Bolehkah bacaan Al Qur’an yang dimaksudkan sebagai perkataan atau pembicaraan?
Ibnu Abi Daud menyebutkan adanya perselisihan berkenaan dengan hal ini. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i Radhiyallahu ‘Anh bahwa dia tidak suka membaca Al Qur’an dengan tujuan urusan dunia.
Diriwayatkan dari Umar Ibnu Khattab Radhiyallahu ‘Anh bahwa dia membaca dalam shalat Maghrib di Mekah, (Wattini waz zaituuni) dan menguatkan suaranya dan berkata, (Wa haadzal baladil amiini).
Diriwayatkan dari Hukaim bin Sa’ad bahwa seorang lelaki dari Al Muhakkamati datang kepada Ali yang sedang menunaikan shalat Subuh, kemudian berkata, “Lain asyrakta layahbathanna amaluka (jika kamu mempersekutukan-Tuhan- niscaya akan sia-sialah amalmu.” (QS Ar-Ruum 30:60).
Maka Ali menjawabnya dalam shalat: “Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala itu menggelisahkan kamu).” (QS Ar-Ruum 30:60)
Para sahabat kami mengatakan, apabila seorang manusia minta izin masuk kepada orang yang sedang shalat, kemudian orang yang shalat itu mengatakan: “Udkhuluuha bi salaamin aaminiin (Masuklah kamu dengan selamat dan aman),” maka jika dia maksudkan pembacaan ayat atau membaca ayat dan pemberitahuan, tidaklah batal shalatnya. Jika dia maksudkan mmeberitahu dan tidak ada niat membaca ayat, batallah shalatnya.
Imam An Nawawi