Hukum-hukum Seputar Perayaan Natal dan Ummat Islam

Berikut ini kami ringkaskan jawaban Ustadz Ahmad Sarwat di situs ustsarwat.com yang berkaitan dengan hal-hal seputar Natal dan kaum Muslimin:

Di masa lalu umat Islam jauh lebih kuat dan besar dari umat Kristiani. Bahkan tempat-tempat bersejarah yang dianggap sebagai tempat lahirnya nabi Isa sejak masa khalifah Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhusudah berada di tangan umat Islam bahkan hingga pertengahan abad 20.

Sebaliknya, umat Kristiani tidak pernah lebih besar dari umat Islam. Kemajuan barat di dua abad terakhir ini tidak bisa diklaim sebagai prestasi agama Kristen, bahkan justru sebaliknya. Barat bisa maju peradabannya ketika mereka terbebas dari kungkungan gereja.

Maka sepanjang 14 abad, pandangan muslim kepada pemeluk agama Nashrani agak berbeda dengan di masa sekarang ini. Di masa kejayaan umat Islam, umat Nashrani dipandang sebagai umat yang minoritas, lemah, tak berdaya dan perlu dikasihani.

Bahkan di Eropa yang sebagiannya dikuasai umat Islam saat itu, begitu banyak pemeluk Kristiani yang dilindungi dan disubsidi oleh pemerintah Islam.

Pandangan ini kemudian berubah ketika Barat mengekspansi negeri-negeri muslim di bawahbendera salib. Dan kekuatan salib berhasil menyelinap di balik misi ipmerialisme yang tujuannya Gold, Gospel and Glory. Gospel adalah penyebaran agama Kristiani ke dunia Islam.

Sejak saat itulah gambaran umat Kristiani berubah dalam perspektif umat Islam. Yang tadinya dianggap umat yang lemah dan perlu dikasihani, tiba-tiba berubah menjadi agresor, penindas, penjajah dan perusak akidah.

Di masa kekuasaan Islam, ayat-ayat Al Quran dan hadits nabi untuk menyayangi dan berempati kepada pemeluk Nashrani kelihatan lebih sesuai dengan konteksnya. Misalnya ayat berikut ini:

Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya kami ini orang Nashrani.” Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (QS. Al Maidah: 82)

Al Quran menggambarkan bahwa orang-orang Nashrani adalah orang yang paling dekat persahabatannya dengan umat Islam. Sebab mereka masih mengakui Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Allah, juga mengakui keberadaan banyak nabi dan malaikat. Mereka juga percaya adanya kehidupan sesudah kematian (akhirat).

Apalagi di masa kejayaan Islam, umat Nashrani sangat sedikit, lemah dan tertindas. Maka di berbagai pusat peradaban Islam, umat Nashrani justru disebut dengan dzimmy. Artinya adalah orang-orang yang dilindungi oleh umat Islam. Nyawa, harta, keluarga dan hak-hak mereka dijamin oleh pemerintah Islam.

Bahkan suasana itu juga terasa cocok dengan ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain lagi, yaitu tentang halalnya sembelihan mereka dan dinikahinya wanita Ahli Kitab oleh laki-laki muslim.

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (QS. Al Maidah: 5)

Umat Islam mengizinkan mereka mendirikan geraja dan haram hukumnya untuk mengusik ibadah mereka. Sultan Shalahuddin Al Ayyubi bahwa mempersilahkan umat Kristiani untuk merayakan misa Natal di tempat-tempat yang dianggap bersejarah.

Semua itu adalah gambaran suasana kerukunan umat beragama yang sesungguhnya, hasil dari kemajuan peradaban Islam.

Hubungan Islam Nashrani di Zaman Kolonialisme

Tetapi semua itu menjadi hancur berantakan gara-gara kolonialisme. Keserasian umat Islam dengan pemeluk Nashrani berubah menjadi perang tiada habisnya. Darah para syuhada membasahi bumi Islam tatkala umat Kristiani membonceng mesin perang Barat menjajah negeri, merampas harta benda, membunuh muslim dan membumi hangus peradaban.

Umat Kristiani yang tadinya umat lemah tak berdaya dan dilindungi, tiba-tiba berubah menjadi kekuatan yang congkak dan berbalik menjadi penindas umat Islam. Khilafah Islamiyah yang menyatukan umat Islam sedunia dicabik-cabik dan dibelah menjadi puluhan negara jajahan.

Akibat dari kolonilisme itu, pandangan umat Islam terhadap bangsa Kristiani pun mulai mengalami pergeseran. Yang tadinya lebih banyak menyebut ayat-ayat tentang kedekatan antara dua agama, sekarang yang lebih terasa justru ayat-ayat yang mempertentangkan keduanya.

Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk.” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al Baqarah: 120)

Juga ayat ini:

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)

Maka umat Islam berperang melawan Nashrani dan menolak bila negerinya dipimpin oleh mereka.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51)

Imbas Kepada Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal

Melihat realitas di atas, maka di dalam tubuh umat Islam berkembang dua cara pandang yang berbeda.

