Hukum Cadar dalam Islam

Menurut Ustadz Farid Nu’man Hasan, wajib tidaknya cadar, tentu terkait dengan status wajah wanita, aurat atau bukan. Sejak lama para ulama kita berselisih pendapat. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup.

Dalil Al Quran

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur (24): 31)

Ayat ini tegas mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak. Tegas pula disebutkan bahwa hendaknya memanjangkan jilbabnya hingga menutup dadanya. Tak satu pun kata yang menyebut perintah menutup wajah. Ditambah lagi, sebelumnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Maka, perintah tersebut menjadi tidak relevan jika wajah wanita ditutup, mau nunduk dari apa, sementara tidak nunduk saja sudah tidak terlihat apa-apa?

Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.”

Mayoritas para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana tertera dalam tafsir Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” mengatakan “Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama.“

Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki. Sementara Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah pakaian dan selendang. Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat lain dari Hasan Al Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.

Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin. Sementara Said bin Jubeir dan Atha’ mengatakan: wajah dan kedua telapak tangan. Qatadah mengatakan: celak, gelang, dan cincin. Al Miswar bin Mukhramah mengatakan: cincin, celak, dan gelang. Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata. Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia. Al Auza’i mengatakan: wajah dan dua telapak tangan. Adh Dhahak berkata: wajah dan dua telapak tangan. Sementara Hasan Al Bashri mengatakan: wajah dan pakaian.

Sedangkan Imam Ibnu Jarir Ath Thabari mengatakan “Pendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.”

Demikian juga ketika menafsirkan ayat, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59), Ibnu Katsir mengatakan, “Diriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri, bahwa dia berkata: “Tidak apa-apa memandang perhiasan wanita ahlu dzimmah (orang kafir yang berada dalam perlindungan penguasa Islam). sesungguhnya larangan tersebut lantaran ditakutkan lahirnya fitnah, bukan karena haramnya mereka,” dia berdalil dengan firmanNya: dan wanita-wanita beriman ..”

Dalil Sunnah

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia berkata, bahwa Asma’ binti Abu bakar masuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.”

Abu Daud berkata: Hadits ini mursal, karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha. Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkannya karena banyaknya penguat.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa pada zaman nabi, di Madinah ada seorang anak muda memandang seorang wanita, keduanya sama-sama tertarik karena bisikan  setan kepada dua-duanya, hingga akhirnya si pemuda menabrak tembok dan hidungnya berdarah. Dia berkata: “Demi Allah aku tidak akan membersihkan darah ini sebelum mengadu kepada Rasulullah atas peristiwa ini.” Setelah ia menemui nabi dan bercerita, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Itu adalah hukuman atas dosamu.” Lalu beliau membaca ayat: “Katakanlah kepada laki-laki Mukmin: hendaknya tundukanlah pandangan mereka.”

Jabir bin Abdullah pun meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melihat seorang wanita, lalu dia mendatangi Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit, maka dia penuhi keinginannya terhadap Zainab.

Dalam hal ini Rasulullah melihat wajah seorang perempuan.

Bukhari meriwayatkan, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.”

Maka, menurut hadits ini wajah harus terbuka. Bagaimana bisa orang menempelkan jidat dan hidungnya jika wajah tertutup? Padahal shalat adalah keadaan yang lebih layak bagi aurat untuk ditutup. Maka, ketika jidat dan hidung disyariatkan harus menempel, maka itu membuktikan bahwa dia bukan aurat, jika wajah aurat, tidak mungkin diperintahkan untuk dibuka ketika shalat. Memang ada ulama zaman ini yang tetap mewajibkan wanita menutup wajahnya ketika shalat jika ada kaum laki-laki sebab khawatir mengundang fitnah. Namun, pendapat ini menyelisihi nash (teks) hadits di atas.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wanita yang berihram janganlah memakai cadar.” (HR. Bukhari)

Ibnu Hajar berkata, “Makna dari sabdanya: “Jangan bercadar” yaitu jangan menutup wajahnya, sebagaimana penjelasan terdahulu.” Sementara, Ibnu Qudamah berkata, “Karena sesungguhnya diharamkan bagi wanita yang sedang ihram menutup kedua telapak tangannya dengan sarung tangan, sebagaimana diharamkan menutup wajah dengan cadar.”

