Etika Beramar Ma'ruf Nahi Munkar

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka adalah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imran:104)

Di antara kewajiban asasi dalam Islam adalah kewajiban melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, suatu kewajiban yang dijadikan oleh Allah Swt sebagai salah satu dari dua unsur pokok keutamaan dan kebaikan umat Islam. Sebagaimana halnya Allah Swt memuji orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah Swt mencela orang-orang yang tidak menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.

Allah Swt berfirman,

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka selalu durhaka dan melampuai batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS Al-Maidah: 78-79).

Dengan demikian, seorang Muslim bukanlah semata-mata baik terhadap dirinya sendiri, melakukan amal saleh dan meninggalkan maksiat serta hidup di lingkungan khusus, tanpa peduli terhadap kerusakan yang terjadi di masyarakatnya. Muslim yang benar-benar Muslim adalah orang yang saleh pada dirinya dan sangat antusias untuk memperbaiki orang lain. Dialah yang digambarkan oleh Allah Swt dalam QS Al-‘Ashr,

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran” (QS Al-‘Ashr: 1-3).

Tidak ada keselamatan bagi seorang Muslim dari kerugian dunia dan akhirat, kecuali dengan melakukan tawashi bil haq dan tawashi bish shabr yang biasa diistilahkan amar ma’ruf nahi munkar. Maka setiap kemungkaran yang terjadi pada suatu masyarakat Muslim hanyalah disebabkan oleh kelengahan masyarakat Muslim itu sendiri.

Oleh karena itu, Rasulullah Saw besabda,

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Maka barangsiapa tidak mampu (mengubah dengan tangannya), hendaklah ia mengubah dengan lisannya, dan barangsiapa tidak mampu (mengubah dengan lisannya), hendaklah ia mengubah dengan hatinya, tetapi yang demikian itu adalah selemah-lemah iman” (HR Muslim).

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa mengubah kemungkaran merupakan kewajiban setiap Muslim. Sesuai dengan urutannya, setiap Muslim hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghentikan kemungkaran dengan tangannya. Bila tidak mampu dengan tangan, maka dengan lisannya. Bila tidak mampu juga, maka cukuplah hati kita mengingkari dan menolaknya, bukan justru mendukungnya.

Namun, kebanyakan umat Islam saat ini kurang peduli dengan kemungkaran yang merebak di masyarakatnya. Atau ia langsung memilih alternatif ketiga, yaitu mengubah kemungkaran dengan hatinya, padahal ia belum mencoba mengubah dengan tangannya atau dengan lisannya.

Dalam konteks amar ma’ruf nahi munkar, ma’ruf adalah maa ‘arofahu al-aqlu wasy-syarru’ (sesuatu dianggap ma’ruf  bila seusai dengan ajaran Islam dan akal), sehingga ukuran kebaikan itu tidak terletak pada subyektifitas perorangan. Kita sering mendengar sesuatu baik, akan tetapi tidak jelas baik menurut siapa. Baik dalam mustholahul Islami adalah baik menurut Allah dan baik menurut akal. Sedangkan al-munkar adalah maa ankaro ‘alaihi aqlu wasy-syar’ (sesuatu yang diingkari oleh akal dan Islam). Jadi amar ma’ruf nahi munkar itu dua istilah terminologi dalam Islam, sehingga cara memahaminya harus dikembalikan kepada Islam itu sendiri.

Dalam QS Ali Imran: 110, Allah Swt. berfirmah, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk mansia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah …”

Jadi agar menjadi yang terbaik, maka kita harus berani di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan perbaikan di segala bidang kehidupan. Dengan menjadi umat terbaik, maka kita bisa memelihara kehidupan manusia dari berbagai macam keburukan dan kerusakan, baik keburukan dalam akhlaq, keburukan dalam sistem ekonomi, keburukan dalam dunia politik, kerusakan dalam dunia pendidikan, dan lain sebagainya. Upaya pemeliharan yang harus kita lakukan adalah dengan senantiasa menggulirkan amar ma’ruf nahi munkar. Dan agar upaya amar ma’ruf nahi munkar ini berlangsung dengan baik, maka kita harus memiliki kekuatan yang memadai. Tanpa dukungan kekuatan yang memadai, sebuah jama’ah akan mengalami kesulitan dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan sempurna.

Kekuatan yang dimaksudkan di sini bukan hanya berupa senjata saja, tapi yang lebih penting adalah kekuatan ruhiyah (kekuatan mentalitas). Dengan kondisi ruhiyah yang baik dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, kita tidak akan dikendalikan oleh perasaan kita. Ketika seorang da’i dalam berdakwah dikuasai oleh perasaannya, akan mudah merasa tidak enak ketika harus berdakwah kepada orang tuanya, atau kepada saudaranya, atau kepada mantan gurunya. Kita harus merasa lebih tidak enak kepada Allah kalau kita tidak berdakwah.

