara waktu shalat masih ada, dia bisa mengulangi shalatnya dengan berwudhu dan shalat dengan berdiri. Namun jika tidak mengulang juga tidak mengapa.
  • Yang asal (asli, dasar) dalam masalah ini adalah tidak boleh witir dua kali dalam semalam, dan bahwasanya witir adalah penutup shalat malam.

 

————————————————–


[1] Sunan At Tirmidzi, Kitab Ash Shalah, Bab Ma Ja`a La Witrani fi Lailah, hadits nomor 432.

[2] Ibid.

[3] Fath Al Bari, Ibnu Hajar, Jilid 3, Hlm 420. Program Al Maktabah Asy Syamilah.