Abu Hurairah menceritakan, ketika bersama dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,  ada seorang laki-laki datang dan mengatakan akan menikahi wanita Anshar, Nabi menanyakan apakah laki-laki sudah melihat wanita itu? Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Pergilah, dan lihatlah, karena pada mata orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR Muslim)

Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu berkata, ketika hari ‘Id Rasulullah mendatangi jamaah kaum wanita dan menasehati mereka agar banyak sedekah, karena kebanyakan mereka menjadi bahan bakar neraka. Maka berdirilah seorang wanita yang pipinya kemerah-merahan, lalu bertanya: “Kenapa Ya Rasulullah?”, Nabi menjawab: karena kalian banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan dari suami.”

“Pipinya kemerah-merahan” menunjukkan bahwa wanita tersebut tidak bercadar.

Pandangan Mazhab

Imam Abu Hanifah berpendapat bagian tumit ke bawah dari kaki wanita bukanlah aurat dan boleh terlihat, agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial, seperti jual beli. Bahkan pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata: “Demikian pula dengan tumit, boleh ditampakkan menurut Abu Hanifah, dan itu pendapat yang lebih kuat.”

Imam Al Kharrasyi berkata, “Maknanya adalah bahwa aurat wanita merdeka di depan laki-laki asing adalah adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangan, baik bagian luar atau dalam. Maka, boleh melihatnya tanpa berlezat-lezat, dan tidak dikhawatiri lahirnya fitnah, boleh tanpa ada udzur walau pun masih muda. Imam Malik berkata: Wanita boleh makan bersama orang lain tanpa mahramnya namun ditemani oleh anaknya, dan dia makan bersama suaminya dan orang lain.”

Imam Syafi’i berkata, “Dan wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya dalam shalat, kecuali telapak tangan wajah wajahnya.” Imam Nawawi berkata, “Laki-laki melihat wanita, maka diharamkan melihat auratnya secara mutlak dan juga melihat ke wajah dan dua telapak tangannya jika khawatir mengundang fitnah. Jika tidak khawatir mengundang fitnah, maka ada dua pendapat, kebanyakan para sahabat kami apalagi generasi terdahulu mengatakan tidaklah haram, sesuai firman Allah Ta’ala, “Kecuali yang biasa nampak darinya,” yang ditafsirkan sebagai wajah dan dua telapak tangan, tetapi Abu Hamid (Al Ghazali) dan lainnya memakruhkan.”

Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama tentang kebolehan melihat wajah wanita (yang dilamar) karena itu bukan termasuk aurat, dan wajah merupakan tempat berkumpulnya keindahan dan tempat bagi pandangan, dan tidak dibolehkan melihat bagian yang tidak biasa tampak. Diceritakan dari Al Auza’i bahwa melihat itu adalah pada bagian isinya. Dari Daud Azh Zhahiri bahwa melihat itu pada seluruh tubuhnya, sesuai zhahir hadits: “lihatlah kepadanya.” Dan pendapat kami adalah firmanNya, “Jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya,” diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa itu adalah wajah dan bagian dalam telapak tangan, karena melihat dibolehkan karena adanya kebutuhan, maka dikhususkan hal ini karena adanya kebutuhan untuk memandangnya.”

Sayyid Quthb berkata, “Ada pun apa-apa yang tampak dari perhiasan pada wajah dan tangan, maka dibolehkan untuk membukanya. Karena membuka wajah dan dua telapak tangan adalah boleh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda kepada Asma binti Abi Bakar: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.”

Kesimpulan

Dengan demikian, mengenakan cadar bagi wanita hukumnya adalah tidak wajib. Al Quran, As Sunnah, umumnya para sahabat, umumnya para mufassir (ahli tafsir), umumnya para fuqaha (ahli fiqih), serta mayoritas ulama terdahulu dan belakangan dari lima madzhab fiqih, serta pendapat umumnya ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Sayyid Quthb, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh Muhammad Al Ghazali, Syaikh Ali Ath Thanthawi, Syaikh Sayyid Ath Thanthawi, Syaikh Ali Jum’ah, dan lain-lain, mereka telah menggambarkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat.

Ustadz Farid Nu’man mengatakan bahwa sebagian imam kaum Muslimin ada yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan adalah aurat dan wajib ditutup, itu pun tidak boleh diingkari dan berasal dari pemahaman yang layak dihargai pula. Namun yang tidak benar adalah sikap menjelek-jelekkan dan meremehkan ulama seperti yang dilakukan oleh segelintir manusia yang bukan ahli ilmu, mereka mengatakan, “Itu’kan pendapat ulama.” Padahal para ulama tersebut telah bersusah payah menggali hukum melalui kajian terhadap Al Quran dan As Sunnah, bukan akal-akalan dan hawa nafsu mereka.