Hadits Tentang Mengumandangkan Adzan Untuk Bayi yang Baru Lahir

Adzan Bayi Baru Lahir – Adalah sebuah kebahagiaan tersendiri teruntuk orang tua ketika mendapati kelahiran seorang anak hasil dari pernikahan yang diridhai Allah swt.

Anak merupakan titipan dari Allah swt, sebuah amanah yang wajib dijaga dan dijalankan sesuai dengan aturan dan kewajiban selaku orang tua yang nantinya kan diminta pertanggungjawaban di hari akhir.

Kewajiban selaku orang tua terhadap anaknya ialah memberikan pendidikan agama yang mendalam, selain juga pendidikan tentang pengetahuan umum lainnya.

Orang tua juga dapat berkewajiban memohonkan doa-doa kepada Allah swt agar menjadikan anak mereka menjadi shaleh-shalehah. Sebab doa kedua orang tua kepada anaknya termasuk doa yang maqbul.

Lalu, apa sajakah yang harus orang tua lakukan ketika mendapati kelahiran seorang bayi? Salah satunya ialah mengumandangkan adzan untuk bayi yang baru lahir tersebut dan lain sebagainya, berikut penjelasannya.

Adzan Untuk Bayi yang Baru Lahir

Sebelum bayi diperdengarkan adzan dan iqamat pada kedua telinganya, maka pastikan jangan membiarkan sang bayi dipegang oleh banyak orang, apalagi oleh orang yang ahli maksiat.

Hal ini karena bayi yang baru lahir masih berada dalam keadaan yang suci berikut tulang dan seluruh badannya pun masih terbuka. Apabila ada seorang yang ahli maksiat memegang sang bayi maka dikhawatirkan tulang dan badan bayi akan menutup rapat.

Oleh karena itulah, sunnah hukumnya untuk mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri sang bayi dengan berdasarkan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.

Beliau mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri cucu beliau yang bernama Husein saat baru dilahirkan dari ibunya Sayyidatina Fatimah az-Zahra ra.

Sunnah ini dilakukan agar apa yang didengarkan pertama kali oleh bayi tidak lain hanya takbir dan syahadatain dan agar tertolak dari godaan iblis/syaitan yang bernama Ummi Shibyan yang langsung pergi menjauh saat mendengar kalimat tauhid tersebut.

Adapun mengenai syarat orang yang mengumandangkan adzan dan iqamat ialah harus laki-laki islam, namun jika tak ada, dibolehkan perempuan islam dan juga bayi tersebut haruslah bayi dari keturunan seorang islam.

Hadits-hadits Tentang Adzan untuk Bayi yang Baru Lahir

Setidaknya terdapat tiga buah hadits yang menjadi dasar dalam mengumandankan adzan untuk bayi yang baru lahir.

1. Hadits Pertama

رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Jika dilihat dari status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu merupakan hadits hasan shahih. Pun juga Al-Imam Al-Hakim menyatakan keshahihan hadits ini juga.

Al-Imam An-Nawawi juga termasuk yang menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitab beliau yang berjudul Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab[1].

2. Hadits Kedua

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan.” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili)

*Ummu shibyan adalah sebutan untuk sejenis jin yang mengganggu anak kecil.

Hadits inilah yang lalu dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini walaupun terdapat kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang menyatakan bahwa dalam rangkaian perawinya terdapat kelemahan. Akan tetapi, beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat dari hadits shahih lainnya.

Pada akhirnya, walaupun hadits ini dhaif atau lemah dan tak dapat dijadikan dasar pengambilan hukum, toh tak mengapa. Sebab masih terdapat hadits lain yang berstatus shahih sehingga hadits lemah ini sekedar menjadi penguat saja.

Adapun Al-Albani bukan hanya menyebut hadits ini tetapi malah menyatakan bahwa hadits ini palsu (maudhu’), di dalam kitab Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah maupun dalam kitab Al-Irwa’ Al-Ghalil.

3. Hadits Ketiga

عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ أَنَّ النَّبِيَّ أَذَّنَ فيِ أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فيِ أُذُنِهِ اليُسْرَى

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi)

Kesimpulan

Jika merujuk pada ketiga hadits di atas, maka bisa dikatakan bahwa perkara mengumandangkan adzan untuk bayi baru lahir termasuk perbuatan baik dan menjadi pintu sunnah dan pintu tathawwu’at. Walaupun hadits-hadits di atas terdapat perdebatan dalam periwayatannya.

Mencukur Rambut Bayi yang Baru Lahir

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ, اَللهُمَّ نُوْرُالسَّمَوَاتِ وَنُوْالشَّمْسِ وَاْلقَمَرِ,اَللهُمَّ سِرُّاللهِ, نُوْالنُّبُوَّةِ رَسوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Disunahkan menyedekahkan emas atau perak sebesar berat bobot dari rambut bayi tersebut, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw yang artinya :
“Rasulullah bersabda kepada putrinya Sayyidina Fatimah az-Zahra ra. supaya menimbang rambutnya Husein, dan memerintahkannya agar bersedekah sesuai dengan bobot timbangan rambut tersebut. (Kitab I’anathalibin juz 2 Shahifah. 338).

Aqiqah untuk Bayi Baru Lahir

Disunnahkan bagi orang tua sang bayi untuk melaksanakan aqiqah dengan menyembelih 2 ekor kambing jika bayinya laki-laki atau 1 ekor kambing jika bayinya perempuan. Hal ini berdasar pada syarat dan ketentuan dari hadits Nabi saw yang artinya:
“Anak bayi itu di gadaikan dengan Aqiqah yang di sembelih, maka dari pada itu anak bayi yang baru lahir 7 hari dari kelahiranya, di potong rambut kepalanya, dan di berikan nama dengan nama yang bagus”.

Menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbali yang dimaksud dengan kata ”digadaikan” di atas ialah jika anak bayi tersebut tidak diaqiqahkan, kelak di hari kiamat Allah swt tidak mengizinkan anak tersebut untuk memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya, atau dikatakan bahwa dengan aqiqah si anak akan terlepas dari godaan syaithan sehingga selamat menuju akhirat.