Air Mutanajjis

Air mutanajjis artinya adalah air yang tercampur dengan barang atau benda yang najis.

Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum bisa ikut menjadi najis juga atau bisa juga sebaliknya yaitu ikut tidak menjadi najis. Keduanya tergantung dari apakah air itu mengalami perubahan atau tidak setelah tercampur benda yang najis. Dan perubahan itu sangat erat kaitannya dengan perbandingan jumlah air dan besarnya noda najis.

Pada air yang volumenya sedikit seperti air di dalam kolam kamar mandi secara logika bila kemasukan ke dalamnya bangkai anjing kita akan mengatakan bahwa air itu menjadi mutanajjis atau ikut menjadi najis juga. Karena air itu sudah tercemar dengan perbandingan benda najis yang besar dan jumlah volume air yang kecil.

Tapi dalam kasus bangkai anjing itu dibuang ke dalam danau yang luas tentu tidak semua air di danau itu menjadi berubah najis apalagi kalau airnya adalah air di lautan. Di laut sudah tidak terhitung jumlah najis tetapi semua najis itu dibandingkan dengan jumlah volume air laut tentu bisa diabaikan. Kecuali air laut yang berada di dekat-dekat sumber najis yang mengalami perubahan akibat tercemar najis maka hukumnya juga ikut najis.

Indikator Kenajisan

Agar kita bisa menilai apakah air yang ke dalamnya kemasukan benda najis itu ikut berubah menjadi najis atautidak maka para ulama membuat indikator yaitu rasa warna atau aromanya.

1. Berubah Rasa, Warna atau Aroma

Bila berubah rasa, warna, atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis maka hukum air itu iut menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.

2. Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aroma

Sebaliknya bila ketiga kriteria di atas tidak berubah maka hukum air itu suci dan mensucikan, baik air itu sedikit atau pun banyak.

Dalilnya adalah hadits tentang A’rabi (Arab kampung) yang kencing di dalam masjid:

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa seorang a’rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersbda’biarkan saja dulu siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan

bukan untuk menyusahkan. (HR. Bukhari)

Dari Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa seorang bertanya’Ya Rasulullah Apakah kami boleh berwudhu’ dari sumur Budha’ah? Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu’. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy)[1]

______

[1] Sumur Budha’ah adalah nama sebuah sumur di kota Madinah yang airnya digunakan orang untuk mandi yaitu wanita yang haidh dan nifas serta istinja’

______

Referensi:

1. Fiqih dan Kehidupan karangan Ahmad Sarwat, Lc., MA.