Saling Memberi Hadiah, Mempererat Ukhuwah

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai,”

(HR al-Bukhari, al-Baihaqi, Abu Ya’la)

Memiliki sahabat karib adalah karunia dari Allah SWT. Memiliki sahabat dapat memberikan rasa bahagia, karena jika seseorang yang mendapat kebahagiaan hanya menikmatinya sendiri maka dia beum betul-betul bahagia. Tatkala dia mendapatkan kebahagiaan, maka ia butuh tempat berbagi.

Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk mempererat persahabatan dengan berbagai cara. Salah satu yang dianjurkan oleh rasulullah SAW ada;ah dengan memberikan hadiah. Saling memberikan hadiah dapat mempererat ukhuwah dan menumbuhkan cinta, seperti yang disebutkan dalam hadits di atas.

Memberi hadiah pada saudara seiman tidak harus menunggu datangnya moment khusus seperti ulang tahun atau pernikahan. Memberi hadiah dapat dilakukan kapan saja, dengan niat tulus ikhlas karena Allah Ta’ala. Adapun barang yang diberikan tidak harus mahal dan mewah, sebentuk hadiah sederhana seperti buku, pakaian, atau makanan dapat diberikan, yang penting bermanfaat untuk penerimanya. Bahkan dengan senyuman dan nasehat yang melegakan juga dapat bernilai hadiah bagioang yang membutuhkannya.

Perlu diperhatikan pula, saat memberikan hadiah hendaknya seseorang tidak pernah berharap memeroleh balasan dari orang yang dia beri hadiah. Sebab, Allah telah menyiapkan balasan yang lebih baik apabila kita dengan ikhlas memberikannya.

Hadiah yang baik, tentunya hadiah yang jauh dari fitnah. Memberikan hadiah pada lawan jenis yang bukan mahram misalnya, riskan menimbulkan fitnah. Oleh karena itu memberi hadiah yang semacam ini hendaknya dihindari. Apalagi yang sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan seperti hadiah Valentine.

Adapun dalam menerima hadiah, hendaknya orang yang menerima hadiah menerima dengan baik pemberian saudaranya, bersyukur atas pemberian tersebut karena itu adalah rezeki dari Allah SWT.

Dari Khalid bin Adiy, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa diberi saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, maka hendaknya diterimanya dan janganlah menolaknya. Sesungguhnya yang demikian itu rezeki yang diberikan Allah kepadanya” (HR. Imam Ahmad)