Dalam Mausu`ah Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 28 halaman 10: Puasa mempunyai 3 jenis.
- Puasa yang ditentukan waktunya oleh Allah. Seperti Puasa Ramadhan dan puasa Sunat selain Ramadhan.
- Puasa yang ditentukan waktunya oleh hamba. Seperti puasa yang bernazar dengan dikhususkan waktu.
- Puasa yang tiada waktu tetap. Seperti Puasa Qadha’ Ramadhan, puasa Kaffarah bunuh, zihar, sumpah, berbuka puasa, denda haji, dan puasa nazar tanpa waktu tetap.
Ulama telah bersepakat tanpa kecuali bahwa puasa adalah diwajibkan dengan berbagai bukti-bukti yang shahih dan sarih (jelas).
Dalil difardhukan puasa pada bulan Ramadhan ialah Surah al‐Baqarah, ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَ يِّ نَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَ لْيَصُمْه
“(Masa yang diwajibkan kamu berpuasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Quran, yang menjadi petunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan perbedaan antara yang benar dan salah. Oleh itu, siapa di antara kamu yang menyaksikan hilal Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu;”
Nabi juga pernah berkata, “Agama Islam tertegak atas lima perkara; 1) Penyaksian bahwa tiada ilah melainkan Allah, dan Muhammad itu utusan Allah, 2) Mendirikan shalat, 3) Menunaikan zakat, 4) dan Haji, 5) Puasa di bulan Ramadhan. (HR al-Bukhari (8) dan Muslim (16) di dalam kitab sahih mereka berdua)
Begitu juga, jawaban Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada persoalan seorang Al-`Arabi, “Beritakankanlah kepadaku, apakah puasa yang telah diwajibkan Allah terhadap diriku? Lantas Rasulullah berkata: “Puasa Ramadhan”. (HR al-Bukhari (1792) dan Muslim (11) di dalam kitab sahih mereka berdua)