Di satu sisi, ada kalanganyang menganggap bahwa Nashrani itu bukan musuh, tidak boleh dibunuh atau diperangi. Justru harus dianggap sebagai komunitas yang harus ditolong. Kepada mereka tidak dipaksakan untuk memeluk Islam. Bahkan tidak terlarang untuk hidup berdampingan, saling tolong dan saling hormat, sampai saling memberi tahni’ah (congratulation) kepada masing-masing kepercayaan.

Di sisi lain, ada kalangan yang tetap berprinsip bahwa Nashrani adalah umat yang harus dimusuhi, diperangi dan tidak bisa dipercaya. Maka kecenderungannya dalam fatwa yang berkembang adalah haram untuk saling mengucapkan tahni’ah di hari raya masing-masing.

Untuk lebih tegasnya bagaimana perbedaan pandangan itu, kami kutipkan fatwa-fatwa dari berbagai ulama terkemuka.

Fatwa Haram Ibnul Qayyim

Pendapat yang mengharamkan ucapan selamat Natal difatwakan oleh Ibn Al Qayyim Al Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.

Dalam kitabnya ‘Ahkâm Ahl adz-Dzimmah’, beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).

Di negeri kita, tidak sedikit umat Islam yang mengharamkan ucapan selamat Natal ini.

Fatwa Yang Membolehkan

Memang pendapat yang membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau agak teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr. Quraish Syihab saja, tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf Al Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat mereka membolehkan ucapan itu.

Rasanya agak kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya. Kami uraikan di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.

Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal

Satu yang perlu dicermati adalah kenyataan bahwa MUI tidak pernah berfatwa yang mengharamkan ucapan selamat Natal. Yang ada hanyalah fatwa haramnya melakukan Natal bersama.

Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa:perayaan Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram

Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.

“Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam,” katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, “Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani.”

Fatwa Dr. Yusuf Al Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni’ah saat perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni’ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori Al birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8 )

Kebolehan memberikan tahni’ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni’ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa’: 86)

Namun Syeikh Yusuf Al Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’

Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni’ah kepada saudara-saudara pemeluk Kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni’ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat Natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan Natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni’ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan Natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan Natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa’ dalam hal kebolehan mengucapkan tahni’ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said

Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al Azhar Mesir. Dalam masalah tahni’ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni’ah yang halal dan ada yang haram.

Tahni’ah yang halal adalah tahni’ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Sedangkan tahni’ah yang haram adalah tahni’ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, “Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga.” Sedangkan ucapan yang halal seperti, “Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda.”

Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi Isa

Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.

Tidak pernah ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.

Bahkan British Encyclopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.

Jadi kalau pun ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat Natal, ketika diucapkan pada even Natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.

Kita tidak bisa menerima penyelewengan umat Kristiani yang telah menuhankan Nabi Isa alaihissalam. Tindakan ini adalah sebuah tindakan syirik yang dosanya tidak akan diampuni. Ditambah lagi mereka juga menyembah tiga tuhan (trinitas).

Karena itulah mereka ini ditetapkan sebagai kafir oleh Al Quran Al Karim.

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih berkata, “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS Al Maidah: 72)

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS Al Maidah: 73)

Hukum Makanan Natal

Namun lepas dari ketidak-setujuan kita dengan aqidah mereka, khusus dalam masalah makanan yang mereka buat, pada dasarnya tidak ada larangan khusus. Bahkan dalam Al Quran telah ditegaskan bahwa hewan sembelihan ahli kitab halal buat umat Islam, seperti juga kebalikannya.

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS Al Maidah: 5)

Sedangkan yang diharamkan adalah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al Baqarah: 173)

Maka makanan yang ketika disembelih diniatkan untuk berhala misalnya, makanan itu haram untuk kita makan.

Tapi sebaliknya, bila tidak untuk berhala melainkan sekedar hidangan konsumsi biasa, meski untuk acara Natal sekalipun, sebenarnya tidak ada ‘illat yang membuatnya menjadi haram. Baik secara zatnya atau pn secara nilainya.

Haram secara zat misalnya karena makanan itu najis seperti bangkai, anjing, babi dan sebagainya. Atau karena berupa khamar yang diharamkan. Atau karena zatnya memang berbahaya buat manusia seperti racun, drugs, narkoba dan sejenisnya.

Sedangkan haram secara nilai misalnya karena hasil curian, atau dipersembahkan untuk berhala. Sedangkan bila makanan itu pernah diedarkan untuk sebuah perayaan agama lain namun bukan buat persembahan berhala, tentu tidak ada kaitannya dengan zat dan nilainya.

Meski tidak ada yang salah dari segi zat dan nilainya, bukan berarti kita bebas begitu saja memakannya. Sebab bisa saja makanan itu mengandung unsur lain seperti menjaring umat Islam untuk murtad dari agamanya. Mulai dari menanam budi tapi ujung-ujungnya banyak juga yang bergantung.

Dengan masuknya bantuan makan, obat, sekolah, beasiswa serta kebutuhan hidup yang lain, seringkali terjadi kemurtadan di tengah umat. Karena itu umat Islam perlu waspada dan hati-hati menerima hadiah atau bantuan dari agama lain.

Wallahu a’lam bish shawab.