Para ulama berkata: “Pendapat yang lebih terpilih adalah membaca menurut tertib Mushaf, maka dia baca Al Fatihah, kemudian Al Baqarah, kemudian Ali-Imran, kemudian surah-surah sesudahnya menurut tertibnya, sama saja dia membaca dalam shalat atau di luarnya”
Salah seorang sahabat kami mengatakan: “Jika dia membaca pada rakaat pertama surah Qul A’Udzu bi rabbin Naas, maka dia baca ayat sesudah Al Fatihah dari surah Al Baqarah.”
Salah seorang sahabat kami berkata: “Disunnahkan jika membaca suatu surah agar membaca surah berikutnya. Dalil ini ialah bahwa tertib Mushaf dijadikan demikian karena mengandung suatu hikmah. Maka patutlah dia memeliharanya, kecuali sesuatu yang telah ditentukan dalam syara’ yang merupakan pengecualian, seperti shalat Subuh pada hari Jum’at.
- Rakaat pertama dalam shalat Subuh membaca surah As-Sajadah dan rakaat kedua surah Al Insan.
- Dan shalat Hari Raya pada rakaat pertama membaca surah Qaaf dan rakaat kedua membaca surah Iqtarabatis saa’atu.
- Dalam dua rakaat shalat sunat Fajar, pada rakaat pertama membaca surah Qulyaa ayyuhal kaafiruun dan rakaat kedua membaca Qul huw allahu Ahad.
- Dan tiga rakaat shalat witir, pada rakaat pertama, membaca surah Al A’laa dan pada rakaat kedua membaca surah Qul yaa ayyuhal Kaafiruun dan pada rakaat ketiga membaca, Qul Huwallahu Ahad dan Al-Mu’awwidzatain.”
Sekiranya tidak berturutan dengan membaca surah yang bukan surah berikutnya atau menyalahi tertib dan membaca suatu surah, kemudian membaca surah sebelumnya, hal itu dibolehkan. Banyak atsar diriwayatkan berkenaan dengan perkara tersebut.
Umar Ibnul Khattab radhiyallahu ‘anhu telah membaca surah Al Kahfi pada rakaat pertama shalat Subuh dan surah Yusuf pada rakaat kedua. Namunn, sejumlah ulama tidak menyukai jika menyalahi tertib Mushaf.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Al Hasan, bahwa dia tidak suka membaca Al Qur’an kecuali menurut tertibnya dalam Mushaf.
Dan dia meriwayatkan dengan isnadnya yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa dikatakan kepadanya: “Si fulan membaca Al Qur’an terbalik, bagaimana pendapatmu?”
Abdullah menjawab: “Orang itu terbalik hatinya.”
Sementara membaca surah mulai dari akhir hingga awalnya, dilarang dengan tegas. Karena perbuatan itu menghilangkan berbagai macam I’jaaz dan hikmah dari tertibnya ayat-ayat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ibrahim An-Nakha’i seorang imam tabi’in yang mulia dan Imam Malik bin Anas bahwa keduanya tidak menyukai hal itu. Malik mencela perbuatan itu dan berkata: “Ini dosa besar.”
Manakala mengajari anak-anak kecil dari akhir Mushaf hingga awalnya, maka itu adalah baik dan bukan termasuk bagian ini. Sesungguhnya itu adalah bacaan untuk hari-hari yang berbeda-beda di samping memudahkan mereka menghafaznya.
Wallahu a’lam
Imam An Nawawi