Duduk Iftirasy – Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam selalu teriring pada junjungan Nabi Muhammad saw, beserta keluarga, dan sahabatnya.
Mengenai pertanyaan di atas, hal tersebut merupakan perihal fiqhiyah yang sering diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saja mentolerir perihal ini jikalau didukung dengan dalil yang tentu sama kuatnya.
Berikut adalah penjelasan dari apa itu duduk iftirosy beserta hadits shahih yang menjelaskan tentang duduk iftirosy dan duduk tawarruk.
Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy?
Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dan membentangkan kaki sebelah kiri lalu kemudian menduduki kaki kiri tersebut.
Sementara duduk tawarruk ialah duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki sebelah kanan), dan bagian pantat duduk di atas lantai atau tanah.
Seperti yang kita sering lakukan, duduk iftirosy ialah duduk pada tasyahud awwal serta duduk antara dua sujud.
Sedangkan duduk tawarruk ialah duduk seperti tasyahud akhir pada saat mengerjakan shalat empat rakaat seperti Zhuhur.
Dalam perkara duduk tasyahud ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Namun, dalam artikel ini kita hanya akan membahasnya dari dalil yang shahih saja tanpa perlu membahas perbedaannya.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi Muhammad saw. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah saw. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata,
أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .
Artinya:
“Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”
Dari redaksi hadits shahih riwayat Imam Bukhari di atas maka menjadikan hadits-hadits lain mengenai perkara ini menjadi gugur. Hal ini disebabkan hadits Abu Humaid bersifat rinci dan menjelaskan sedangkan hadits yang lain bersifat global.
Selain itu, dari hadits di atas juga dapat kita ketahui bahwa memang ada perbedaan tentang cara dan waktu dilakukannya duduk iftirasy dan duduk tawarruk.
Demikian pembahasan mengenai apa itu duduk iftirasy beserta hadits shahih yang menerangkan perkara tersebut di atas. Semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai tata cara shalat. Wallahu a’lam bis shawab.