Fatwa Dewan Syariah PKS tentang Hukum Menonton Film Islami di Bioskop

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Apakah boleh para dai menonton film yang islami di gedung bioskop?

Sekian. Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Moh. Ridwan di Jakarta

Jawaban

“Gedung bioskop dalam kondisi sekarang ini difungsikan sebagai sarana hiburan yang pada umumnya tidak islami, penuh maksiat, dan mengundang fitnah serta opini umum dari umat Islam yang hanif yang memandang negatif terhadap bioskop. Pertimbangan ini mengacu pada diktum kaidah ushul fiqh, yang mengatakan ‘al adah muhakkamah’ kebiasaan atau kondisi umum dapat dijadikan acuan hukum.

image
Poster Film Ketika Cinta Bertasbih

Menonton film di bioskop dengan kondisi seperti di atas mudharatnya lebih pasti daripada manfaatnya, ini sesuai dengan diktum kaidah fiqh yang menyatakan, ‘menolak kerusakan lebih didahulukan dari mengambil manfaat’.

Pentingnya memperhatikan fiqh aulawiyat yaitu: pertimbangan fiqh prioritas kewajiban dan amal, yang sebenarnya masih banyak kewajiban dan amal yang lebih penting dan mendesak daripada menonton film di bioskop, yaitu kegiatan dan kewajiban yang lain di bidang ibadah, dakwah, tarbiyah, ekonomi, sosial, dan sebagainya.

Perlunya sikap iffah tawaru‘ dan memelihara muruah (memelihara kehormatan dan kesucian diri ) khususnya bagi seorang da’i dengan menjauhi tempat-tempat atau hal-hal yang syubhat yang pada umumnya dapat menundang fitnah meskipun keberadaannya di tempat ini dengan niat baik dan melakukan kebaikan. dengan meningat Firman Allah:

“Sesungguhnya berntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. ” (QS Al Mu’ninun 1-3)

” ….dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tiada berfaidah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya. ” (QS Al Furqan 72)

Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, sedangkan antara keduanya terdapat perkara-perkara yang SYUBHAT (samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat itu maka sungguh dia telah menyucikan agamanya dan membersihkan dirinya. Dan barangsiapa yang terjerumus pada hal-hal yang syubhat berarti ia telah terjerumus pada yang haram….” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian menonton film di gedung bioskop dgn kondisi dan konsideran seperti di atas hukumnya haram.

Adapun jalan keluar atau alternatif lain dalam masalah ini dalam kondisi sekarang ini, perlu memperhatikan dan iltizam dengan urutan alternatif sebagai berikut:

a. Dapat menunggu waktu lain yang masih panjang untuk kesempatan menonton film islami dengn kondisi yang bersih. Misalnya menunggu keluarnya film islami itu dalam bentuk DVD, penayangan di TV, dan sebagainya.

b. Dapat menggunakan tempat lain selain gedung bioskop seperti TIM/Taman Ismail Marzuki, untuk menyaksikan film islami tersebut dengan tetap memperhatikan shibghah Islam.

c. Atau alternatif terakhir menonton film tersebut dengan syarat semua gedung film yang dipakai tersebut hanya boleh memutar dan memasang poster film Islam selama hari-hari pemutarannya. Akibatnya opini umum terhadap gedung bioskop pada hari-hari itu menjadi tidak negatif dan tetap memperhatikan adab Islam ketika menontonnya.

Fatwa-fatwa DSP PKS, terbitan Robbani Press hal. 157-160, fatwa no. 39