Keketapan Allah Swt untuk menjadi umat Islam sebagai umat terbaik bukan merupakan basa-basi dari Allah Swt. Umat Islam memang umat terbaik, tapi itu semua membutuhkan kerja nyata dan pengorbanan. Karena keterbaikan kita bukan karena faktor keturunan, meski kita dilahirkan dalam keluarga Muslim. Justru ke-Musliman kita harus senantiasa kita kembangkan sehingga akhirnya benar-benar bisa menjadi yang terbaik. Jangan sampai kita mempunyai pemahaman seperti orang-orang Ahli Kitab. Mereka merasa yang terbaik bukan karena kualitas keimanan kepada Allah Swt, akan tetapi karena mereka merasa keturunan Yahudi dan Nasrani.

Mereka menganggap bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah bangsa pilihan. Pemahaman seperti ini masih melekat sampai sekarang, terutama pada orang-orang Yahudi. Oleh karena itu penyakit orang Yahudi ini jangan sampai menular pada umat Islam. Jangan sampai ada seorang Muslim yang menganggap dirinya terbaik bukan karena kualitas keimanannya kepada Allah, akan tetapi karena ia keturunan seorang Muslim. Padahal kemuliaan dalam pandangan Islam bukan ditentukan oleh faktor keturunan, akan tetapi karena ketaqwaannya kepada Allah sesuai dengan firman-Nya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS Al-Hujurat:13).

Jadi, menjadi umat terbaik bukan karena faktor keturunan, akan tetapi karena adanya amal yang produktif dalam rangka menjaga kehidupan umat manusia dari kemungkaran-kemungkaran dan dalam rangka melakukan amar ma’ruf, yang semuanya dilandasi oleh keimanan.

Dalam sebuah ayat, Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 35).

Dalam ayat ini, Allah Swt. menyuruh kita untuk mencari wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt kemudian berjihad dengan menggunakan wasilah itu sampai Allah Swt memberikan kemengan dunia dan akhirat.

Kalau ayat ini kita padukan dengan QS Ali Imran: 104 di atas, maka kita akan memahami bahwa Allah Swt menyuruh kita mencari atau membuat sebuah wasilah dimana dengan wasilah itu kita dapat berjihad dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar hingga Allah Swt memberikan kemenangan kepada kita.

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan, wasilah memiliki dua arti. Pertama, wasilah berarti alat, usaha yang dapat mencapai tujuan. Kedua, wasilah berarti derajat yang tertinggi di surga yang disediakan untuk Nabi Muhammad Saw. Hal ini dijelaskan Rasulullah Saw dalam sabdanya,

“Jika kalian bersalawat untukku, maka mintakan kepada Allah untukku wasilah. Sahabat bertanya, ‘Apakah wasilah itu ya Rasulullah?’ Jawab Nabi Saw., ‘Tingkat yang tetinggi di surga, tidak akan dicapai oleh seseorang, dan aku berharap semoga akulah orangnya” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menetapkan empat syarat melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Pertama, perkara tersebut disepakati kemungkarannya. Artinya, kemunkarannya ditetapkan berdasarkan nash syara’ yang tegas dan jelas, atau berdasarkan kaidah-kaidah yang qath’i setelah melalui penyelidikan. Perkara tersebut adalah sesuatu yang jelas-jelas keharamannya dimana pelakunya berhak mendapat siksa, baik berupa melakukan sesuatu yang dilarang, maupun meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Baik yang termasuk dosa kecil maupun dosa besar.

Kedua, kemunkaran dilakukan secara terang-terangan atau dapat dilihat berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan benar. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran …” Mencegah kemungkaran harus berdasarkan penglihatan mata, bukan karena mendengar dari orang lain.

Ketiga, adanya kemampuan bertindak untuk mengubah kemungkaran. Hal ini juga berdasarkan hadits yang sama. Siapa yang tidak mampu mengubah dengan tangan dan lisannya, maka cukuplah baginya menolak kemungkaran dengan hatinya. Biasanya yang mempunyai kemampuan ialah penguasa di wilayah kekuasaannya, misalkan suami terhadap istri, ayah terhadap anak-anaknya, ketua sebuah organisasi terhadap anggotanya, dan pemerintah terhadap rakyatnya.

Keempat, tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Misalkan, pencegahan terhadap sebuah kemungkaran menimbulkan fitnah yang dapat memicu pertumpahan darah. Hal ini didukung oleh hadits Nabi Saw., “Kalau bukan karena kaummu baru terentas dari kemusyrikan, niscaya saya bangun Ka’bah di atas pondasi yang dibangun Ibrahim” (HR Bukhari).

Wallahu a’lam bishshawab.

 

Oleh: Syamsu Hilal